• Latest
  • Trending
  • All
Anggota OKP Penganiaya Prajurit TNI hingga Matanya Buta Divonis 3 Tahun Penjara

Anggota OKP Penganiaya Prajurit TNI hingga Matanya Buta Divonis 3 Tahun Penjara

30 April 2025
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Bersama Direktur Infrastruktur, Proyek & Asset Integrity Tinjau Kesiapan Fasilitas Energi dan Berbagi Kebahagiaan dalam Safari Ramadan

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Bersama Direktur Infrastruktur, Proyek & Asset Integrity Tinjau Kesiapan Fasilitas Energi dan Berbagi Kebahagiaan dalam Safari Ramadan

14 Maret 2026
Siapkan Invasi Darat ke Iran, AS Kerahkan Ribuan Marinir ke Timur Tengah

Siapkan Invasi Darat ke Iran, AS Kerahkan Ribuan Marinir ke Timur Tengah

14 Maret 2026
Irdam I/BB Hadiri Pembukaan Bazar Ramadan TNI Terpusat Menyambut Idul Fitri 1447 H Secara Vidcon di Lapangan Benteng Medan

Irdam I/BB Hadiri Pembukaan Bazar Ramadan TNI Terpusat Menyambut Idul Fitri 1447 H Secara Vidcon di Lapangan Benteng Medan

14 Maret 2026
Satgas Pangan Polda Sumut Sidak Pasar Medan Deli dan Bengkok, Stok Bapokting Aman dan Harga Relatif Stabil

Satgas Pangan Polda Sumut Sidak Pasar Medan Deli dan Bengkok, Stok Bapokting Aman dan Harga Relatif Stabil

14 Maret 2026
Forwaka Karo dan Kejari Karo Berbagi Takjil Gratis di Bulan Ramadan

Forwaka Karo dan Kejari Karo Berbagi Takjil Gratis di Bulan Ramadan

14 Maret 2026
Gencarkan Pangan Murah, BULOG Sumut Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Lebaran

Gencarkan Pangan Murah, BULOG Sumut Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Lebaran

14 Maret 2026
Dialog Multipihak Dorong Pemulihan Lanskap Aceh dan Sumatra Utara Pascabencana

Dialog Multipihak Dorong Pemulihan Lanskap Aceh dan Sumatra Utara Pascabencana

14 Maret 2026
Baitulmaal Muamalat Sumut Hadirkan Ramadan Inklusi bagi Sahabat Disabilitas Muslim Medan

Baitulmaal Muamalat Sumut Hadirkan Ramadan Inklusi bagi Sahabat Disabilitas Muslim Medan

14 Maret 2026
Menjelang Hari Raya Idul Fitri,Buapati Pakpak Bharat Bagikan 6.486 Bantuan Pangan Kepada Masyrakat

Menjelang Hari Raya Idul Fitri,Buapati Pakpak Bharat Bagikan 6.486 Bantuan Pangan Kepada Masyrakat

14 Maret 2026
Presiden, Wapres, dan KMP Tunaikan Zakat Terkumpul Rp3,8 M

Presiden, Wapres, dan KMP Tunaikan Zakat Terkumpul Rp3,8 M

14 Maret 2026
Pembunuhan Wanita dalam Kontainer Digelar 40 Adegan

Pembunuhan Wanita dalam Kontainer Digelar 40 Adegan

14 Maret 2026
Bupati Karo Tinjau Jalan Rusak dan Drainase di Desa Cinta Rakyat

Bupati Karo Tinjau Jalan Rusak dan Drainase di Desa Cinta Rakyat

14 Maret 2026
Sabtu, Maret 14, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Anggota OKP Penganiaya Prajurit TNI hingga Matanya Buta Divonis 3 Tahun Penjara

by redaksi3
30 April 2025
in HEADLINE, HUKRIM
Anggota OKP Penganiaya Prajurit TNI hingga Matanya Buta Divonis 3 Tahun Penjara

Terdakwa Rahmad Dedy Silitonga saat mendengarkan majelis hakim membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan. (Istimewa)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) –  Anggota OKP di Medan, Rahmad Dedy Silitonga (36) divonis 3 tahun penjara usai terbukti bersalah turut menganiaya prajurit TNI, Prada Delfiadi Susanto hingga matanya buta.

Majelis hakim diketuai Eliyurita dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini bersalah melanggar dakwaan primer sebagaimana Pasal 170 ayat (2) KUHP.

Baca Juga

Siapkan Invasi Darat ke Iran, AS Kerahkan Ribuan Marinir ke Timur Tengah

Presiden, Wapres, dan KMP Tunaikan Zakat Terkumpul Rp3,8 M

Israel Tewaskan 687 orang Termasuk 98 Anak Anak di Lebanon

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rahmad Dedy Silitonga oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tegas hakim dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/4/2025).

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari berfikir kepada penasehat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Risnawati Ginting, untuk menyatakan menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Putusan hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 4 tahun penjara.

Diketahui, kasus ini bermula pada 4 Agustus 2024 lalu. Saat itu, Rahmad bersama Doli Hamonangan Manurung selaku Ketua OKP tersebut (berkas terpisah), Willy Dian Lubis, dan Muh Iqbal menemui Marhen Ginta Saputra dan Theonardo Tamba (seluruhnya DPO) di tempat hiburan Hall Retro Medan.

Di sana terjadi keributan antara Marhen dengan orang yang tak dikenal, sehingga Doli bersama teman-temannya keluar dari tempat hiburan tersebut dan pergi ke arah Jalan Gatot Subroto tepatnya bundaran SIB Medan.

Willy kemudian berkata kepada Doli bahwa dirinya melihat seorang laki-laki berbaju merah duduk di angkringan Jalan Gatot Subroto. Menurut Willy, laki-laki tersebut merupakan orang yang ribut dengan Marhen di Hall Retro Medan.

Mendengar perkataan itu, Doli bersama teman-temannya pun selanjutnya mendekati angkringan tersebut. Setibanya di lokasi, mereka menemui sembilan prajurit TNI dari kesatuan Yonif 100 PS Namukur salah satunya Defliadi.

Tak lama kemudian, Doli bersama Willy, Rahmat, Marhen, Theonardo, serta beberapa orang lainnya menghampiri salah satu prajurit TNI tersebut yang bernama Arlen Sianturi.

Selanjutnya, terjadilah percekcokan antara Doli bersama teman-temannya dengan para prajurit TNI tersebut. Kemudian, tiba-tiba Doli bersama teman-temannya emosi dan memukul wajah Arlen.

Perkelahian pun tak terelakkan antara Arlen dkk melawan terdakwa dkk. Ketika itu, Arlen dipukuli ramai-ramai oleh Doli dkk. Tak lama kemudian, Doli dkk yang sebagian dari OKP datang kembali membawa senjata tajam untuk menyerang Arlen dkk.

Melihat itu, Arlen dkk pun berusaha menyelamatkan diri. Saat bersamaan, Defliadi berupaya menghindari tempat kejadian dan berlari ke arah Jalan Sekip tepatnya di depan minimarket Indomaret Sekip Medan.

Namun, tiba-tiba Defliadi ditabrak oleh satu unit sepeda motor dari rombongan geng motor Simple Life (SL). Seketika Defliadi pun terjatuh dan langsung dipukuli beramai-ramai hingga Defliadi tak sadarkan diri. OKP yang dipimpin terdakwa ada membawahi organisasi geng motor SL. (RED)

Post Views: 267
Tags: ButaDivonisGeng MotorOkpPenganiayaPenjaraPrajurit TNIsimple lifeSL
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Siapkan Invasi Darat ke Iran, AS Kerahkan Ribuan Marinir ke Timur Tengah
HEADLINE

Siapkan Invasi Darat ke Iran, AS Kerahkan Ribuan Marinir ke Timur Tengah

14 Maret 2026
Presiden, Wapres, dan KMP Tunaikan Zakat Terkumpul Rp3,8 M
HEADLINE

Presiden, Wapres, dan KMP Tunaikan Zakat Terkumpul Rp3,8 M

14 Maret 2026
Israel Tewaskan 687 orang Termasuk 98 Anak Anak di Lebanon
HEADLINE

Israel Tewaskan 687 orang Termasuk 98 Anak Anak di Lebanon

14 Maret 2026
Ilmuwan Temukan Dinosaurus Mirip Unicorn: Begini Penampakannya! 
HEADLINE

Ilmuwan Temukan Dinosaurus Mirip Unicorn: Begini Penampakannya! 

14 Maret 2026
Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2, ‘Main Belakang’ di Dapur Tampilkan Adegan Lebih Panas  
HEADLINE

Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2, ‘Main Belakang’ di Dapur Tampilkan Adegan Lebih Panas  

14 Maret 2026
Diisukan Tewas, Netanyahu: Israel Lebih Kuat
HEADLINE

Diisukan Tewas, Netanyahu: Israel Lebih Kuat

13 Maret 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In