• Latest
  • Trending
  • All
8 Tahun Mencari Keadilan, Pasutri Malah Ditangkap

8 Tahun Mencari Keadilan, Pasutri Malah Ditangkap

6 Mei 2024
Gubernur Bobby Nasution Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Gubernur Bobby Nasution Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

1 Juli 2026
Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Langkat: Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Langkat: Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

1 Juli 2026
Medan Genap 436 Tahun: Rico Waas Kobarkan Semangat ‘Medan Tangguh dan Maju’

Medan Genap 436 Tahun: Rico Waas Kobarkan Semangat ‘Medan Tangguh dan Maju’

1 Juli 2026
Rakernas XVIII APEKSI Diproyeksikan Putar Ekonomi Kota Medan hingga Rp72,3 Miliar

Rakernas XVIII APEKSI Diproyeksikan Putar Ekonomi Kota Medan hingga Rp72,3 Miliar

1 Juli 2026
Momentum 8 Dekade BNI, Transformasi Perkuat Kinerja dan Daya Saing

Momentum 8 Dekade BNI, Transformasi Perkuat Kinerja dan Daya Saing

1 Juli 2026
Instalasi Dipasang, PGN Resmi Salurkan Gas Bumi ke Restoran Savo Dine & Chill

Instalasi Dipasang, PGN Resmi Salurkan Gas Bumi ke Restoran Savo Dine & Chill

1 Juli 2026
Agra Reynold Gurning Resmi Nahkodai Hanura Karo, Muscab IV Tegaskan Arah Baru Partai

The Reiz Suites Medan Hadirkan Penawaran Khusus bagi Delegasi Rakernas APEKSI 2026

1 Juli 2026
Lebaran Yatim dan Kelompok Difabel Bentuk Kepedulian Umat

Lebaran Yatim dan Kelompok Difabel Bentuk Kepedulian Umat

1 Juli 2026
Agra Reynold Gurning Nahkodai DPC Hanura Karo Periode 2025–2030

Agra Reynold Gurning Nahkodai DPC Hanura Karo Periode 2025–2030

1 Juli 2026
Netralitas Lurah Wek I Dipertanyakan, Diduga Pegang SK Tim Pemenangan Pilkada Wali Kota P.Sidimpuan

Netralitas Lurah Wek I Dipertanyakan, Diduga Pegang SK Tim Pemenangan Pilkada Wali Kota P.Sidimpuan

1 Juli 2026
Intip 6 Tim Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Intip 6 Tim Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

1 Juli 2026
OJK Petakan Potensi Unggulan Simalungun Perkuat Hilirisasi 

OJK Petakan Potensi Unggulan Simalungun Perkuat Hilirisasi 

30 Juni 2026
Rabu, Juli 1, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

8 Tahun Mencari Keadilan, Pasutri Malah Ditangkap

by Yunsigar
6 Mei 2024
in HUKRIM
8 Tahun Mencari Keadilan, Pasutri Malah Ditangkap
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) –
Bukannya mendapat keadilan atas laporannya yang sempat mengambang selama 8 tahun tanpa kepastian hukum, Wasu Dewan, ST (39) dan istrinya Kaliyani (39), warga jalan Gaharu Gg Parmin, Kel Gaharu malah menjadi tersangka atas laporan R Br G atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial.

Menurut M.Sa’i Rangkuti, SH MH, didampingi Ugiharto, SH, Ubat Riadi Pasaribu, SH,.MH, Muhammad Ilham, SH, Rizky Fatimantara Pulungan, SH, Irwansyah Putera, SH dan Imam Munawir Siregar, SH, selaku kuasa hukum Wasu Dewan, ST dan Kaliyani, Senin (6/5), bahwa kliennya yang berstatus pasutri yang memiliki 3 orang anak tersebut, telah ditangkap Polrestabes Medan pada 20 April 2024.

Baca Juga

Netralitas Lurah Wek I Dipertanyakan, Diduga Pegang SK Tim Pemenangan Pilkada Wali Kota P.Sidimpuan

Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Biru-biru 

Brutal! Personel Polres Tapsel Tabrak Mobil Warga Karena Curiga Istri Selingkuh

“Terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (1), Pasal 310, Pasal 311 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 28 ayat (30 dan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27(a) UU RI No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 65 KUHP yang terjadi pada Hari Senin, tanggal 5 Februari 2024 sekira Pukul 14.50 WIB, di Kejari Medan, Jalan Adinegoro No. 5 Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur,” ungkapnya.

Selanjutnya M.Sa’i Rangkuti mengungkapkan, bahwa pihaknya
selaku Kuasa Hukum pasutri tersebut, meminta kepada Polrestabes Medan melalui Penyidik yang menangani kasus ini, agar kiranya lebih mengedepankan Restoratif Justice (RJ), sebagaimana titah Kapolri terhadap penyelesaian hukum diluar Peradilan melalui RJ, apalagi Pasutri yang kini berada diterali besi, terpaksa meninggalkan 3 anak yang masih kecil dan butuh kasih sayang.

“Apalagi pelapor terhadap klient kami adalah oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Medan, yang juga Jaksa yang menangani Klient kami sebagai Pelapor, sebagaimana LP/1714/K/VII/2016/SPKT Resta Men, tanggal 12 Juli 2016,” ungkap Putra sulung dari pasangan H.M. Imballo Rangkuti, SH dan Dra. Nurlina Nasution.

Kembali M. Sa’i Rangkuti membeberkan, bahwa dugaan
tindak pidana yang dituduhkan terhadap Klientnya, berawal dari Klient Kami Wasu Dewan, ST bertanya kepada Oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Medan terkait Laporan Pengaduannya LP/1714/K/VII/2016/SPKT Resta Men, tanggal 12 Juli 2016 tersebut telah 8 tahun dan sudah cukup lama tidak ada kepastian hukum dan selalu P19.

“Maka berkaitan hal tersebut, Klient kami datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Medan dan bertanya tentang status laporannya dan saat itu Klient Kami bertanya, namun tidak ada tanggapan yang jelas, sehingga atas kejadian tersebut, Klient kami merekamnya, sehingga menjadi Viral di Media Sosial, hingga Oknum Jaksa melaporkan Klient kami Ke Polrestabes Medan
berdasarkan LP/B/461/II/2024/SPKT/Polrestabes Medan, tanggal 12 Febuari 2024,” katanya.

Mengakhiri, pria yang pernah berkuliah di UISU dan USU menuturkan bahwa pihaknya selaku Kuasa hukum dari Pasutri tersebut akan memberikan nasehat hukum (Legal Advisor).

“Apabila diperlukan kami selaku kuasa hukum dari Klient kami akan memberikan nasehat (Legal Asvisor), agar meminta maaf kepada Pelapor apabila nama baiknya telah tercemar oleh tindakan Klient kami yang orang kecil dan tidak memahami hukum,” tuturnya. (irwan)

Post Views: 291
Tags: 8 TahunDitangkapMencari KeadilanPasutri
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Netralitas Lurah Wek I Dipertanyakan, Diduga Pegang SK Tim Pemenangan Pilkada Wali Kota P.Sidimpuan
HUKRIM

Netralitas Lurah Wek I Dipertanyakan, Diduga Pegang SK Tim Pemenangan Pilkada Wali Kota P.Sidimpuan

1 Juli 2026
Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Biru-biru 
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Biru-biru 

30 Juni 2026
Brutal! Personel Polres Tapsel Tabrak Mobil Warga Karena Curiga Istri Selingkuh
HEADLINE

Brutal! Personel Polres Tapsel Tabrak Mobil Warga Karena Curiga Istri Selingkuh

26 Juni 2026
Aksi Bakar Kendaraan Warnai Bentrok Mencekam di Areal PT Bridgestone 
HEADLINE

Aksi Bakar Kendaraan Warnai Bentrok Mencekam di Areal PT Bridgestone 

26 Juni 2026
Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Pantai Labu 
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Pantai Labu 

26 Juni 2026
Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Sabu di Pantai Labu, Seorang Pria Diamankan
HUKRIM

Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Sabu di Pantai Labu, Seorang Pria Diamankan

25 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In