• Latest
  • Trending
  • All
Pemerintah Terbitkan Aturan Perpanjangan Fasilitasi Pengurangan Pajak Penghasilan Badan

Pemerintah Terbitkan Aturan Perpanjangan Fasilitasi Pengurangan Pajak Penghasilan Badan

15 November 2024
Bobby Nasution Soroti Minyak Goreng Langka di Daerah Penghasil Sawit

Bobby Nasution Soroti Minyak Goreng Langka di Daerah Penghasil Sawit

11 Juni 2026
Sukses Raih HR Asia Awards 2026, PGN Buktikan Miliki Budaya Kerja Sehat dan Kolaboratif

Sukses Raih HR Asia Awards 2026, PGN Buktikan Miliki Budaya Kerja Sehat dan Kolaboratif

11 Juni 2026
8 PMI Gagal Bekerja di Malaysia, Nakhoda dan ABK Kapal Diamankan

8 PMI Gagal Bekerja di Malaysia, Nakhoda dan ABK Kapal Diamankan

11 Juni 2026
Pemkab Karo Minta Asistensi Kemendagri Percepat Pendirian BUMD Pangan

Pemkab Karo Minta Asistensi Kemendagri Percepat Pendirian BUMD Pangan

11 Juni 2026
Bupati Karo Audiensi ke Kemenko Pangan, Ajukan Akselerasi Ketahanan Pangan hingga Revitalisasi Pariwisata

Bupati Karo Audiensi ke Kemenko Pangan, Ajukan Akselerasi Ketahanan Pangan hingga Revitalisasi Pariwisata

11 Juni 2026
Iran Bombardir Pangkalan Militer AS

Iran Bombardir Pangkalan Militer AS

11 Juni 2026
AS Kembali Serang Iran

AS Kembali Serang Iran

11 Juni 2026
Misteri Saranjana Kota Gaib Modern di Kalimantan, Pernah Terdaftar di Peta Hindia Belanda

Misteri Saranjana Kota Gaib Modern di Kalimantan, Pernah Terdaftar di Peta Hindia Belanda

11 Juni 2026
Autopsi, Polres Madina Bongkar Makam Terduga Korban Pembunuhan Sadis di Lokasi Tambang Km 2 Hutabargot

Autopsi, Polres Madina Bongkar Makam Terduga Korban Pembunuhan Sadis di Lokasi Tambang Km 2 Hutabargot

11 Juni 2026
Kapolres Langkat Pimpin Donor Darah Hari Bhayangkara ke-80

Kapolres Langkat Pimpin Donor Darah Hari Bhayangkara ke-80

11 Juni 2026
Bobby Nasution Desak Pemkab dan Pemko Tuntaskan Perkada dan Tender

Bobby Nasution Desak Pemkab dan Pemko Tuntaskan Perkada dan Tender

11 Juni 2026
Pengungkapan Kasus Narkoba di Medan Melonjak 117 Persen, Polrestabes Sita 231 Kg Sabu

Pengungkapan Kasus Narkoba di Medan Melonjak 117 Persen, Polrestabes Sita 231 Kg Sabu

10 Juni 2026
Kamis, Juni 11, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Pemerintah Terbitkan Aturan Perpanjangan Fasilitasi Pengurangan Pajak Penghasilan Badan

by Zulham
15 November 2024
in EKONOMI, HEADLINE
Pemerintah Terbitkan Aturan Perpanjangan Fasilitasi Pengurangan Pajak Penghasilan Badan

Gedung Direktorat Jenderal Pajak (Istimewa)

FacebookWhatsappTelegram

JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. PMK Nomor 69 Tahun 2024 secara resmi diundangkan pada tanggal 9 Oktober 2024 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.

Penerbitan PMK ini dilatarbelakangi bahwa jangka waktu usulan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan akan berakhir pada tanggal 8 Oktober 2024 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sehingga perlu disusun peraturan terkait keberlanjutan atas fasilitas dimaksud.

Baca Juga

Sukses Raih HR Asia Awards 2026, PGN Buktikan Miliki Budaya Kerja Sehat dan Kolaboratif

Pemkab Karo Minta Asistensi Kemendagri Percepat Pendirian BUMD Pangan

Iran Bombardir Pangkalan Militer AS

Selain itu, perlunya penyesuaian pengaturan layanan administrasi perpajakan yang mendukung implementasi pembaruan sistem administrasi perpajakan dan adanya penerapan kebijakan pajak minimum global yang berdampak pada kerangka pemberian insentif perpajakan termasuk pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.

PMK ini terbit sebagai upaya memberikan kepastian hukum dalam rangka menjaga iklim investasi sebagai upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia, peningkatan pelayanan dan kemudahan bagi Wajib Pajak sehubungan dengan implementasi pembaruan sistem administrasi perpajakan serta penyesuaian ketentuan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagai langkah antisipasi penerapan kebijakan pajak minimum global.

PMK ini memuat penyesuaian kriteria untuk memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. Penyesuaian tersebut yaitu Wajib Pajak badan harus melakukan penanaman modal baru yang belum pernah diterbitkan keputusan atau pemberitahuan mengenai pemberian fasilitas Pajak Penghasilan badan berbasis penanaman modal, termasuk keputusan mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara.

Pada PMK ini, terdapat penambahan klausul pengaturan sebagai langkah antisipasi penerapan kebijakan pajak minimum global. Penambahan klausul yakni Wajib Pajak yang telah memperoleh penetapan keputusan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan yang masih berlaku baik sebelum maupun sesudah berlakunya PMK-69/2024 dan termasuk ke dalam ruang lingkup Wajib Pajak tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengenaan pajak minimum global terhadap grup perusahaan multinasional di Indonesia, akan dikenai pajak tambahan minimum domestik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Melalui PMK ini, diatur juga perpanjangan jangka waktu usulan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan yang ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengimbau agar seluruh Wajib Pajak badan yang ingin memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dapat memedomani PMK ini.

“Kami siap membantu memberikan pemahaman atas ketentuan dalam PMK 69/2024 tersebut,” tambah Dwi Astuti.

Lanjut Dwi, ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id.(red)

Post Views: 150
Tags: DJPPajak Penghasilan BadanPemerintahperaturan
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Sukses Raih HR Asia Awards 2026, PGN Buktikan Miliki Budaya Kerja Sehat dan Kolaboratif
EKONOMI

Sukses Raih HR Asia Awards 2026, PGN Buktikan Miliki Budaya Kerja Sehat dan Kolaboratif

11 Juni 2026
Pemkab Karo Minta Asistensi Kemendagri Percepat Pendirian BUMD Pangan
EKONOMI

Pemkab Karo Minta Asistensi Kemendagri Percepat Pendirian BUMD Pangan

11 Juni 2026
Iran Bombardir Pangkalan Militer AS
HEADLINE

Iran Bombardir Pangkalan Militer AS

11 Juni 2026
AS Kembali Serang Iran
HEADLINE

AS Kembali Serang Iran

11 Juni 2026
Gawat! Panitia Piala AFF U-19 Belum Bayar Pajak Tiket, DPRD Minta Pemkab Segera Tagih
HEADLINE

Gawat! Panitia Piala AFF U-19 Belum Bayar Pajak Tiket, DPRD Minta Pemkab Segera Tagih

10 Juni 2026
Sinergi Pemkab Karo dan BPS: Pelatihan SE2026 Resmi Dimulai di Berastagi
EKONOMI

Sinergi Pemkab Karo dan BPS: Pelatihan SE2026 Resmi Dimulai di Berastagi

10 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In