P.SIDIMPUAN (HARIANSTAR.COM) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan mengungkap peredaran ganja sebanyak 20 kilogram.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial S (34) warga Pasar Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan diamankan.
Pengungkapan dilakukan pada Senin, 5 Oktober 2026 sekitar pukul 05.10 WIB di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang pria yang membawa narkotika jenis ganja menggunakan karung. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Petugas kemudian menemukan S mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa nomor polisi sambil membawa karung berwarna biru. Saat hendak dihentikan, S sempat melarikan diri dan melakukan perlawanan sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas.
Dari pemeriksaan terhadap karung tersebut, petugas menemukan 20 ball ganja dengan berat sekitar 20.000 gram atau 20 kilogram.
Selain ganja, polisi turut mengamankan satu unit handphone Oppo warna putih, satu unit sepeda motor Honda Beat Street tanpa nomor polisi, satu karung warna biru serta uang tunai Rp700 ribu.
Dari hasil pemeriksaan awal, S mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial U yang masih dalam penyelidikan. Ganja tersebut rencananya akan dibawa menuju Desa Pal XI, Kabupaten Tapanuli Selatan, dengan imbalan Rp1,8 juta. Dari jumlah tersebut, S mengaku baru menerima Rp800 ribu.
Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono, bersama jajaran selanjutnya mengamankan tersangka dan seluruh barang bukti ke Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Padangsidimpuan menegaskan akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian melalui Call Center 110. (Indra)























