BINJAI (HARIANSTAR.COM) – Seorang residivis kembali masuk penjara usai ditangkap personel Polsek Binjai Kota. Dia adalah MC alias IRUM.
Pria 40 tahun ini diketahui mencuri sejumlah barang dari rumah korbannya, AMR (27) di Jalan Pande Dingin, Kelurahan Binjai, Kecamatan Binjai Kota, Binjai, Sumatera Utara, pada Kamis, 24 September 2026 lalu, sekira pukul 01.30 WIB.
Bersama pelaku, petugas turut menyita barang bukti, satu unit laptop merek Asus beserta charger dan sebuah jam tangan.
Atas kejadian yang menyebabkan kerugian materil sebanyak Rp4,5 juta itu, pagi harinya korban melapor ke Polsek Binjai Kota. Berbekal laporan korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Pada saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Kapolres Binjai, AKBP R Bimo Moetnanda melalui Kapolsek Binjai Kota, AKP Diah kepada wartawan, Sabtu (3/10/2026).
Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku diketahui merupakan residivis dan mengakui pernah menjalani hukuman dalam sejumlah perkara pidana, di antaranya pemerasan, pencurian, pencurian kendaraan bermotor, serta pencurian dengan membongkar rumah.
Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Binjai Kota. (Ari)























