KARO (HARIANSTAR.COM) – Aliansi Masyarakat Karo Anti Korupsi ( AMKAK) melakukan Aksi unjuk rasa terkait Bantuan Dana Lahan Usaha Tani ( BDLUT) ke kantor Kejaksaan Negeri Karo ( Kejari) pada Selasa ( 29/09/2026).
Pada aksi tersebut masa AMKAK berjumlah sekitar 300 orang dengan tertib menyampaikan tuntutannya di depan Kajari Karo Edmon Novvery Purba, Kasipidsus Olaon Sinaga dan Kasi Intel Dona M Sebayang.
Massa AMKAK juga memberikan uang Gara kepada Kejari Karo sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja Kejari Karo.
Juliadi Kaban pada tuntutannya mengatakan agar Kejari Karo segera menetapkan tersangka atas dugaan Korupsi BDLUT Desa Rimo Bunga pada tahun 2016 yang lalu paling lambat 2 Minggu sejak aksi.
Pernyataan sikap AMKAK pada aksi demo yaitu Kejari Karo harus berani dan tegas memeriksa TYS dan MSM terkait BDLUT Rimo Bunga.
Kejaksaan Negeri Karo juga diminta tidak takut memeriksa TYS dan MSM Terkait BDLUT Rimo Bunga. dan menetapkannya sebagai tersangka tindak pidana korupsi Dan BDLUT Rimo Bunga 2016.
Berlakukan UU no 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana khususnya pasal 78. AMKAK memberi waktu satu Minggu kepada kejaksaan negeri Karo menunjukan komitmen dan keseriusannya memeriksa TYS dan MSM.
Jika dalam satu Minggu tidak ada kejelasan maka AMKAK akan turun kembali dengan masa yang lebih besar.. “Semua untuk kemajuan pembangunan kabupaten Karo dan kesejahteraan masyarakat Karo,” ujar
Perwakilan massa AMKAK Soni Husni Ginting pada orasinya mengatakan bahwa Kejari Karo tidak sepertinya tidak berani menetapkan tersangka dan mengatakan bahwa Kejari Karo tidak percaya dengan audit yang di lakukan oleh Pihak BPK RI.
Kejari Karo Edmon Novvery Purba mengatakan akan tetap komitmen memproses pengaduan masyarakat Karo, ,”saya sebagai Kejari Karo tetap komitmen memproses pengaduan masyarakat, terkait BDLUT Rimo Bunga kami sudah memprosesnya dan saat ini juga kami masih melakukan pemanggilan terhadap pihak pihak yang terlibat dalam BDLUT tersebut” ujar Edmon Purba.
Edmon Purba juga menambahkan jika nantinya di temukan dua alat bukti pendukung maka akan memproses ke tahap selanjutnya, namun jika tidak di temukan pelanggaran hukum, maka akan di hentikan. Serta mengatakan akan memberikan informasi lanjutan terkait BDLUT Rimo Bunga kepada perwakilan massa.
Massa AMKAK mengatakan akan menunggu kabar dari pihak kejari Karo terkait BDLUT Rimo Bunga dan mengapresiasi Kejari Karo agar komitmen memberantas korupsi di bumi turang demi kemajuan Tanah Karo.(TK-1)























