PALAS (HARIANSTAR.COM) – Pelarian SS, tersangka kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit milik PT Barapala, akhirnya terhenti. Setelah masuk dalam daftar pencarian atas dugaan tindak pidana yang terjadi hampir setahun lalu, ia diringkus personel Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Lawas di tempat persembunyiannya.
Pengangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yulianto, melalui Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansah Sitorus, pada Senin (21/9/2026).
AKP Irwansah menjelaskan bahwa tindakan tegas ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/324/X/2025/SPKT/PALAS/SU tertanggal 19 Oktober 2025, serta Surat Perintah Penangkapan Nomor SP-KAP/57/IX/RES.1.8./2026/Reskrim atas nama tersangka.
Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Sabtu, 18 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Divisi V PT Barapala, Desa Unte Rudang, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas.
Penangkapan terhadap SS berlangsung pada Sabtu (19/9/2026) malam mulai pukul 20.30 WIB. Tim Operasional yang dipimpin oleh Kanit Tipidum Satreskrim Polres Padang Lawas, Ipda Taufik Akbar bersama empat anggota—Brigpol William R. Hutabarat, Briptu Johannes Butarbutar, Briptu Jonathan Ramotan S., dan Bripda Farhan Azhari Siregar—menemu titik terang keberadaan pelaku.
Tersangka diketahui sedang berada di Yayasan Rehabilitasi Medan Plus Kota Pinang untuk menjalani program rehabilitasi narkoba. Tanpa perlawanan, petugas langsung mengamankan tersangka dari lokasi tersebut.
Usai ditangkap, tersangka diboyong ke Kantor Satreskrim Polres Padang Lawas guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian telah melengkapi administrasi penyidikan dan memeriksa tersangka secara intensif.
Selanjutnya, Satreskrim Polres Padang Lawas akan menggelar perkara untuk penetapan penahanan, melengkapi berkas perkara, serta melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum guna proses peradilan. (AH)





















