• Latest
  • Trending
  • All
Eks Kakan Kesyahbandaran dan OP Belawan Didakwa Korupsi PNB Rp 1,4 Milyar

Eks Kakan Kesyahbandaran dan OP Belawan Didakwa Korupsi PNB Rp 1,4 Milyar

16 September 2026
ADVERTISEMENT
Razia Gabungan Operasi Sadar Pajak Digelar di Berastagi, 4 Kendaraan Bayar Pajak di Tempat

Razia Gabungan Operasi Sadar Pajak Digelar di Berastagi, 4 Kendaraan Bayar Pajak di Tempat

16 September 2026
Bupati Karo Sambut Tim Kejaksaan Agung dalam Pengecekan Program Sekolah Nasional Terintegrasi

Bupati Karo Sambut Tim Kejaksaan Agung dalam Pengecekan Program Sekolah Nasional Terintegrasi

16 September 2026
Sidang KUR Fiktif BRI Titi Papan Rp1,3 Miliar, Debitur Mengaku Hanya Diberi Rp1 Juta

Sidang KUR Fiktif BRI Titi Papan Rp1,3 Miliar, Debitur Mengaku Hanya Diberi Rp1 Juta

16 September 2026
The Reiz Suites Medan Apresiasi Tamu di Hari Pelanggan Nasional

The Reiz Suites Medan Apresiasi Tamu di Hari Pelanggan Nasional

16 September 2026
Wagub Surya Paparkan Strategi Optimalisasi Aset dan BUMD untuk Dongkrak PAD Sumut

Wagub Surya Paparkan Strategi Optimalisasi Aset dan BUMD untuk Dongkrak PAD Sumut

16 September 2026
Polsek Tigabinanga Siagakan Personel dan Peralatan Antisipasi Bencana Musim Hujan

Polsek Tigabinanga Siagakan Personel dan Peralatan Antisipasi Bencana Musim Hujan

16 September 2026
Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 4,32 Gram Sabu, Ada Timbangan Elektrik

Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 4,32 Gram Sabu, Ada Timbangan Elektrik

15 September 2026
Pojok PBB Hadir di Brastagi Supermarket: Bayar PBB Sambil Belanja

Pojok PBB Hadir di Brastagi Supermarket: Bayar PBB Sambil Belanja

15 September 2026
Residivis Narkoba Bongkar Ruko Warga

Residivis Narkoba Bongkar Ruko Warga

15 September 2026
Pangdam I/BB Terima Audiensi PLN UID Sumut di Makodam I/BB

Pangdam I/BB Terima Audiensi PLN UID Sumut di Makodam I/BB

15 September 2026
Satreskrim Polres Binjai Tangkap Pelaku Curat

Satreskrim Polres Binjai Tangkap Pelaku Curat

15 September 2026
Tiorita Laporkan Hasil Verifikasi 509 Sumur Minyak Langkat ke Menteri ESDM

Tiorita Laporkan Hasil Verifikasi 509 Sumur Minyak Langkat ke Menteri ESDM

15 September 2026
Rabu, September 16, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Eks Kakan Kesyahbandaran dan OP Belawan Didakwa Korupsi PNB Rp 1,4 Milyar

by Admin
16 September 2026
in HUKUM&KRIMINAL
Eks Kakan Kesyahbandaran dan OP Belawan Didakwa Korupsi PNB Rp 1,4 Milyar
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Mantan Kepala kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Belawan, Rivolindo didakwa korupsi Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhan dan kenavigasian Oktober 2023 hingga Agustus 2024 senilai Rp. 1.496.104.645.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (15/9/2026) malam.

Baca Juga

Sidang KUR Fiktif BRI Titi Papan Rp1,3 Miliar, Debitur Mengaku Hanya Diberi Rp1 Juta

Polsek Tigabinanga Siagakan Personel dan Peralatan Antisipasi Bencana Musim Hujan

Residivis Narkoba Bongkar Ruko Warga

Disebutkan JPU, dalam melakukan aksinya terdakwa Rivolindo bersama-sama dengan Marganda L.A Sihite selaku mantan Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan pada Kantor KSOP Belawan, tidak melaporkan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal besar berukuran di atas 500 gross tonase (GT) sehingga PNBP tidak tertagih.

” Bahwa perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Rivolindo bersama Marganda L.A Sihite dan Agen Kapal PT Belawan Jaya Lestari dan seterusnya, secara melawan hukum yaitu melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 198 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, ” ungkap JPU.

Oleh karena itu, JPU mendakwa perbuatan terdakwa telah melanggar sebagaimana diatrur dan diancam pidana dengan Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Jo. pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaksa juga mengajukan dakwaan subsidair, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, Hakim Ketua, Cipto Hosari Nababan mempersilahkan terdakwa Rivolindo untuk berdiskusi dengan Advokat terdakwa atas sikap terhadap dakwaan JPU tersebut. Setelah sejenak berdiskusi, Rivolindo kembali duduk di kursi pesakitan dan menyatakan akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut. Selanjutnya, Hakim Ketua mengetuk palu pertanda sidang ditunda hingga Senin (21/9/2026).

Diketahui sebelumnya, atas penetapan tersangka dan penahanan pada 26 Maret 2026, Rivolindo mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan pada 27 Juli 2026. Namun, usaha pria 61 tahun itu kandas, Senin (14/9/2026) oleh Hakim Tunggal Phillip M. Soentpiet yang memutus menolak permohonan Rivolindo secara keseluruhan. (AIN)

Post Views: 32
Tags: Eks Kakan KesyahbandaranOP Belawan Korupsi PNB
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Sidang KUR Fiktif BRI Titi Papan Rp1,3 Miliar, Debitur Mengaku Hanya Diberi Rp1 Juta
HUKUM&KRIMINAL

Sidang KUR Fiktif BRI Titi Papan Rp1,3 Miliar, Debitur Mengaku Hanya Diberi Rp1 Juta

16 September 2026
Polsek Tigabinanga Siagakan Personel dan Peralatan Antisipasi Bencana Musim Hujan
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Tigabinanga Siagakan Personel dan Peralatan Antisipasi Bencana Musim Hujan

16 September 2026
Residivis Narkoba Bongkar Ruko Warga
HUKUM&KRIMINAL

Residivis Narkoba Bongkar Ruko Warga

15 September 2026
Satreskrim Polres Binjai Tangkap Pelaku Curat
HUKUM&KRIMINAL

Satreskrim Polres Binjai Tangkap Pelaku Curat

15 September 2026
Polresta Deli Serdang Amankan Agen TPPO Tujuan Myanmar di Bandara Kualanamu
HUKUM&KRIMINAL

Polresta Deli Serdang Amankan Agen TPPO Tujuan Myanmar di Bandara Kualanamu

14 September 2026
Dugaan Setoran Bandar Sabu, Polres Langkat Lakukan Penelusuran
HUKUM&KRIMINAL

Dugaan Setoran Bandar Sabu, Polres Langkat Lakukan Penelusuran

14 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In