MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Mantan Kepala kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Belawan, Rivolindo didakwa korupsi Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhan dan kenavigasian Oktober 2023 hingga Agustus 2024 senilai Rp. 1.496.104.645.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (15/9/2026) malam.
Disebutkan JPU, dalam melakukan aksinya terdakwa Rivolindo bersama-sama dengan Marganda L.A Sihite selaku mantan Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan pada Kantor KSOP Belawan, tidak melaporkan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal besar berukuran di atas 500 gross tonase (GT) sehingga PNBP tidak tertagih.
” Bahwa perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Rivolindo bersama Marganda L.A Sihite dan Agen Kapal PT Belawan Jaya Lestari dan seterusnya, secara melawan hukum yaitu melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 198 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, ” ungkap JPU.
Oleh karena itu, JPU mendakwa perbuatan terdakwa telah melanggar sebagaimana diatrur dan diancam pidana dengan Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Jo. pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jaksa juga mengajukan dakwaan subsidair, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, Hakim Ketua, Cipto Hosari Nababan mempersilahkan terdakwa Rivolindo untuk berdiskusi dengan Advokat terdakwa atas sikap terhadap dakwaan JPU tersebut. Setelah sejenak berdiskusi, Rivolindo kembali duduk di kursi pesakitan dan menyatakan akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut. Selanjutnya, Hakim Ketua mengetuk palu pertanda sidang ditunda hingga Senin (21/9/2026).
Diketahui sebelumnya, atas penetapan tersangka dan penahanan pada 26 Maret 2026, Rivolindo mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan pada 27 Juli 2026. Namun, usaha pria 61 tahun itu kandas, Senin (14/9/2026) oleh Hakim Tunggal Phillip M. Soentpiet yang memutus menolak permohonan Rivolindo secara keseluruhan. (AIN)




















