MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus dua “Spiderman” di Jalan Bilal, Kecamatan Medan Polonia. Dua “Spiderman” itu, merupakan target Polisi karena keduanya diketahui kerap menjual narkotika jenis sabu di lokasi penangkapan.
Penangkapan H (43) dan SS (34), dilakukan pada Selasa (1/9/2026) siang, setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. Keduanya diketahui merupakan pendatang dengan mengontrak salah satu rumah sejak Juli 2026 lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan penggerebekan rumah yang ditempati keduanya. Namun, ternyata keduanya sudah menyiapkan jalur pelarian dengan menaiki atap rumah, dan berpindah ke atap rumah warga lainnya.
“Keduanya merupakan pengedar dan bandar. Saat petugas akan melakukan penangkapan, keduanya berupaya kabur dengan memanjat atap rumah yang jalur escapenya sudah mereka siapkan. Keduanya melompat dari satu atap rumah ke atap rumah yang lain sekitar 10 rumah bak ‘spiderman’,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Kamis (10/9/2026) pagi.
Petugas bergerak cepat memanjat atap rumah warga, dan beberapa petugas lain mengepung sekeliling lokasi.
Keduanya berhasil diringkus di salah satu atap rumah warga yang berjarak sekitar 20 meter dari kontrakan mereka.
“Berkat kesigapan tim, keduanya kemudian kami ringkus. Kami temukan 4 paket narkotika jenis sabu, sejumlah uang, timbangan elektrik, plastik pembungkus narkoba, dan dua unit handphone,” terang Rafli.
Aktivitas pelaku diduga sudah berlangsung sejak dua bulan terakhir, atau sejak mengontrak rumah di lokasi penangkapan. Keduanya yang merupakan bandar dan pengedar diduga kerap berpindah tempat dalam mengedarkan narkoba agar jejaknya sulit dideteksi polisi.
“Kami sedang mengejar pemasok narkoba kepada kedua pelaku,” pungkas Rafli.




















