MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Pemerintah Kota Medan diminta agar mencabut semua hukuman disiplin kepada Erwin Saleh pasca Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan memutuskan Erwin Saleh tidak bersalah atas kasus korupsi Medan Fashion Festiva 2024.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Medan, Dr. H. Muslim Harahap MSP saat diwawancarai, Kamis (27/8/2026).
“Setelah Erwin Saleh diputuskan bebas oleh Pengadilan, Pemko Medan diminta agar mencabut semua hukuman disiplin terhadapnya,” ungkap Muslim.
Bahkan, Muslim menyebut bahwa Erwin Saleh juga masih layak diprioritaskan untuk kembali menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di Pemerintahan Kota Medan.
Hal itu dikatakan Muslim merujuk pada amar putusan yang menyebutkan bahwa hak-hak Erwin Saleh dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya harus dipulihkan.
Sebelum mengakhiri, Politisi yang juga merupakan Alumni Pamong Praja itu juga menyinggung soal Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026.
Poin penting dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2026 itu, putusan bebas yakni Penuntut Umum tidak dapat mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi terhadap putusan bebas.
“Hak kemerdekaan terdakwa harus dipulihkan secara penuh, tanpa bayang-bayang proses peradilan yang berlarut-larut, ” ungkap Muslim mengakhiri.
Terpisah, Bambang Indra Gunawan SH MHum selaku Kuasa Hukum dari terdakwa Benny Iskandar Nasution mengaku belum memutuskan pengajuan banding terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap kliennya.
Dikatakannya, hingga saat ini belum ada sikap dari kliennya, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan Pengadilan.
Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan memvonis bebas 2 dari 4 terdakwa korupsi Medan Fashion Festival 2024, Rabu (26/8/2026) di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan.
Adalah Erwin Saleh selaku PPK dan Anwar Syarif selaku PPTK dalam kegiatan Medan Fashion Festival 2024 yang dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Sementara untuk terdakwa Benny Iskandar Nasution selaku Pengguna Anggaran pada kegiatan itu, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Bahkan, Benny Iskandar Nasution juga dipidana membayar denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara. Benny juga dipidana membayar uang pengganti Rp897.146.850 subsider 1 tahun penjara.
Sementara terdakwa Mhd Hamdani selaku Direktur PT Global Mandiri yang merupakan pihak ketiga yang melaksanakan kegiatan itu, dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara.
Dia juga dipidana untuk membayar uang pengganti Rp152.383.804 subsider 3 bulan penjara. (AIN)




















