D.SERDANG (HARIANSTAR.COM) – BI alias B (46) yang dikenal sebagai bandar sabu dan ganja di Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, dicokok personel Unit I Subnit II Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Deli Serdang, Kamis (20/8/2026).
Dari diduga pelaku yang dicokok tak jauh dari rumahnya itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 21 paket plastik klip kecil berisi sabu seberat 8 gram, dan 46 paket plastik klip kecil berisi ganja seberat 57 gram.
Kemudian, sebuah sekop plastik, satu unit timbangan kecil, satu unit handphone (HP), serta tiga buah dompet berukuran kecil.
Selanjutnya, BI alias B bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Ferry Kusnadi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tersebut.
“Seorang terduga pelaku telah diamankan bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dan ganja. Saat ini proses pemeriksaan dan pengembangan masih dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut perkara tersebut,” ujar Ferry Kusnadi kepada wartawan, Senin (24/8/2026).
Menurutnya, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi masyarakat sekitar guna melengkapi administrasi penyidikan.
“Pengembangan juga dilakukan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang berkaitan dengan perkara ini,” lanjutnya. (Ari)




















