• Latest
  • Trending
  • All
Korupsi PTI Disdik Kota Tebing Tinggi 2024: Sidang Replik Berlangsung Singkat

Korupsi PTI Disdik Kota Tebing Tinggi 2024: Sidang Replik Berlangsung Singkat

18 Agustus 2026
Juliadi Kaban Laporian AS Atas Pencemaran Nama Baik

Juliadi Kaban Laporian AS Atas Pencemaran Nama Baik

4 Oktober 2026
Sapa Warga di Beringin, Rico Waas Siapkan Solusi Banjir hingga 10.000 CCTV

Sapa Warga di Beringin, Rico Waas Siapkan Solusi Banjir hingga 10.000 CCTV

4 Oktober 2026
Diduga Penyerobotan Lahan Milik Warga Kubuan, Sekelompok Warga Tapak Kuda Diadukan ke Polisi

Diduga Penyerobotan Lahan Milik Warga Kubuan, Sekelompok Warga Tapak Kuda Diadukan ke Polisi

4 Oktober 2026
Tak Terbendung, PSMS Kembali Pesta Gol Usai Pecundangi Persikad Depok 4-0

Tak Terbendung, PSMS Kembali Pesta Gol Usai Pecundangi Persikad Depok 4-0

3 Oktober 2026
Ini Penjelasan PDAM Tirtanadi Cabang Tapsel Terkait Kenaikan Tagihan

Ini Penjelasan PDAM Tirtanadi Cabang Tapsel Terkait Kenaikan Tagihan

3 Oktober 2026
Anggota DPRD Madina Binsar Nasution Ditikam Saat Melayat

Anggota DPRD Madina Binsar Nasution Ditikam Saat Melayat

3 Oktober 2026
Bupati Karo Hadiri Gala Premier Film Djamin Setia Selamanya

Bupati Karo Hadiri Gala Premier Film Djamin Setia Selamanya

3 Oktober 2026
Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat

Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat

3 Oktober 2026
Tiga Minggu Menanti Kepulangan dari Kamboja, Keluarga Berharap Anaknya Dimakamkan di Kampung Halaman

Tiga Minggu Menanti Kepulangan dari Kamboja, Keluarga Berharap Anaknya Dimakamkan di Kampung Halaman

3 Oktober 2026
Curi Laptop & Jam Tangan, Residivis Curat Masuk Bui Lagi

Curi Laptop & Jam Tangan, Residivis Curat Masuk Bui Lagi

3 Oktober 2026
Perkuat Tertib Aset, Pemkab Langkat Periksa 89 Kendaraan Dinkes 

Perkuat Tertib Aset, Pemkab Langkat Periksa 89 Kendaraan Dinkes 

3 Oktober 2026
AKP M Ainul Yaqin Dipromosikan Jabat Kapolsek Medan Sunggal

AKP M Ainul Yaqin Dipromosikan Jabat Kapolsek Medan Sunggal

3 Oktober 2026
Minggu, Oktober 4, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Korupsi PTI Disdik Kota Tebing Tinggi 2024: Sidang Replik Berlangsung Singkat

by Ratih
18 Agustus 2026
in HUKRIM
Korupsi PTI Disdik Kota Tebing Tinggi 2024: Sidang Replik Berlangsung Singkat

Sidang Replik Korupsi PTI Disdik Kota Tebing Tinggi. [AIN]

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Sidang korupsi pengadaan 93 unit Papan Tulis Interaktif (PTI) di Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi Tahun 2024 kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/8/2026) sore.

Sidang perkara yang merugikan keuangan negara Rp8,2 Milyar itu digelar di ruang Cakra I PN Medan dengan agenda replik.

Baca Juga

Juliadi Kaban Laporian AS Atas Pencemaran Nama Baik

Diduga Penyerobotan Lahan Milik Warga Kubuan, Sekelompok Warga Tapak Kuda Diadukan ke Polisi

Anggota DPRD Madina Binsar Nasution Ditikam Saat Melayat

Namun, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak membacakan replik dan hanya mengatakan tetap pada tuntutan, sidang berangsung singkat.

“Tetap pada tuntutan. Baik kalau begitu kita tetap pada agenda kita, besok duplik, sore ya, selesai Shalat Ashar ya, demikian,” ungkap Hakim Ketua, As’ad Rahim Lubis S.H, M.H sembari mengetuk palu tanda sidang ditunda.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Idam Khalid dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan dan denda Rp600 juta yang apabila dalam waktu 1 bulan tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.

Terdakwa Idam Khalid juga dituntut membayar Uang Pengganti (UP) Rp3,2 Milyar yang bila tidak dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, namun bila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka ditambah dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Untuk terdakwa Budi Pranoto dituntut dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan.

Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa itu juga dituntut membayar denda Rp. 600 juta yang bila dalam waktu 1 bulan tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.

Selain itu, terdakwa Budi Pranoto juga dituntut membayar Uang Pengganti (UP) Rp3.089.648.622 yang bila tidak dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, namun bila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka ditambah dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Sementara terdakwa Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp500.000.000, apabila dalam waktu 1 bulan tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

Namun, untuk Direktur PT Gunung Emas Eka Putra ini, JPU tidak menuntut Uang Pengganti (UP)

Diketahui berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perbuatan terdakwa Idam Khalid bersama-sama dengan Budi Pranoto dan Drs Bambang Ghiri Arianto secara melawan hukum atas Pekerjaan Pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp8.218.770.270.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (AIN)

Post Views: 311
Tags: pengadaan 93 unit Papan Tulis Interaktifpengadilan negeri medanPTI Dinas Pendidikan Tebing Tinggisidang korupsiTahun 2024
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Juliadi Kaban Laporian AS Atas Pencemaran Nama Baik
HUKRIM

Juliadi Kaban Laporian AS Atas Pencemaran Nama Baik

4 Oktober 2026
Diduga Penyerobotan Lahan Milik Warga Kubuan, Sekelompok Warga Tapak Kuda Diadukan ke Polisi
HUKRIM

Diduga Penyerobotan Lahan Milik Warga Kubuan, Sekelompok Warga Tapak Kuda Diadukan ke Polisi

4 Oktober 2026
Anggota DPRD Madina Binsar Nasution Ditikam Saat Melayat
HUKRIM

Anggota DPRD Madina Binsar Nasution Ditikam Saat Melayat

3 Oktober 2026
Curi Laptop & Jam Tangan, Residivis Curat Masuk Bui Lagi
HUKRIM

Curi Laptop & Jam Tangan, Residivis Curat Masuk Bui Lagi

3 Oktober 2026
Dituduh Tak Berizin Padahal Ber-PBG Sah, Kuasa Hukum Dr Misnan Aljawi Beri Tenggat 1 x 24 Jam: Ralat atau Kami Lapor Polisi
HUKRIM

Dituduh Tak Berizin Padahal Ber-PBG Sah, Kuasa Hukum Dr Misnan Aljawi Beri Tenggat 1 x 24 Jam: Ralat atau Kami Lapor Polisi

3 Oktober 2026
Satreskrim Polres Binjai Bekuk Dua Pelaku Curat di Toko
HUKRIM

Satreskrim Polres Binjai Bekuk Dua Pelaku Curat di Toko

2 Oktober 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In