TANJUNGBALAI (HARIANSTAR.COM) – Besok, Selasa (18/8/2026), terlapor penganiayaan anak di Tanjung Balai akan dijadwalkan diperiksa Polisi.
Hal itu disampaikan oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tanjung Balai, Bripka Leni Sinaga melalui telepon, Jumat (14/8/2026).
“Panggilan kedua sudah diantar untuk hari selasa. Kalau tidak hadir juga, baru kita buat surat membawa saksi,” ujar Bripka Leni singkat.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, Iptu Benjamin Silaban yang juga dikonfirmasi melalui telepon, hanya menjawab singkat. Dikatakannya, kasus itu tetap diproses. Namun, dikatakannya ada tahapan dalam prosesnya.
Sementara pelapor, Erlina mengaku berulang kali dipanggil ke Polres Tanjung Balai.
Dikatakannya, terakhir dirinya bersama beberapa saksi dipanggil pada Kamis (13/8/2026). Dikatakanya setibanya dirinya di Polres Tanjung Balai, dirinya dipertemukan dengan orang yang mengaku dari KPAID Kota Tanjung Balai.
“Tidak lama kami di sana Pak. Pembicaraannya malah saya ditanya apa ada dapat bantuan PKH. Karena saya bilang belum, katanya nanti akan dibantu dapat bantuan,” ungkap Erlina singkat.
Sebelumnya, Erlina melaporkan dugaan penganiayaan terhadap anaknya AH yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Laporan wanita 47 tahun itu diterima oleh SPKT Polres Tanjung Balai, tertuang dalam STTLP NO : 154/VI/2026/SPKT/POLRES TANJUNG BALAI/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 26 Juni 2026.
Diceritakan Erlina, peristiwa itu terjadi di halaman depan rumah mereka di Jalan Sei Pamali Lingkungan IV, Muara Sentosa, Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai. Saat itu korban sedang bermain bersama sejumlah teman yang bersamaan dengan terlapor N melintas.
Karena mungkin tersinggung akan kata “Kingkong” yang diucapkan korban dan teman-temannya, terlapor N seketika menghampiri korban dan memukul pipi sebelah kiri korban menggunakan benda berwarna biru yang saat itu sedang dibawa terlapor N sehingga korban mengalami luka memar di pipi sebelah kiri serta trauma.
Atas laporannya itu, Erlina mengaku telah menerima SP2HP Nomor : B/402/VI/RES 1.6/2026/Reskrim tanggal 2 Juli 2026 memberitahu perkaranya sudah ditangani Unit IV Satreskrim dan akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Namun beberapa minggu dari dirinya melapor, Erlina mengaku dipanggil Polwan yang menjadi Penyidik dalam kasus itu.
Dikatakannya, jika dirinya diminta untuk mencabut laporannya. Saat menanyakan biaya mencabut laporan, dikatakannya jika Polwan tersebut mengaku tidak ada biaya dan Polwan tersebut yang akan mengurusi semuanya.
“Tapi kalau ibu tidak mau pun tidak apa katanya. Namun, berulang disuruhnya cabut laporan itu, sama saksi pun dipesankannya agar para saksi tidak lagi dipanggil-panggil lagi katanya,” ungkap Erlina. (AIN)



















