MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali membongkar praktik peredaran narkoba berbentuk vape yang dikenal dengan sebutan “pod getar”.
Kali ini, polisi menangkap seorang wanita berinisial DW alias UW (31), warga Jalan Sei Batu Gingging, Kecamatan Medan Selayang, yang diduga telah mengedarkan puluhan pod getar selama dua bulan terakhir.
Tersangka ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba di area parkir sebuah hotel di wilayah Kecamatan Medan Barat, Jumat (7/8/2026) malam.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita tiga pod getar masing-masing bermerek Labubu, Yakuza, dan Batman. Barang tersebut rencananya dijual dengan harga Rp2,1 juta per pod.
“Pelaku kami tangkap di parkiran sebuah hotel pada 7 Agustus 2026 malam. Saat itu, kami menduga pelaku hendak melakukan transaksi,” ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Jumat (14/8/2026) pagi.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjual narkoba selama dua bulan terakhir. Dalam menjalankan aksinya, tersangka biasanya mengantarkan langsung barang tersebut kepada pembeli dengan memilih lokasi yang relatif sepi, seperti parkiran hotel atau apartemen.
Namun, dalam beberapa transaksi, tersangka juga disebut memanfaatkan jasa ojek online untuk mengantarkan barang tersebut kepada pembeli.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku sudah dua bulan terakhir menjual narkoba dengan jumlah sekali penjualan antara satu hingga empat pod getar. Jika dikalkulasikan, jumlahnya ditaksir mencapai puluhan pod getar yang sudah dijual,” kata Rafli.
Dari setiap pod getar yang terjual, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp300 ribu. Keuntungan tersebut, menurut pengakuannya, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Saat ini, petugas masih memburu pemasok narkoba kepada tersangka yang diketahui berinisial K.
“Kami pastikan akan terus mengejar siapa pemasok barang ini sehingga kasus tersebut dapat kami ungkap secara komprehensif,” pungkas Rafli. (TK-1)




















