• Latest
  • Trending
  • All
KPPU Denda PT Semangat Logistik  Andalan Rp2 Miliar Atas Keterlambatan Notifikasi Akuisisi

KPPU Denda PT Semangat Logistik  Andalan Rp2 Miliar Atas Keterlambatan Notifikasi Akuisisi

11 Agustus 2026
Wabup Karo Resmi Lepas Kontingen Karo Ke Jambore Nasional XII Di Cibubur

Wabup Karo Resmi Lepas Kontingen Karo Ke Jambore Nasional XII Di Cibubur

11 Agustus 2026
Dorong Festival Bunga dan Buah Naik Kelas, Bupati Karo Jajaki Sinergi Global di Tomohon International Flower Festival 2026

Dorong Festival Bunga dan Buah Naik Kelas, Bupati Karo Jajaki Sinergi Global di Tomohon International Flower Festival 2026

11 Agustus 2026
Pemkab Karo Peringati Hari Veteran Tahun 2026

Rotasi Strategis di Polres Karo, Kapolres: Jabatan Adalah Amanah dan Pengabdian

11 Agustus 2026
Pemkab Karo Peringati Hari Veteran Tahun 2026

Pemkab Karo Peringati Hari Veteran Tahun 2026

11 Agustus 2026
Rico Waas Lepas Kontingen Pramuka Medan ke Jamnas XII: Jaga Nama Baik Kota, Bangun Jejaring, Bawa Pulang Pengalaman

Rico Waas Lepas Kontingen Pramuka Medan ke Jamnas XII: Jaga Nama Baik Kota, Bangun Jejaring, Bawa Pulang Pengalaman

11 Agustus 2026
Bobby Nasution Lepas 1.179 Pramuka Sumut ke Jamnas XII, Pesan Jaga Nama Baik Daerah

Bobby Nasution Lepas 1.179 Pramuka Sumut ke Jamnas XII, Pesan Jaga Nama Baik Daerah

11 Agustus 2026
Harga Emas Meroket di Atas $4.400, IHSG dan Rupiah Berbalik Melemah

Harga Emas Meroket di Atas $4.400, IHSG dan Rupiah Berbalik Melemah

11 Agustus 2026
Kondisi Terkini WNI di Kolombia Usai Gempa M7,4

Kondisi Terkini WNI di Kolombia Usai Gempa M7,4

11 Agustus 2026
Board of Peace Bela Pelucutan Senjata Hamas

Board of Peace Bela Pelucutan Senjata Hamas

11 Agustus 2026
Bermanfaat Bagi Kesehatan, ASN Diajak Rutin Donor Darah

Bermanfaat Bagi Kesehatan, ASN Diajak Rutin Donor Darah

11 Agustus 2026
Kapolres Langkat Salurkan Bantuan Material untuk Pembangunan Gereja 

Kapolres Langkat Salurkan Bantuan Material untuk Pembangunan Gereja 

11 Agustus 2026
Lepas 85 Kontingen Langkat ke Jambore Nasional XII. Plt Bupati: Jaga Nama Baik Kabupaten

Lepas 85 Kontingen Langkat ke Jambore Nasional XII. Plt Bupati: Jaga Nama Baik Kabupaten

11 Agustus 2026
Selasa, Agustus 11, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

KPPU Denda PT Semangat Logistik  Andalan Rp2 Miliar Atas Keterlambatan Notifikasi Akuisisi

by Ratih
11 Agustus 2026
in EKONOMI
KPPU Denda PT Semangat Logistik  Andalan Rp2 Miliar Atas Keterlambatan Notifikasi Akuisisi
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM)-  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2 miliar kepada PT Semangat Logistik Andalan atas keterlambatan penyampaian notifikasi pengambilalihan PT Swift Logistic Solutions.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 06/KPPU-M/2026 pada Senin, 10 Agustus 2026, di Gedung KPPU Jakarta.

Baca Juga

Harga Emas Meroket di Atas $4.400, IHSG dan Rupiah Berbalik Melemah

Makin Sat-Set, Blibli Hadirkan Tukar Tambah Online dan Pickup di Toko

Presiden Prabowo Terima Laporan Kemajuan B50 dan Kesiapan Mandatori Bioetanol

Majelis Komisi dalam sidang tersebut dipimpin oleh Anggota KPPU Budi Joyo Santoso sebagai Ketua Majelis Komisi bersama Anggota KPPU Aru Armando dan Ketua KPPU Gopprera Panggabean sebagai Anggota Majelis Komisi.

Dalam amar putusan, Majelis Komisi menyatakan pengambilalihan saham PT Swift Logistic Solutions oleh PT Semangat Logistik Andalan efektif secara yuridis pada tanggal 19 Juni 2024.

Melalui transaksi tersebut, PT Semangat Logistik Andalan mengakuisisi 99,68% saham PT Swift Logistic Solutions. Kedua perusahaan bergerak di sektor logistik.

Pengambilalihan saham dilakukan dengan tujuan meningkatkan kompetisi serta mendorong inovasi dan efisiensi pada layanan pemenuhan pesanan (fulfillment services) di sektor e-commerce.

Berdasarkan pasal 1 angka 6 Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, pelaku usaha wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis setelah transaksi berlaku efektif secara yuridis.

Mengacu pada ketentuan tersebut, batas akhir penyampaian notifikasi oleh PT Semangat Logistik Andalan ditetapkan pada tanggal 30 Juli 2024.

Namun, dokumen notifikasi dinyatakan lengkap oleh KPPU pada 5 Agustus 2024 atau melewati batas waktu yang ditentukan selama empat hari kerja.

Pada sidang 8 Juni 2026, PT Semangat Logistik Andalan melalui kuasa hukumnya secara resmi mengakui dan menerima seluruh substansi Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan investigator.

Pihak Terlapor sekaligus mengajukan permohonan keringanan sanksi dengan alasan kooperatif selama proses penyelidikan dan pemeriksaan, serta menegaskan bahwa keterlambatan administratif tersebut tidak menimbulkan dampak anti persaingan di pasar relevan di Indonesia.

Pengakuan ini menjadi dasar Majelis Komisi untuk melanjutkan perkara ke tahap Pemeriksaan Cepat. Setelah memeriksa LDP, alat bukti, dokumen, dan seluruh fakta persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa PT Semangat Logistik Andalan terbukti melanggar kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham secara tepat waktu kepada KPPU sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang.

Atas dasar tersebut, Majelis menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2 miliar kepada PT Semangat Logistik Andalan.

Lebih lanjut, Majelis Komisi memerintahkan Terlapor untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut kepada Komisi dan melaksanakan amar putusan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Majelis Komisi juga memerintahkan Terlapor untuk menyerahkan jaminan bank sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai denda ke Komisi maksimal 14 (empat belas) hari kerja, jika melakukan upaya keberatan. (*)

 

Post Views: 31
Tags: Denda Rp2 MiliarKeterlambatan Notifikasi AkuisisiKPPUKPPU Denda PT Semangat Logistik AndalanPT Semangat Logistik Andalan
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Harga Emas Meroket di Atas $4.400, IHSG dan Rupiah Berbalik Melemah
EKONOMI

Harga Emas Meroket di Atas $4.400, IHSG dan Rupiah Berbalik Melemah

11 Agustus 2026
Makin Sat-Set, Blibli Hadirkan Tukar Tambah Online dan Pickup di Toko
EKONOMI

Makin Sat-Set, Blibli Hadirkan Tukar Tambah Online dan Pickup di Toko

10 Agustus 2026
Presiden Prabowo Terima Laporan Kemajuan B50 dan Kesiapan Mandatori Bioetanol
EKONOMI

Presiden Prabowo Terima Laporan Kemajuan B50 dan Kesiapan Mandatori Bioetanol

10 Agustus 2026
Harga Minyak Mentah Kembali Naik, Rupiah dan Emas Justru Menguat
EKONOMI

Harga Minyak Mentah Kembali Naik, Rupiah dan Emas Justru Menguat

10 Agustus 2026
Ekonomi Sumut Tumbuh 5,06 Persen, BI Bidik Investasi sebagai Motor Baru
EKONOMI

Ekonomi Sumut Tumbuh 5,06 Persen, BI Bidik Investasi sebagai Motor Baru

8 Agustus 2026
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Edukasi Siswa SMA Al-Azhar Medan tentang Pencegahan HIV/AIDS
EKONOMI

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Edukasi Siswa SMA Al-Azhar Medan tentang Pencegahan HIV/AIDS

7 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In