• Latest
  • Trending
  • All
Bayi Ditemukan di Komplek Prima Bilal,  Meninggal Karena Mulut Dibekap

Bayi Ditemukan di Komplek Prima Bilal, Meninggal Karena Mulut Dibekap

7 Agustus 2026
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Sabu, Pria 51 Tahun Diamankan

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Sabu, Pria 51 Tahun Diamankan

7 Oktober 2026
Puncak Festival Ngobrol Buku 2026, Luncurkan 3 Buku Antologi Cerpen Berbasis Folklor

Puncak Festival Ngobrol Buku 2026, Luncurkan 3 Buku Antologi Cerpen Berbasis Folklor

7 Oktober 2026
Simpan Sabu 1,71 Gram, Pria 51 Tahun Diamankan Polisi di Lubuk Pakam

Simpan Sabu 1,71 Gram, Pria 51 Tahun Diamankan Polisi di Lubuk Pakam

7 Oktober 2026
Satlantas Polres Karo Gelar Razia Gabungan Operasi Sadar Pajak Kendaraan Bermotor

Satlantas Polres Karo Gelar Razia Gabungan Operasi Sadar Pajak Kendaraan Bermotor

7 Oktober 2026
Bikin Gaduh saat Timnas Juara, 8 Anggota Geng Motor Ditangkap

Bikin Gaduh saat Timnas Juara, 8 Anggota Geng Motor Ditangkap

7 Oktober 2026
4 Nelayan Belawan Terapung 13 Jam Setelah Kapalnya Ditabrak Kapal Ikan Diduga Berbendera Taiwan

4 Nelayan Belawan Terapung 13 Jam Setelah Kapalnya Ditabrak Kapal Ikan Diduga Berbendera Taiwan

7 Oktober 2026
Pengedar Narkoba di Desa Puji Mulyo Diringkus, 8 Paket Sabu dalam Kotak Rokok Ikut Disita

Pengedar Narkoba di Desa Puji Mulyo Diringkus, 8 Paket Sabu dalam Kotak Rokok Ikut Disita

7 Oktober 2026
Tempat Penyimpanan Peralatan Dekorasi Pesta di Medan Johor Terbakar

Tempat Penyimpanan Peralatan Dekorasi Pesta di Medan Johor Terbakar

7 Oktober 2026
Tingkatkan Keamanan Siber Daerah, Pemkab Karo Terima STR TTIS Resmi dari BSSN RI

Tingkatkan Keamanan Siber Daerah, Pemkab Karo Terima STR TTIS Resmi dari BSSN RI

7 Oktober 2026
Dilarang Parkir di Halaman Sendiri, Dua Motor Dijatuhkan Tetangga

Dilarang Parkir di Halaman Sendiri, Dua Motor Dijatuhkan Tetangga

7 Oktober 2026
Dorong Transformasi Tata Kelola Desa Berdampak, Pemkab Karo Buka Pendampingan Inovasi Sosial dan Penyusunan Roadmap

Dorong Transformasi Tata Kelola Desa Berdampak, Pemkab Karo Buka Pendampingan Inovasi Sosial dan Penyusunan Roadmap

7 Oktober 2026
Pemkab Karo Dukung Jaksa Sahabat Pendidik, Perkuat Pencegahan Penyimpangan Anggaran Sekolah

Pemkab Karo Dukung Jaksa Sahabat Pendidik, Perkuat Pencegahan Penyimpangan Anggaran Sekolah

7 Oktober 2026
Kamis, Oktober 8, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Bayi Ditemukan di Komplek Prima Bilal, Meninggal Karena Mulut Dibekap

by Admin
7 Agustus 2026
in PERISTIWA
Bayi Ditemukan di Komplek Prima Bilal,  Meninggal Karena Mulut Dibekap
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Bayi laki-laki yang ditemukan tidak bernyawa di dalam kardus di Komplek Perumahan Prima, Jalan Bilal, Medan Timur, Selasa (10/2/2026) lalu ternyata sempat hidup sekitar 4 jam.

Hal itu terungkap dari keterangan saksi ahli Dokter Forensik RS Bhayangkara Medan, dr Mistar Ritonga saat memberi kesaksian di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/8/2026) siang.

Baca Juga

4 Nelayan Belawan Terapung 13 Jam Setelah Kapalnya Ditabrak Kapal Ikan Diduga Berbendera Taiwan

Tempat Penyimpanan Peralatan Dekorasi Pesta di Medan Johor Terbakar

Madina Memanas, 3 Ekskavator Tambang Ilegal Dibakar Warga

” Perkiraan hidup sekitar 4 jam. Terlihat dari warna paru-paru merah muda, mengisi rongga dada dan terasa seperti spons saat ditekan, ” ungkap Dokter Mistar.

Lebih lanjut, ketika Majelis Hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang menanyakan penyebab kematian bayi, dikatakan Dokter Mistar Ritonga diperkirakan dibekap. Hal itu disebutnya karena ditemukan rsapan darah di sekitar bibir. Dikatakannya, hal itu juga menandakan bayi itu lahir dalam keadaan hidup.

” Ada kekerasan tumpul di bibir, seperti dibekap. Kemudian kepala adanya ada memar kulit kepala sebelah belakang menunjukkan ada kekerasan tumpul, ” sambung Dokter Mistar.

Mendengar keterangan saksi ahli, terdakwa SA menbantah. Dikatakannya, dirinya tidak ada membekap. Disebutnya dirinya saat itu mencoba membangunkan bayinya dengan cara menggoyang-goyangkan wajah si bayi denga posisi tangannya di sekitat mulut si bayi. Dikatakannya, hal itu karena bayinya tidak menangis pasca dilahirkannya.

Selain itu, dalam persidangan itu terdakwa mengaku tidak tahu hamil. Disebutnya saat kejadian dirinya bermaksud BAB, ternyata dirinya malah melahirkan. Selain itu, saat ditanya soal darah di sprey, disebutnya itu darah haid. Begitu juga ketika ditanya JPU soal gunting di kamar mandi digunakannya memotong tali pusar bayi, disebutnya tidak dirinya yang mempersiapkan, melainkan memang sudah ada di kamar mandi.

” Saksi-saksi mengatakan bahwa gunting itu sebelumnya berada di bagian depan. Saksi di persidangan sebelumnya juga menyebut bahwa terdakwa pernah memakan nenas muda hingga mengeluarkan gumpalan darah, ” ungkap JPU kesal.

Anehnya, saat Mejelis Hakim menanyakan apakah terdakwa menyesal, tiba-tiba saja terdakwa mengaku menyesal. Dikatakannya dirinya melakukan itu semua karena pacar yang telah menghamilinya, tidak mau lagi bertanggung jawab. Namun saat Mejelis Hakim menyinggung keterangan pacar terdakwa yang hadir sebagai saksi dalam sidang sebelumnya yang mengaku sudah menyampaikan kepada terdakwa untuk siap bertanggungjawab, terdakwa hanya diam.

” Berbelit-belit kamu. Hanya kejujuranmu yang bisa membantu kamu saat ini. Tidak bisa lama-lama ini JPU, Senin tuntutan aja langsung. Ingat kamu, ini masih hukuman dunia, di akhirat ada lagi hukumannya, ” ujar Majelis Hakim sembari mengetuk palu tanda sidang ditunda.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmy Khairani dalam dakwaannya menyebut terdakwa dijerat dengan Pasal 80 ayat (4) jo. Pasal 76C Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah menjadi UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. JPU juga mendakwa SA dengan Pasal 460 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 270 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (AIN)

Post Views: 314
Tags: Komplek Prima BilalMeninggalMulut DibekapTemuan Bayi
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

4 Nelayan Belawan Terapung 13 Jam Setelah Kapalnya Ditabrak Kapal Ikan Diduga Berbendera Taiwan
PERISTIWA

4 Nelayan Belawan Terapung 13 Jam Setelah Kapalnya Ditabrak Kapal Ikan Diduga Berbendera Taiwan

7 Oktober 2026
Tempat Penyimpanan Peralatan Dekorasi Pesta di Medan Johor Terbakar
PERISTIWA

Tempat Penyimpanan Peralatan Dekorasi Pesta di Medan Johor Terbakar

7 Oktober 2026
Madina Memanas, 3 Ekskavator Tambang Ilegal Dibakar Warga
PERISTIWA

Madina Memanas, 3 Ekskavator Tambang Ilegal Dibakar Warga

6 Oktober 2026
Intip Profil Willy Aditya, Sebut ‘Bacot’ ke Staf Saat Rapat DPR 
HEADLINE

Intip Profil Willy Aditya, Sebut ‘Bacot’ ke Staf Saat Rapat DPR 

30 September 2026
Dosen ITBI Ditemukan Tewas di Rumah, Mobil Hilang, Diduga Jadi Korban Perampokan
PERISTIWA

Dosen ITBI Ditemukan Tewas di Rumah, Mobil Hilang, Diduga Jadi Korban Perampokan

27 September 2026
Kebakaran Hebat di Kelurahan Kantin, 10 Rumah Hangus, Satu Tewas
PERISTIWA

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kantin, 10 Rumah Hangus, Satu Tewas

25 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In