MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Sidang lanjutan korupsi Medan Fashion Festival Tahun 2024, kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/8/2026).
Pada persidangan ini, Bambang Indra Gunawan SH, M.Hum selaku Kuasa Hukum terdakwa Benny Iskandar Nasution meminta untuk dibebaskan dari tuntutan hukum.
“Kami minta bebas, tidak ada kesalahan dari klien kami. Programnya sudah selesai. Kita berharap putusnya bebas karena tidak terbukti. Itu kemudian Hakim karena menilai fakta dari pledoi semua Penasehat Hukum, akhirnya minta Senin direplik Jaksa. Kalau kita tidak minta bebas mungkin agendanya putusan Minggu depan,” ungkap Bambang.
Dikatakan Bambang, tidak terbuktinya aliran dana yang didakwakan oleh Jaksa terhadap kliennya, karena tidak memenuhi standar Undang-Undang. Kemudian dikatakannya nilai kerugian negara yang diperiksa oleh Inspektorat Pemerintah Kota Medan juga dianggap pihaknya cacat hukum.
Termasuk Ahli audit keuangan negara yang dihadirkan pihaknya, dikatakannya juga menyatakan LHP Inspektorat Pemerintah Kota Medan, cacat secara hukum.
“Klien kita ditetapkan sebagai tersangka tanggal 12 November ditahan tanggal 13. Pada saat itu kerugian negara belum ada. Baru muncul kerugian negara, tanggal 14 November. Jadi kerugian negara oleh LHP Inspektorat itu terkesan dipaksakan. Lebih janggal lagi, LHP Inspektorat dari dokumen yang ada, itu diperiksa mulai dari tanggal 5 November sampai tanggal 19 November, tetapi tanggal 14 November sudah muncul,” sambungnya.
Lebih lanjut, Bambang menyebut beberapa ahli dari pihaknya mengatakan bahwa kegiatan Medan Fashion Festival 2024 sifatnya pengadaan barang dan jasa non komersil.
Namun, LHP dari Inspektorat Pemerintah Kota Medan disebutnya tidak menghitung nilai manfaat dari kegiatan tersebut dan pada tahun 2025, keluar hasil perhitungan manfaat kegiatan, dinyatakan selesai dan sukses.
” Ini sudah pernah diperiksa oleh BPK dan hasilnya sudah ada, data LHP BPK nomor 49/LHP/XVIII/Medan bulan 5 tahun 2025. Hasilnya tidak ada temuan. Itu anggarannya 5 Milyar namun realisasinya 4,8 Milyar,” sambung Bambang.
Ketika kembali disinggung soal aliran dana dari terdakwa Hamdani kepada terdakwa Benny Iskandar Nasution sebesar Rp644 juta, Bambang menunjukkan print out mutasi yang tidak terbaca dengan jelas. Begitu juga saat ditanya apa print out mutasi dari rekening terdakwa Hamdani kepada terdakwa Benny Iskandar Nasution dijadikan alat bukti oleh JPU, Bambang mengatakan tidak melihat itu
“Ini daftar barang bukti, poin angka romawi 1 sampai 19, angka romawi 2 sampai 34, ini nggak ada bukti tuduhan aliran dana 644 itu. Makanya kita menyampaikan, terkesan indikasi dipaksakan. Kalau memang faktanya nggak menerima jangan dianggap menerima. Artinya apa, Jaksa ragu terhadap LHP Inspektorat Pemerintah Kota Medan,” ujar Bambang mengakhiri.
Diketahui dalam dakwaan JPU, para terdakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp1.049.530.654 yang merugikan keuangan negara.
Perbuatan para terdakwa diancam pidana menurut Pasal 603 Jo. Pasal 20 hutuf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) Jo. Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (AIN)




















