• Latest
  • Trending
  • All
Kasus Penebangan Kayu di Kuta Pengkih, Walantara Minta APH Tangkap Semua yang Terlibat

Kasus Penebangan Kayu di Kuta Pengkih, Walantara Minta APH Tangkap Semua yang Terlibat

6 Agustus 2026
Plt. Bupati Langkat Kawal Langsung Percepatan Bantuan Korban Banjir  ke Jakarta

Plt. Bupati Langkat Kawal Langsung Percepatan Bantuan Korban Banjir ke Jakarta

6 Agustus 2026
Komisi IV DPRD Langkat Mediasi Keluhan Warga Desa Ponco Warno Terkait Kebisingan Pabrik PT SIS

Komisi IV DPRD Langkat Mediasi Keluhan Warga Desa Ponco Warno Terkait Kebisingan Pabrik PT SIS

6 Agustus 2026
Status Gunung Sinabung Masih Level II, Warga Diimbau Jauhi Zona Bahaya

Status Gunung Sinabung Masih Level II, Warga Diimbau Jauhi Zona Bahaya

6 Agustus 2026
Bhabinkamtibmas dan Babinsa Gembleng Paskibraka Tigabinanga Sambut HUT RI Ke-81

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Gembleng Paskibraka Tigabinanga Sambut HUT RI Ke-81

6 Agustus 2026
Kuasa Hukum PT SAG Warning Penyebar Berita Bohong: Kita Pidanakan!

Kuasa Hukum PT SAG Warning Penyebar Berita Bohong: Kita Pidanakan!

6 Agustus 2026
DP3AP2KB Karo dan Polsek Berastagi Selamatkan Anak Terlantar, Kembali Bertemu Ayahnya

DP3AP2KB Karo dan Polsek Berastagi Selamatkan Anak Terlantar, Kembali Bertemu Ayahnya

6 Agustus 2026
Gubernur Bobby Nasution Siapkan RSUD dr. M. Thomsen Jadi Rumah Sakit Regional Kepulauan Nias

Gubernur Bobby Nasution Siapkan RSUD dr. M. Thomsen Jadi Rumah Sakit Regional Kepulauan Nias

6 Agustus 2026
5 Zodiak Diprediksi Dapat Keberuntungan Hari Ini, 6 Agustus 2026

5 Zodiak Diprediksi Dapat Keberuntungan Hari Ini, 6 Agustus 2026

6 Agustus 2026
Lagi Santai di Teras Rumah, Dua Pengedar Sabu di Pagar Merbau Ditangkap Polisi

Lagi Santai di Teras Rumah, Dua Pengedar Sabu di Pagar Merbau Ditangkap Polisi

6 Agustus 2026
Korupsi Dana BOS SMK Swasta Kesehatan Ganda Husada, Hakim Singgung Uang Pengganti 

Korupsi Dana BOS SMK Swasta Kesehatan Ganda Husada, Hakim Singgung Uang Pengganti 

6 Agustus 2026
Korupsi Dana Desa TA 2024 di Paluta, Hakim : Jangan Pura-pura Bloon

Korupsi Dana Desa TA 2024 di Paluta, Hakim : Jangan Pura-pura Bloon

6 Agustus 2026
Bobby Pastikan Pasien Rujukan dari Nias Tak Terkendala Biaya Perjalanan dan Rumah Singgah di Medan

Bobby Pastikan Pasien Rujukan dari Nias Tak Terkendala Biaya Perjalanan dan Rumah Singgah di Medan

6 Agustus 2026
Kamis, Agustus 6, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Kasus Penebangan Kayu di Kuta Pengkih, Walantara Minta APH Tangkap Semua yang Terlibat

by Admin
6 Agustus 2026
in HUKUM&KRIMINAL
Kasus Penebangan Kayu di Kuta Pengkih, Walantara Minta APH Tangkap Semua yang Terlibat

Ilustrasi

FacebookWhatsappTelegram

KARO (HARIANSTAR.COM) – Penangkapan Jesse Togatorop (JT), yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial, mendapat perhatian dari LSM Wahana Alam Nusantara (Walantara) Kabupaten Karo.

Sebelumnya, JT telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penebangan kayu di Dusun Cerumbu, Desa Kuta Pengkih, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan dan perkaranya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Kabanjahe.

Baca Juga

Lagi Santai di Teras Rumah, Dua Pengedar Sabu di Pagar Merbau Ditangkap Polisi

Polisi Gerebek Helen’s Night Mart Pengedar Vape Narkoba Ditangkap

Aktivitas PETI Gunakan Alat Berat, Luluhlantakkan Hutan Muara Batanggadis

Ketua DPD Walantara Kabupaten Karo, Juliadi Kaban, S.H., meminta aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas kasus tersebut dengan menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat.

“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara menyeluruh. Telusuri siapa yang memberikan izin, siapa pembeli kayu, siapa yang diduga menjadi dalang, serta pihak yang mendanai kegiatan tersebut,” ujar Juliadi.

Senada dengan itu, sejumlah warga Desa Kuta Pengkih berharap proses hukum dilakukan secara transparan sehingga tidak menimbulkan anggapan adanya tebang pilih dalam penegakan hukum.

“Kami berharap seluruh pihak yang terlibat dapat diungkap agar tidak menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat,” ujar salah seorang warga.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah V, Ramlan Barus, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pelaku telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami bersama Balai Gakkum telah melakukan pengecekan ke lokasi penebangan kayu. Hasilnya, lokasi tersebut berada di kawasan hutan lindung,” kata Ramlan Barus.

Di sisi lain, Kepala Desa Kuta Pengkih, Eddy Sahputra Sembiring, membenarkan bahwa pemerintah desa pernah menerbitkan surat izin penebangan kayu. Namun, ia menegaskan izin tersebut terakhir diterbitkan pada tahun 2025 dan hanya untuk memenuhi kebutuhan pembangunan rumah ibadah di desa tersebut.

“Saya pernah mengeluarkan surat izin penebangan atau pemotongan kayu untuk keperluan pembangunan rumah ibadah gereja yang ada di desa ini. Surat izin tersebut terakhir diterbitkan pada tahun 2025,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, proses persidangan terhadap JT masih berlangsung di Pengadilan Negeri Kabanjahe. (TK-1)

Post Views: 29
Tags: APHKuta PengkihPenebangan KayuTangkap yang TerlibatWalantara
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Lagi Santai di Teras Rumah, Dua Pengedar Sabu di Pagar Merbau Ditangkap Polisi
HUKUM&KRIMINAL

Lagi Santai di Teras Rumah, Dua Pengedar Sabu di Pagar Merbau Ditangkap Polisi

6 Agustus 2026
Polisi Gerebek Helen’s Night Mart Pengedar Vape Narkoba Ditangkap
HUKUM&KRIMINAL

Polisi Gerebek Helen’s Night Mart Pengedar Vape Narkoba Ditangkap

3 Agustus 2026
Aktivitas PETI Gunakan Alat Berat, Luluhlantakkan Hutan Muara Batanggadis
HUKUM&KRIMINAL

Aktivitas PETI Gunakan Alat Berat, Luluhlantakkan Hutan Muara Batanggadis

3 Agustus 2026
Polresta Deli Serdang Tetapkan Pria 49 Tahun sebagai Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Penyandang Disabilitas
HUKUM&KRIMINAL

Polresta Deli Serdang Tetapkan Pria 49 Tahun sebagai Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Penyandang Disabilitas

3 Agustus 2026
Sat Reskrim dan Si Propam Polres Palas Razian Pekat, Amankan 5 Pasangan Bukan Suami Istri dari Penginapan
HUKUM&KRIMINAL

Sat Reskrim dan Si Propam Polres Palas Razian Pekat, Amankan 5 Pasangan Bukan Suami Istri dari Penginapan

2 Agustus 2026
Diduga Dikorupsi, Formabes RI Akan Laporkan Pembangunan Gedung Madrasah Desa Tabuyung ke Polres Madina
HUKUM&KRIMINAL

Diduga Dikorupsi, Formabes RI Akan Laporkan Pembangunan Gedung Madrasah Desa Tabuyung ke Polres Madina

1 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In