• Latest
  • Trending
  • All
Korupsi Dana BOS SMK Swasta Kesehatan Ganda Husada, Hakim Singgung Uang Pengganti 

Korupsi Dana BOS SMK Swasta Kesehatan Ganda Husada, Hakim Singgung Uang Pengganti 

6 Agustus 2026
Anggota DPRD Madina Binsar Nasution Ditikam Saat Melayat

Anggota DPRD Madina Binsar Nasution Ditikam Saat Melayat

3 Oktober 2026
Bupati Karo Hadiri Gala Premier Film Djamin Setia Selamanya

Bupati Karo Hadiri Gala Premier Film Djamin Setia Selamanya

3 Oktober 2026
Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat

Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat

3 Oktober 2026
Tiga Minggu Menanti Kepulangan dari Kamboja, Keluarga Berharap Anaknya Dimakamkan di Kampung Halaman

Tiga Minggu Menanti Kepulangan dari Kamboja, Keluarga Berharap Anaknya Dimakamkan di Kampung Halaman

3 Oktober 2026
Curi Laptop & Jam Tangan, Residivis Curat Masuk Bui Lagi

Curi Laptop & Jam Tangan, Residivis Curat Masuk Bui Lagi

3 Oktober 2026
Perkuat Tertib Aset, Pemkab Langkat Periksa 89 Kendaraan Dinkes 

Perkuat Tertib Aset, Pemkab Langkat Periksa 89 Kendaraan Dinkes 

3 Oktober 2026
AKP M Ainul Yaqin Dipromosikan Jabat Kapolsek Medan Sunggal

AKP M Ainul Yaqin Dipromosikan Jabat Kapolsek Medan Sunggal

3 Oktober 2026
Brigjen Pol Sonny Irawan Jabat  Kapolda Sumut 

Brigjen Pol Sonny Irawan Jabat  Kapolda Sumut 

3 Oktober 2026
Kapolsek Tigapanah Sosialisasikan Pencegahan Karhutla kepada Warga Desa Tongging

Kapolsek Tigapanah Sosialisasikan Pencegahan Karhutla kepada Warga Desa Tongging

3 Oktober 2026
Dituduh Tak Berizin Padahal Ber-PBG Sah, Kuasa Hukum Dr Misnan Aljawi Beri Tenggat 1 x 24 Jam: Ralat atau Kami Lapor Polisi

Dituduh Tak Berizin Padahal Ber-PBG Sah, Kuasa Hukum Dr Misnan Aljawi Beri Tenggat 1 x 24 Jam: Ralat atau Kami Lapor Polisi

3 Oktober 2026
Rundown Konser NCT 127 Jakarta 2026 Diburu NCTzen, Intip Bocorannya!

Rundown Konser NCT 127 Jakarta 2026 Diburu NCTzen, Intip Bocorannya!

3 Oktober 2026
Dulu Tukang Kritik Kini Masuk Istana: Rocky Gerung Klaim Tetap Bersikap Radical Break 

Dulu Tukang Kritik Kini Masuk Istana: Rocky Gerung Klaim Tetap Bersikap Radical Break 

3 Oktober 2026
Sabtu, Oktober 3, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Korupsi Dana BOS SMK Swasta Kesehatan Ganda Husada, Hakim Singgung Uang Pengganti 

by Ratih
6 Agustus 2026
in HUKRIM
Korupsi Dana BOS SMK Swasta Kesehatan Ganda Husada, Hakim Singgung Uang Pengganti 

Para Terdakwa Korupsi dana BOS SMK Kesehatan Ganda Husada Tebing Tinggi Mendengarkan JPU Membacakan Tuntutan. [ist]

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Ketua Majelis Hakim, Khamazaro Waruwu tiba-tiba berkomentar terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tebing Tinggi, saat persidangan yang digelar di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (5/8/2026).

” UP nya berapa, Tidak ada UP saja dituntut 4 tahun penjara. Di mana nurani keadilan,” ucap Khamazaro singkat.

Baca Juga

Anggota DPRD Madina Binsar Nasution Ditikam Saat Melayat

Curi Laptop & Jam Tangan, Residivis Curat Masuk Bui Lagi

Dituduh Tak Berizin Padahal Ber-PBG Sah, Kuasa Hukum Dr Misnan Aljawi Beri Tenggat 1 x 24 Jam: Ralat atau Kami Lapor Polisi

Selanjutnya, Khamazaro mempersilahkan JPU untuk kembali membacakan tuntutan. Ketika mendengarkan tuntunan terhadap terdakwa yang dituntut 6 tahun penjara dan dan membayar uang pengganti Rp400 juta, Khamazaro terlihat bereaksi dengan mengatakan itu benar.

“Ini iya, ada uang penggantinya, itu dia ada kerugian negara,” ungkap Khamazaro yang selanjutnya mendengarkan JPU membaca tuntutannya.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa Wirasanti dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan dan denda Rp200 juta.

Apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang guna membayar denda dan apabila terdakwa tidak memiliki harta untuk membayar denda, diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.

Sementara untuk terdakwa Dwi Syahfitri dan Nurani Saragih, masing-masing dituntut pidana penjara selama 2 tahun dipotong masa tahanan. Kedua terdakwa juga masing-masing dituntut membayar denda Rp200 juta yang apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda masing-masing terdakwa disita untuk dilelang dan apabila harta benda tidak cukup, diganti pidana penjara selama 80 hari.

“Tidak ada UP yang mulia,” ungkap JPU singkat.

Untuk terdakwa Muhammad Eko Jumadi, JPU menuntut pidana penjara selama 4 tahun. Terdakwa Eko juga dituntut membayar denda Rp200 juta serta membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp14.730.000. Apabila denda dan UP tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara.

Untuk terdakwa Firman Sitorus, dituntut JPU dengan pidana penjara selama 6 tahun dipotong masa tahanan. Terdakwa juga dituntut pidana membayar denda Rp240 juta yang apabila tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 90 hari.

Bahkan, untuk terdakwa Firman Sitorus, dituntut membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp498.000.0000.

Usai persidangan, seorang terdakwa wanita terlihat menangis sambil memeluk keluarga yang hadir mengikuti sidang.

Terdakwa itu, bahkan sampai tersedu-sedu dengan suara yang cukup keras hingga menarik perhatian pengunjung di Pengadilan Negeri Medan.

Begitu juga seorang terdakwa wanita lagi, terlihat menangis saat keluar dari ruang sidang menuju ruang tahanan.

Diketahui berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perbuatan para terdakwa atas penyimpangan penggunaan dana BOS SMK Kesehatan Ganda Husada Tebing Tinggi T.A. 2019, 2020 dan 2021, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 513.130.240. (AIN)

Post Views: 183
Tags: Dana BosHakim PengadilanKorupsi Dana BOSSMK Swasta Kesehatan Ganda HusadaUang Pengganti
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Anggota DPRD Madina Binsar Nasution Ditikam Saat Melayat
HUKRIM

Anggota DPRD Madina Binsar Nasution Ditikam Saat Melayat

3 Oktober 2026
Curi Laptop & Jam Tangan, Residivis Curat Masuk Bui Lagi
HUKRIM

Curi Laptop & Jam Tangan, Residivis Curat Masuk Bui Lagi

3 Oktober 2026
Dituduh Tak Berizin Padahal Ber-PBG Sah, Kuasa Hukum Dr Misnan Aljawi Beri Tenggat 1 x 24 Jam: Ralat atau Kami Lapor Polisi
HUKRIM

Dituduh Tak Berizin Padahal Ber-PBG Sah, Kuasa Hukum Dr Misnan Aljawi Beri Tenggat 1 x 24 Jam: Ralat atau Kami Lapor Polisi

3 Oktober 2026
Satreskrim Polres Binjai Bekuk Dua Pelaku Curat di Toko
HUKRIM

Satreskrim Polres Binjai Bekuk Dua Pelaku Curat di Toko

2 Oktober 2026
Soal Mantan Istri Disebut Dijual ke Waka Polda Sumut, Laporan Brigadir Iman Harefa Naik Penyidikan
HUKRIM

Soal Mantan Istri Disebut Dijual ke Waka Polda Sumut, Laporan Brigadir Iman Harefa Naik Penyidikan

1 Oktober 2026
Polda Sumut Ungkap Judol di Medan dan Tebing Tinggi, 2 Tersangka Pernah Bekerja di Kamboja
HUKRIM

Polda Sumut Ungkap Judol di Medan dan Tebing Tinggi, 2 Tersangka Pernah Bekerja di Kamboja

1 Oktober 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In