• Latest
  • Trending
  • All
Korupsi Dana BOS SMK Swasta Kesehatan Ganda Husada, Hakim Singgung Uang Pengganti 

Korupsi Dana BOS SMK Swasta Kesehatan Ganda Husada, Hakim Singgung Uang Pengganti 

6 Agustus 2026
Kasus Penebangan Kayu di Kuta Pengkih, Walantara Minta APH Tangkap Semua yang Terlibat

Kasus Penebangan Kayu di Kuta Pengkih, Walantara Minta APH Tangkap Semua yang Terlibat

6 Agustus 2026
Status Gunung Sinabung Masih Level II, Warga Diimbau Jauhi Zona Bahaya

Status Gunung Sinabung Masih Level II, Warga Diimbau Jauhi Zona Bahaya

6 Agustus 2026
Bhabinkamtibmas dan Babinsa Gembleng Paskibraka Tigabinanga Sambut HUT RI Ke-81

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Gembleng Paskibraka Tigabinanga Sambut HUT RI Ke-81

6 Agustus 2026
Kuasa Hukum PT SAG Warning Penyebar Berita Bohong: Kita Pidanakan!

Kuasa Hukum PT SAG Warning Penyebar Berita Bohong: Kita Pidanakan!

6 Agustus 2026
DP3AP2KB Karo dan Polsek Berastagi Selamatkan Anak Terlantar, Kembali Bertemu Ayahnya

DP3AP2KB Karo dan Polsek Berastagi Selamatkan Anak Terlantar, Kembali Bertemu Ayahnya

6 Agustus 2026
Gubernur Bobby Nasution Siapkan RSUD dr. M. Thomsen Jadi Rumah Sakit Regional Kepulauan Nias

Gubernur Bobby Nasution Siapkan RSUD dr. M. Thomsen Jadi Rumah Sakit Regional Kepulauan Nias

6 Agustus 2026
5 Zodiak Diprediksi Dapat Keberuntungan Hari Ini, 6 Agustus 2026

5 Zodiak Diprediksi Dapat Keberuntungan Hari Ini, 6 Agustus 2026

6 Agustus 2026
Lagi Santai di Teras Rumah, Dua Pengedar Sabu di Pagar Merbau Ditangkap Polisi

Lagi Santai di Teras Rumah, Dua Pengedar Sabu di Pagar Merbau Ditangkap Polisi

6 Agustus 2026
Korupsi Dana Desa TA 2024 di Paluta, Hakim : Jangan Pura-pura Bloon

Korupsi Dana Desa TA 2024 di Paluta, Hakim : Jangan Pura-pura Bloon

6 Agustus 2026
Bobby Pastikan Pasien Rujukan dari Nias Tak Terkendala Biaya Perjalanan dan Rumah Singgah di Medan

Bobby Pastikan Pasien Rujukan dari Nias Tak Terkendala Biaya Perjalanan dan Rumah Singgah di Medan

6 Agustus 2026
Komisi D DPRDSU Ikut Gubsu Bobby Nasution Berkantor di Nias

Komisi D DPRDSU Ikut Gubsu Bobby Nasution Berkantor di Nias

6 Agustus 2026
Rico Waas Dikukuhkan sebagai Duta Penggerak Ayah Teladan Kota Medan

Rico Waas Dikukuhkan sebagai Duta Penggerak Ayah Teladan Kota Medan

6 Agustus 2026
Kamis, Agustus 6, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Korupsi Dana BOS SMK Swasta Kesehatan Ganda Husada, Hakim Singgung Uang Pengganti 

by Ratih
6 Agustus 2026
in HUKRIM
Korupsi Dana BOS SMK Swasta Kesehatan Ganda Husada, Hakim Singgung Uang Pengganti 

Para Terdakwa Korupsi dana BOS SMK Kesehatan Ganda Husada Tebing Tinggi Mendengarkan JPU Membacakan Tuntutan. [ist]

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Ketua Majelis Hakim, Khamazaro Waruwu tiba-tiba berkomentar terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tebing Tinggi, saat persidangan yang digelar di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (5/8/2026).

” UP nya berapa, Tidak ada UP saja dituntut 4 tahun penjara. Di mana nurani keadilan,” ucap Khamazaro singkat.

Baca Juga

Kuasa Hukum PT SAG Warning Penyebar Berita Bohong: Kita Pidanakan!

Korupsi Dana Desa TA 2024 di Paluta, Hakim : Jangan Pura-pura Bloon

Polisi Tangkap Penjual Konten Video Mesum Sesama Jenis

Selanjutnya, Khamazaro mempersilahkan JPU untuk kembali membacakan tuntutan. Ketika mendengarkan tuntunan terhadap terdakwa yang dituntut 6 tahun penjara dan dan membayar uang pengganti Rp400 juta, Khamazaro terlihat bereaksi dengan mengatakan itu benar.

“Ini iya, ada uang penggantinya, itu dia ada kerugian negara,” ungkap Khamazaro yang selanjutnya mendengarkan JPU membaca tuntutannya.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa Wirasanti dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan dan denda Rp200 juta.

Apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang guna membayar denda dan apabila terdakwa tidak memiliki harta untuk membayar denda, diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.

Sementara untuk terdakwa Dwi Syahfitri dan Nurani Saragih, masing-masing dituntut pidana penjara selama 2 tahun dipotong masa tahanan. Kedua terdakwa juga masing-masing dituntut membayar denda Rp200 juta yang apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda masing-masing terdakwa disita untuk dilelang dan apabila harta benda tidak cukup, diganti pidana penjara selama 80 hari.

“Tidak ada UP yang mulia,” ungkap JPU singkat.

Untuk terdakwa Muhammad Eko Jumadi, JPU menuntut pidana penjara selama 4 tahun. Terdakwa Eko juga dituntut membayar denda Rp200 juta serta membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp14.730.000. Apabila denda dan UP tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara.

Untuk terdakwa Firman Sitorus, dituntut JPU dengan pidana penjara selama 6 tahun dipotong masa tahanan. Terdakwa juga dituntut pidana membayar denda Rp240 juta yang apabila tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 90 hari.

Bahkan, untuk terdakwa Firman Sitorus, dituntut membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp498.000.0000.

Usai persidangan, seorang terdakwa wanita terlihat menangis sambil memeluk keluarga yang hadir mengikuti sidang.

Terdakwa itu, bahkan sampai tersedu-sedu dengan suara yang cukup keras hingga menarik perhatian pengunjung di Pengadilan Negeri Medan.

Begitu juga seorang terdakwa wanita lagi, terlihat menangis saat keluar dari ruang sidang menuju ruang tahanan.

Diketahui berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perbuatan para terdakwa atas penyimpangan penggunaan dana BOS SMK Kesehatan Ganda Husada Tebing Tinggi T.A. 2019, 2020 dan 2021, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 513.130.240. (AIN)

Post Views: 49
Tags: Dana BosHakim PengadilanKorupsi Dana BOSSMK Swasta Kesehatan Ganda HusadaUang Pengganti
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Kuasa Hukum PT SAG Warning Penyebar Berita Bohong: Kita Pidanakan!
HUKRIM

Kuasa Hukum PT SAG Warning Penyebar Berita Bohong: Kita Pidanakan!

6 Agustus 2026
Korupsi Dana Desa TA 2024 di Paluta, Hakim : Jangan Pura-pura Bloon
HEADLINE

Korupsi Dana Desa TA 2024 di Paluta, Hakim : Jangan Pura-pura Bloon

6 Agustus 2026
Polisi Tangkap Penjual Konten Video Mesum Sesama Jenis
HEADLINE

Polisi Tangkap Penjual Konten Video Mesum Sesama Jenis

5 Agustus 2026
Polda Sumut Ungkap Home Industri Vape Getar di Sunggal 
HUKRIM

Polda Sumut Ungkap Home Industri Vape Getar di Sunggal 

5 Agustus 2026
Terkuak Motif Personel Polresta Deli Serdang Habisi Nyawa Nenek Nurlis
HEADLINE

Terkuak Motif Personel Polresta Deli Serdang Habisi Nyawa Nenek Nurlis

5 Agustus 2026
Korupsi Bantuan Bencana di Samosir Tahun 2024: Diserahkan Bupati Secara Simbolis  
HUKRIM

Korupsi Bantuan Bencana di Samosir Tahun 2024: Diserahkan Bupati Secara Simbolis  

5 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In