DELI SERDANG (HARIANSTAR.COM) – Pengelolaan atau pengawasan aset berupa kendaraan, peralatan, mesin dan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, terbilang cukup buruk.
Hal ini dibuktikan dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) atas Laporan Keuangan Pemkab Deli Serdang Tahun 2024, No.44.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025, tanggal 22 Mei 2025.
Dari hasil audit yang ada, BPK merinci ada beberapa item temuan yang cukup membuat geleng kepala.
Disebutkan, ada yang hilang. Ada pula yang tidak diketahui keberadaannya, ada yang tidak memiliki kelengkapan surat menyurat.
Bukan hanya itu, ada juga kendaraan, peralatan, atau mesin yang masih digunakan oleh pensiunan pegawai, bahkan mantan anggota DPRD Deli Serdang.
Dalam konteks nominal, temuan tersebut memiliki nilai yang cukup fantastis. Mencapai lebih dari Rp51,7 miliar.
Terkait hal ini, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Deli Serdang, Baginda Thomas Harahap tidak menyangkal adanya temuan itu.
Dia pun mengatakan, perihal temuan itu menjadi wewenang organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing dan pihak Inspektorat.
“Kalau sudah temuan BPK itu jadi urusan OPD dan Inspektorat berupa tindak lanjuk penyelesaian,” jawab Baginda via pesan WhatsApp (WA) saat ditanya tindaklanjut dari pihaknya, Jumat (31/7/2026).
Saat ditanya lagi, apakah BKAD tugasnya hanya mendata, Baginda membenarkannya. “Ya,” jawabnya singkat. (ARI)




















