MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution dituntut pidana penjara selama 5 tahun.
Dia juga dibebankan membayar pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 90 hari kurungan serta harus membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp897.146.850
“Paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti. Apabila hasil lelang belum cukup dan terdakwa tidak memiliki harta untuk menutupi uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ungkap JPU dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/7/2026) siang.
Untuk mantan Sekretaris, Erwin Saleh dan mantan Kabid Koperasi UKM, Anwar Syarif, masing-masing dituntut pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama dalam tahanan.
Keduanya juga masing-masing dituntut pidana membayar denda Rp50 juta subsider 30 hari kurungan. Namun, untuk kedua terdakwa ini, tidak ada penuntutan untuk membayar Uang Pengganti (UP).
Sementara untuk Direktur CV Global Mandiri, Mhd Hamdani selaku pelaksana kegiatan, dituntut pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan serta pidana membayar denda Rp100 juta subsider 90 hari kurungan.
Selain itu, terdakwa Mhd Hamdani juga dituntut membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp152.383.804.
“Apabila paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya yang telah disita oleh Jaksa akan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila belum cukup membayar uang pengganti, maka harta bendanya yang lain akan disita untuk dilelang dan menutupi uang pengganti. Bila tidak mencukupi juga, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun, ” ungkap JPU.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU, Majelis Hakim memperingatkan Kuasa Hukum para terdakwa untuk segera menyiapkan pledoi. Disebut Majelis Hakim siap tidak siap para Kuasa Hukum hanya ada waktu 1 minggu untuk menyiapkan pledoi dan disampaikan pada persidangan pekan depan, kemudian Majelis Hakim mengetuk palu pertanda sidang ditunda hingga pekan depan.
Diketahui dalam dakwaan JPU, para terdakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp1.049.530.654 yang merugikan keuangan negara.
Perbuatan para terdakwa diancam pidana menurut Pasal 603 Jo. Pasal 20 hutuf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) Jo. Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (AIN)




















