• Latest
  • Trending
  • All
Polres Karo Tangkap Sembilan Tersangka Kasus Penganiayaan di Gunung Sibayak

Polres Karo Tangkap Sembilan Tersangka Kasus Penganiayaan di Gunung Sibayak

15 Juli 2026
Pembangunan Jembatan Sungai Mo’awo Dimulai Tahun Ini, Bobby Nasution Ajak Warga Kawal Bersama

Pembangunan Jembatan Sungai Mo’awo Dimulai Tahun Ini, Bobby Nasution Ajak Warga Kawal Bersama

15 Juli 2026
Bobby Nasution Mulai Bangun SMKN 1 Gido, Relokasi Sekolah Langganan Banjir ke Lokasi yang Lebih Layak

Bobby Nasution Mulai Bangun SMKN 1 Gido, Relokasi Sekolah Langganan Banjir ke Lokasi yang Lebih Layak

15 Juli 2026
Polisi Ungkap Fakta Lain di Balik Tewasnya ASN Nias di Apartemen Sky View

Polisi Ungkap Fakta Lain di Balik Tewasnya ASN Nias di Apartemen Sky View

15 Juli 2026
Plt. Bupati Tiorita Surbakti Percepat Penanganan Korban Banjir Langkat

Plt. Bupati Tiorita Surbakti Percepat Penanganan Korban Banjir Langkat

15 Juli 2026
Plt. Bupati Tiorita Perkuat Sinergi Bersama Tokoh Melayu Demi Kemajuan Langkat

Plt. Bupati Tiorita Perkuat Sinergi Bersama Tokoh Melayu Demi Kemajuan Langkat

15 Juli 2026
Tiorita Surbakti Dukung Pembentukan Satker Bawaslu, Perkuat Demokrasi di Langkat

Tiorita Surbakti Dukung Pembentukan Satker Bawaslu, Perkuat Demokrasi di Langkat

15 Juli 2026
Bapenda Kota Medan Jadi Narasumber, QRESTO Tampil sebagai Best Practice pada Capacity Building TP2DD Regional Sumatera di Palembang

Bapenda Kota Medan Jadi Narasumber, QRESTO Tampil sebagai Best Practice pada Capacity Building TP2DD Regional Sumatera di Palembang

15 Juli 2026
Praktik Perjudian di Delitua Jadi Sorotan, Kades dan Kapolsek Masih Bungkam

Warga Resah, Judi Dadu dan Tembak Ikan Diduga Beroperasi di Pasar Malam Desa Buluh Pancur

15 Juli 2026
TNI Bersama PT Elnusa Petrofin Bersinergi Distribusikan BBM di Sumut

TNI Bersama PT Elnusa Petrofin Bersinergi Distribusikan BBM di Sumut

15 Juli 2026
Kunjungi Konjen RRT di Medan, Bupati Karo Bahas Teknologi Pertanian

Kunjungi Konjen RRT di Medan, Bupati Karo Bahas Teknologi Pertanian

15 Juli 2026
Terkait Kasus Pencurian Sepeda Listrik, Kanit Reskrim Medan Helvetia Bantah Adanya Intervensi

Terkait Kasus Pencurian Sepeda Listrik, Kanit Reskrim Medan Helvetia Bantah Adanya Intervensi

15 Juli 2026
Bupati Karo Hadiri Rakor Monitoring dan Asistensi Penggunaan Dana TKD Tambahan di Provinsi Sumut

Bupati Karo Hadiri Rakor Monitoring dan Asistensi Penggunaan Dana TKD Tambahan di Provinsi Sumut

15 Juli 2026
Kamis, Juli 16, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Polres Karo Tangkap Sembilan Tersangka Kasus Penganiayaan di Gunung Sibayak

by Admin
15 Juli 2026
in HUKUM&KRIMINAL
Polres Karo Tangkap Sembilan Tersangka Kasus Penganiayaan di Gunung Sibayak
FacebookWhatsappTelegram

KARO(HARIANSTAR.COM)– Berawal dari informasi seorang remaja dalam keadaan meninggal dunia di Rumah Sakit Efarina Berastagi, Polres Karo berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penganiayaan yang saling berkaitan di kawasan Gunung Sibayak, Kabupaten Karo.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Satu perkara mengakibatkan seorang remaja meninggal dunia, sementara perkara lainnya menyebabkan enam remaja mengalami luka-luka.

Baca Juga

Warga Resah, Judi Dadu dan Tembak Ikan Diduga Beroperasi di Pasar Malam Desa Buluh Pancur

Aniaya Polisi dan Kabur saat Disergap Buronan Narkoba Ditangkap di Riau

Dua Personel Polres Samosir Sindikat Narkoba Diproses di Polda Sumut

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polres Karo dalam konferensi pers yang digelar di Aula Pur Pur Sage Polres Karo, Rabu (15/07/2026) pukul 13.00 WIB.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula setelah kepolisian menerima informasi mengenai seorang remaja yang meninggal dunia dengan kondisi tubuh mengalami sejumlah luka yang diduga akibat tindak kekerasan. Temuan tersebut kemudian ditindak lanjuti Tim Cobra Satreskrim Polres Karo bersama Unit Reskrim Polsek Berastagi melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan, terungkap bahwa perkara ini tidak hanya mengakibatkan satu korban meninggal dunia, tetapi juga terdapat enam korban lainnya yang sebelumnya turut mengalami penganiayaan. Kedua perkara tersebut saling berkaitan dan dilakukan oleh kelompok pelaku yang sama,” ujar AKBP Pebriandi Haloho.

Perkara pertama merupakan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban RCS (17), remaja asal Kota Medan, meninggal dunia.

Sementara perkara kedua adalah penganiayaan terhadap enam korban lainnya, yakni PRP (16), PRP (19), RKF (15), DNP (15), AQ (17), dan SAS (17), serta yang mengalami luka pada bagian kepala.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, seluruh korban sebelumnya melakukan pendakian ke kawasan Gunung Sibayak. Para pelaku kemudian memperoleh informasi bahwa para korban diduga melakukan pencurian barang milik pendaki di kawasan objek wisata tersebut.

“Atas informasi itu, para pelaku yang merupakan warga lokal, termasuk salah seorang petugas retribusi, kemudian secara spontan melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap para korban di kawasan puncak Gunung Sibayak,” jelas Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, para pelaku juga memperoleh informasi dari para korban mengenai seseorang yang diduga pernah melakukan pencurian di kawasan Gunung Sibayak beberapa waktu sebelumnya.

Atas informasi tersebut, para pelaku kemudian menjemput orang yang dimaksud di kawasan Desa Tongging dan membawanya kembali ke lokasi. Di tempat tersebut, korban kembali mengalami penganiayaan secara bersama-sama hingga akhirnya meninggal dunia.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan sembilan tersangka, yakni RS (30), ASS (26), MFRST (22), AT (23), WS (28), JSE (19), SAR (36), Z, dan OS.

Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara mengikat korban, memukul secara bergantian menggunakan tangan maupun benda, memukul menggunakan tali pinggang, serta menyulut tubuh korban menggunakan api rokok. Akibat perbuatan tersebut, satu korban meninggal dunia dan enam korban lainnya mengalami luka-luka.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu potong selang warna biru, tiga buah tali pinggang warna hitam, serta satu unit mobil penumpang (Mopen) KAMA warna hijau BK 1922 SF yang diduga digunakan dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Untuk perkara yang mengakibatkan korban meninggal dunia, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta subsider Pasal 262 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang penyidikannya ditangani oleh Satreskrim.

Sementara itu, perkara penganiayaan terhadap enam korban lainnya ditangani oleh Satres PPA PPO Polres Karo, dengan sangkaan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 466 juncto Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho turut menyampaikan keprihatinan dan menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut. Ia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana.

“Apabila masyarakat menemukan atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana, laporkan pihak kepolisian melalui layanan Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat. Jangan mengambil tindakan sendiri karena setiap orang berhak mendapatkan proses hukum yang adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami sangat menyayangkan peristiwa ini terjadi dan memastikan seluruh pihak yang terlibat akan diproses secara profesional sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Pebriandi Haloho.

Kapolres juga meluruskan informasi yang beredar di masyarakat bahwa peristiwa tersebut dipicu persoalan pengutipan uang retribusi.

“Perlu kami tegaskan bahwa kejadian ini bukan disebabkan persoalan pengutipan uang retribusi. Peristiwa ini dipicu adanya informasi yang diterima para pelaku mengenai dugaan pencurian di kawasan objek wisata. Proses penyidikan akan kami lakukan secara profesional, objektif dan transparan,” tegasnya.

AKBP Pebriandi Haloho mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi serta mengajak wisatawan untuk tetap berkunjung ke Kabupaten Karo.

“Kami menjamin keamanan para wisatawan yang datang ke Kabupaten Karo. Silakan berwisata dengan nyaman, karena Polres Karo akan terus menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.(TK-1)

Post Views: 23
Tags: pendakipenganiayaanPolres KaroSibayak
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Praktik Perjudian di Delitua Jadi Sorotan, Kades dan Kapolsek Masih Bungkam
HUKUM&KRIMINAL

Warga Resah, Judi Dadu dan Tembak Ikan Diduga Beroperasi di Pasar Malam Desa Buluh Pancur

15 Juli 2026
Aniaya Polisi dan Kabur saat Disergap Buronan Narkoba Ditangkap di Riau
HUKUM&KRIMINAL

Aniaya Polisi dan Kabur saat Disergap Buronan Narkoba Ditangkap di Riau

14 Juli 2026
Sempat Kabur, Terduga Pelaku Narkoba R Ditangkap di Sumbar
HUKUM&KRIMINAL

Dua Personel Polres Samosir Sindikat Narkoba Diproses di Polda Sumut

14 Juli 2026
Sabu 328 Gram Disembunyikan di Jok Motor, Pemasok 2 Sarang Narkoba di Medan Ditangkap
HUKUM&KRIMINAL

Sabu 328 Gram Disembunyikan di Jok Motor, Pemasok 2 Sarang Narkoba di Medan Ditangkap

14 Juli 2026
Polsek Berastagi Ungkap Kasus Sabu, Dua Tersangka Diamankan, Tiga Pengguna Diusulkan Rehabilitasi
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Berastagi Ungkap Kasus Sabu, Dua Tersangka Diamankan, Tiga Pengguna Diusulkan Rehabilitasi

14 Juli 2026
GEMPA Sumut Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Tanjungbalai ke Kejati Sumut
HUKUM&KRIMINAL

GEMPA Sumut Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Tanjungbalai ke Kejati Sumut

14 Juli 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In