MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Misteri 55 lempengan besi putih yang disebut-sebut sebagai platinum dan turut diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Langkat mulai menemukan titik terang.Selasa (7/7/2026)
Dalam wawancara yang dilakukan advokat Mas’ud SH MH, dua orang saksi, yakni Suharno dan Sutomo, mengaku sebagai pihak yang mengantarkan puluhan lempengan tersebut ke rumah dinas Bupati Langkat, Syah Afandin, beberapa hari sebelum OTT terjadi.
Suharno menjelaskan, pada Senin, 29 Juni 2026, dirinya bersama Sutomo mengantarkan sebanyak 50 lempengan besi putih ke rumah dinas bupati. Sebelumnya, lima lempengan telah lebih dulu diserahkan sebagai sampel.
“Yang lima batang itu sudah kami antar sebelumnya untuk sampel. Setelah itu, karena diminta kalau ada lebih banyak, kami antar lagi 50 batang,” ujar Suharno.
Menurutnya, seluruh barang tersebut dibungkus menggunakan kardus dan terdiri dari lima jenis berbeda. Perbedaan itu terletak pada merek dan spesifikasi yang tertera pada lempengan.
Sutomo menambahkan, beberapa lempengan memiliki kode berbeda, di antaranya bertuliskan 16 Angstrom dan 30 Angstrom.
“Kami ingin memastikan kandungan barang itu, apakah memang bernilai atau tidak. Karena untuk memeriksakannya membutuhkan biaya yang tidak sedikit,” kata Suharno.
Ia mengaku meminta bantuan Syah Afandin karena meyakini kepala daerah tersebut dapat membantu proses pengecekan kandungan logam tersebut.
Saat barang diantarkan, kata Suharno, Syah Afandin memerintahkan ajudannya untuk meletakkan kardus berisi lempengan itu ke dalam mobil dinas.
“Setelah kami antar, ajudan beliau diperintahkan menaruhnya ke mobil. Kami tidak tahu kalau kemudian terjadi peristiwa OTT itu,” ujarnya.
OTT KPK sendiri terjadi pada Kamis, 2 Juli 2026, atau tiga hari setelah barang tersebut dititipkan.
“Jadi selama tiga hari barang itu masih berada di mobil dan belum sempat diproses,” kata Suharno.
Lebih lanjut, Suharno mengungkapkan dirinya telah lama mengenal Syah Afandin. Hubungan keduanya terjalin sejak lama, termasuk saat aktif dalam kegiatan politik dan kepanitiaan pemekaran Kabupaten Teluk Aru.
“Kami sama-sama orang Berandan. Dulu saya juga membantu beliau saat masuk Partai Amanat Nasional. Kami pernah sama-sama dalam kepanitiaan pemekaran Kabupaten Teluk Aru, jadi sudah lama saling kenal,” ujarnya.
Suharno dan Sutomo mengaku baru mengetahui lempengan yang mereka titipkan menjadi barang bukti dalam perkara OTT KPK setelah melihat pemberitaan di media sosial.
“Saya kaget mengetahuinya dari media sosial. Bahkan istri saya yang pertama kali memberi tahu,” kata Suharno.
Keduanya juga menegaskan bahwa mereka hanya menyerahkan lempengan besi putih tersebut dan tidak mengetahui keberadaan uang tunai maupun mata uang asing yang turut diamankan KPK dalam operasi tersebut.
“Kalau uang itu kami tidak tahu sama sekali. Yang kami serahkan hanya barang itu saja,” tegas Suharno, diamini Sutomo.
Dalam kesempatan itu, keduanya menyatakan siap memberikan keterangan kepada penyidik KPK apabila diperlukan untuk mengungkap asal-usul barang tersebut.
“Kami bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya karena itu memang faktanya,” ujar Sutomo.
Suharno juga menegaskan bahwa seluruh keterangan yang disampaikan merupakan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Demi Allah kami bersumpah, memang begitulah jalan ceritanya. Barang itu adalah amanah yang kami titipkan untuk diperiksa kandungannya,” katanya.
Meski disebut sebagai platinum, kedua saksi mengaku hingga kini belum mengetahui secara pasti nilai maupun kandungan sebenarnya dari 55 lempengan tersebut karena belum pernah dilakukan pemeriksaan laboratorium.
“Kami sendiri belum tahu barang itu berharga atau tidak, karena memang belum diperiksa,” pungkas Suharno.(Rudi)



























