• Latest
  • Trending
  • All
Polsek Medan Tembung: Penyidikan Kasus Pengerusakan Tanaman Pisang Sesuai Prosedur!

Polsek Medan Tembung: Penyidikan Kasus Pengerusakan Tanaman Pisang Sesuai Prosedur!

9 Juni 2026
Oknum LSM PAJAK Zulfahri Tambusai Tertangkap Tangan Peras Kantor Kelas I Imigrasi Polonia Medan.

Oknum LSM PAJAK Zulfahri Tambusai Tertangkap Tangan Peras Kantor Kelas I Imigrasi Polonia Medan.

28 Juli 2026
Polsek Binjai Kembali Grebek Sarang Narkoba di Tandem Hilir

Polsek Binjai Kembali Grebek Sarang Narkoba di Tandem Hilir

28 Juli 2026
Satresnarkoba Polres Tapsel Gagalkan Peredaran Ganja 5 Kg

Satresnarkoba Polres Tapsel Gagalkan Peredaran Ganja 5 Kg

28 Juli 2026
Dua Pembegal Pelajar di Binjai Dicokok Polisi

Dua Pembegal Pelajar di Binjai Dicokok Polisi

28 Juli 2026
Dua Tahun, Pembacok Pelajar Belum Tertangkap, Orangtua Korban Desak Polresta D.Serdang Tangkap Pelaku

Dua Tahun, Pembacok Pelajar Belum Tertangkap, Orangtua Korban Desak Polresta D.Serdang Tangkap Pelaku

28 Juli 2026
Pangdam I/BB Resmikan Jembatan Perintis Garuda, Pulihkan Akses Vital Tiga Kecamatan di Kota Medan

Pangdam I/BB Resmikan Jembatan Perintis Garuda, Pulihkan Akses Vital Tiga Kecamatan di Kota Medan

28 Juli 2026
Paragonian Bergerak dan Budaya Belajar Mengantarkan ParagonCorp Raih Dua Penghargaan Regional di ETHCA Southeast Asia 2026

Paragonian Bergerak dan Budaya Belajar Mengantarkan ParagonCorp Raih Dua Penghargaan Regional di ETHCA Southeast Asia 2026

28 Juli 2026
Andar Amin Harahap Dorong Penyelesaian Masalah Agraria yang Masih Menjadi Tantangan

Andar Amin Harahap Dorong Penyelesaian Masalah Agraria yang Masih Menjadi Tantangan

28 Juli 2026
Polres Palas Membantah Tegas Berita Yang Beredar Di Media Sosial Menerima Uang Dari Pemilik Kafe Remang-remang

Polres Palas Membantah Tegas Berita Yang Beredar Di Media Sosial Menerima Uang Dari Pemilik Kafe Remang-remang

28 Juli 2026
Satgas PASTI Hentikan Penipuan Snapboost

Satgas PASTI Hentikan Penipuan Snapboost

28 Juli 2026
200 Pasukan Stabilisasi Internasional Masuk ke Jalur Gaza

200 Pasukan Stabilisasi Internasional Masuk ke Jalur Gaza

28 Juli 2026
Pakar Energi UPER: Diversifikasi Bioenergi dan Riset Jadi Kunci Keberhasilan B50

Pakar Energi UPER: Diversifikasi Bioenergi dan Riset Jadi Kunci Keberhasilan B50

28 Juli 2026
Rabu, Juli 29, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Polsek Medan Tembung: Penyidikan Kasus Pengerusakan Tanaman Pisang Sesuai Prosedur!

by Ratih
9 Juni 2026
in HUKRIM
Polsek Medan Tembung: Penyidikan Kasus Pengerusakan Tanaman Pisang Sesuai Prosedur!
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM)– Polsek Medan Tembung memberikan penjelasan resmi terkait video yang beredar secara daring dan menjadi sorotan publik.

Dalam video tersebut disebutkan adanya penangkapan dan penahanan terhadap seorang warga dengan alasan mencabut pohon pisang di tanah miliknya sendiri.

Baca Juga

Oknum LSM PAJAK Zulfahri Tambusai Tertangkap Tangan Peras Kantor Kelas I Imigrasi Polonia Medan.

Satgas PASTI Hentikan Penipuan Snapboost

Bawa Ganja, ditangkap Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang

Melalui Kepala Seksi Humas Polsek Medan Tembung, Aiptu Sir Jhon Milala, S.H., pihak kepolisian menyampaikan bahwa penanganan kasus dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Penjelasan tersebut disampaikan atas perintah Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, S.H., M.H.

Berdasarkan data penyidikan, sebanyak 80 pohon pisang yang dirusak berada di atas tanah yang tercatat sebagai milik Usten Saragih selaku pelapor, sesuai Surat Keterangan dari Camat. Lokasi tanah tersebut berada di Jalan Sibang, Dusun Senggani, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang.

Terhadap terlapor bernama NU Br Siburian beserta anaknya, BA Tambunan, yang mengaku sebagai pemilik tanah, tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. Dokumen yang ditunjukkan hanya berupa surat keterangan desa atas nama Elfiadi Surya. Sementara itu, Elfiadi Surya menegaskan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada terlapor dan bahkan telah melaporkan dugaan pemalsuan surat terkait hal ini ke Polrestabes Medan.

Aiptu Sir Jhon menjelaskan bahwa sebelum dilakukan tindakan penahanan, penyidik telah menjalankan serangkaian tahapan hukum secara bertahap:

1. Melakukan pemeriksaan terhadap pelapor serta saksi-saksi, termasuk Elfiadi Surya
2. Melakukan gelar perkara dan meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan
3. Melakukan gelar perkara penetapan status tersangka
4. Mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Cabang Deli Serdang di Labuhan Deli
5. Mengirimkan surat panggilan sebanyak dua kali kepada terlapor, namun tidak dihadiri tanpa alasan yang jelas

Karena terlapor tidak memenuhi panggilan resmi, penyidik kemudian mengeluarkan surat perintah tugas untuk membawa yang bersangkutan guna dimintai keterangan lebih lanjut. Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi nomor: LP/B/106/I/2025/SPKT/Polsek Medan Tembung tanggal 16 Januari 2025 yang dilaporkan oleh Usten Saragih.

“Seluruh proses penanganan kasus ini kami jalankan secara transparan, profesional, dan berlandaskan hukum. Kami meluruskan informasi yang berkembang agar masyarakat mendapatkan gambaran yang benar terkait jalannya perkara ini,” tegas Aiptu Sir Jhon Milala. (*)

Post Views: 225
Tags: Cabut Pohon Pisangpenjelasan resmiPohon Pisang Tembung ViralPolsek Medan TembungSorotan PublikVideo viral
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Oknum LSM PAJAK Zulfahri Tambusai Tertangkap Tangan Peras Kantor Kelas I Imigrasi Polonia Medan.
HEADLINE

Oknum LSM PAJAK Zulfahri Tambusai Tertangkap Tangan Peras Kantor Kelas I Imigrasi Polonia Medan.

28 Juli 2026
Satgas PASTI Hentikan Penipuan Snapboost
HUKRIM

Satgas PASTI Hentikan Penipuan Snapboost

28 Juli 2026
Bawa Ganja, ditangkap Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang
HUKRIM

Bawa Ganja, ditangkap Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang

27 Juli 2026
2.000 Bungkus Vape Getar asal Malaysia Gagal Beredar di Medan
HEADLINE

2.000 Bungkus Vape Getar asal Malaysia Gagal Beredar di Medan

27 Juli 2026
Terkait Dugaan Kebocoran Perumda Tirtanadi Sudah Menyelesaikan LHP Tahun 2023 dengan Tuntas
HUKRIM

Terkait Dugaan Kebocoran Perumda Tirtanadi Sudah Menyelesaikan LHP Tahun 2023 dengan Tuntas

20 Juli 2026
Simpan Sabu dan Coba Kabur, Pelaku dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang di Pagar Merbau
HUKRIM

Simpan Sabu dan Coba Kabur, Pelaku dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang di Pagar Merbau

18 Juli 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In