MEDAN (HARIANSTAR.COM)- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyalurkan dana sebesar Rp443 miliar kepada 33 kabupaten/kota melalui skema bagi hasil pajak rokok Triwulan I 2026 serta pembayaran kurang salur tahun 2024 dan 2025.
Bobby menjelaskan, dana tahap pertama terdiri dari bagi hasil pajak rokok sebesar Rp268 miliar dan pembayaran kurang salur sebesar Rp175 miliar.
“Mudah-mudahan kewajiban sebesar Rp3,31 triliun ini bisa kita selesaikan di tahun 2026. Saat ini sudah berproses sekitar Rp1,77 triliun. Sore ini, dana sebesar Rp443 miliar akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing daerah,” ujarnya.
Meski demikian, Bobby mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara pendapatan dan belanja daerah agar perputaran ekonomi tetap optimal.
“Tolong upgrade antara realisasi pendapatan dan belanja. Jangan sampai pendapatannya tinggi tapi belanjanya rendah. Kami ingin memastikan dana ini benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Ke depan, Pemprov Sumut akan menerapkan metodologi baru dalam menentukan prioritas dukungan fiskal daerah. Penilaian akan didasarkan pada efektivitas program kerja serta indikator makro seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, tingkat kemiskinan, dan kualitas lingkungan hidup.
Menurut Bobby, daerah yang aktif menghadirkan program inovatif dan berdampak langsung terhadap perbaikan indikator tersebut akan menjadi prioritas dukungan pemerintah provinsi.


























