• Latest
  • Trending
  • All
Sektor Jasa Keuangan Mampu Memitigasi Risiko Higher For Longer Suku Bunga Global Tinggi

Perdagangan Karbon pada 26-29 September 2023 di Bursa Karbon Mencapai Rp 29,21 miliar

21 Oktober 2023
Jaga Keselamatan Santri, Bobby Nasution Minta Kabupaten dan Kota Gratiskan PBG Pesantren 

Jaga Keselamatan Santri, Bobby Nasution Minta Kabupaten dan Kota Gratiskan PBG Pesantren 

23 Oktober 2025
Leica Lubis Tidak Anggap Remeh Lawan

Leica Lubis Tidak Anggap Remeh Lawan

23 Oktober 2025

23 Oktober 2025
Hadirkan Pelayanan Paspor,Wabup Palas Kunjungi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Ditjen Imigrasi Kantor Wilayah 1 Medan

Hadirkan Pelayanan Paspor,Wabup Palas Kunjungi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Ditjen Imigrasi Kantor Wilayah 1 Medan

23 Oktober 2025
Gawat, Personel Polda Sumut Terlibat Penjualan 1 Kilogram Sabu

Gawat, Personel Polda Sumut Terlibat Penjualan 1 Kilogram Sabu

22 Oktober 2025
Cek Harga Beras di Medan, Tim Satgas Pangan Gabungan Temukan Tak Sesuai HET

Cek Harga Beras di Medan, Tim Satgas Pangan Gabungan Temukan Tak Sesuai HET

22 Oktober 2025
Wushu Sumut Adaptasi Arena Pertandingan

Wushu Sumut Adaptasi Arena Pertandingan

22 Oktober 2025
Sambut Baik Maperta GAMKI, Rico Waas Dorong Kaderisasi dan Pembangunan Manusia

Sambut Baik Maperta GAMKI, Rico Waas Dorong Kaderisasi dan Pembangunan Manusia

22 Oktober 2025
Pemko Medan dan PT BNCT Bersinergi Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

Pemko Medan dan PT BNCT Bersinergi Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

22 Oktober 2025
Peringatan HSN 2025, Bupati Akan Hadirkan BLK di Pesantren

Peringatan HSN 2025, Bupati Akan Hadirkan BLK di Pesantren

22 Oktober 2025
Penutupan PSBD ke-6 Asahan: 14 Etnis Akhiri Pesta Budaya dengan Semangat Persaudaraan

Penutupan PSBD ke-6 Asahan: 14 Etnis Akhiri Pesta Budaya dengan Semangat Persaudaraan

22 Oktober 2025
Pemilik Sabu Diamankan Sat Narkoba Polres Langkat di Tanjung Pura

Pemilik Sabu Diamankan Sat Narkoba Polres Langkat di Tanjung Pura

22 Oktober 2025
Kamis, Oktober 23, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Perdagangan Karbon pada 26-29 September 2023 di Bursa Karbon Mencapai Rp 29,21 miliar

by Zulham
21 Oktober 2023
in EKONOMI
Sektor Jasa Keuangan Mampu Memitigasi Risiko Higher For Longer Suku Bunga Global Tinggi

Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 27 September 2023  .

FacebookWhatsappTelegram

JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Pada tanggal 26 September 2023, Presiden RI Joko Widodo secara resmi meluncurkan Bursa Karbon Indonesia atau Indonesia Carbon Exchange (IDXCarbon) di Bursa Efek Indonesia selaku penyelenggara Bursa Karbon.

Total nilai perdagangan karbon pada 26-29 September 2023 di Bursa Karbon mencapai Rp 29,21 miliar dengan volume unit karbon yang diperdagangkan mencapai 459.953 ton CO2e. 

Baca Juga

OJK dan PBNU Perkuat Literasi Keuangan Syariah di Kalangan Santri dan Pelajar

Kolaborasi Xurya, Huawei, dan JJ-LAPP Cetak Praktisi EPC Andalan Melalui Solar Academy Indonesia 2025 untuk Dukung Target 17,1 GW PLTS Nasional

Setahun Prabowo-Gibran, PGN Dukung Visi Menuju Swasembada Energi

Jumlah pelaku perdagangan karbon sebanyak 16 pelaku, yang terdiri dari 1 penjual (PT Pertamina Geothermal Energy Tbk) dan 15 perusahaan sebagai pembeli. Unit karbon tersebut berasal dari Pertamina New and Renewable Energy (PNRE) yang menyediakan Unit Karbon dari Proyek Lahendong Unit 5 dan Unit 6 PT Pertamina Geothermal Energy Tbk di Sulawesi Utara. Proyek tersebut terdaftar sebagai Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) series Indonesia Technology Based Solution (IDTBS).

 

Dalam rangka penegakan hukum di bidang pasar modal, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa menyebut hingga September 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 102 pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp57,9 miliar, 8 pencabutan izin, 1 pembekuan izin, 45 perintah tertulis, dan 23 peringatan tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp12 miliar kepada 254 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 5 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.

 

“Pada September 2023, OJK juga telah menetapkan sanksi administratif berupa Pencabutan Izin Usaha kepada PT Nadira Investasikita Bersama selaku Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek Yang Khusus Didirikan Untuk Memasarkan Efek Reksa Dana dan kepada PT Maseri Aset Manajemen selaku Manajer Investasi  yang terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal,” sebut Santoso dalam rilisnya, Rabu (11/10/2023) di Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 27 September 2023.

 

Santoso menjelaskan September 2023, OJK telah menetapkan sanksi administratif berupa Peringatan Tertulis dan Sanksi Administratif Berupa Denda dengan total nilai Denda sebesar Rp1,4 miliar yaitu:

Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis kepada 10 Notaris yang melakukan kegiatan di Pasar Modal namun tidak memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dan sanksi Administratif berupa Denda dengan nilai sebesar Rp750.000.000 kepada 3 pihak atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yaitu sanksi terkait pegawai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan pemasaran yang tidak memiliki izin perorangan dari OJK, sanksi kepada Direksi serta sanksi kepada Perusahaan Efek atas pelanggaran pengawasan dan wajib bertanggung jawab atas tindakan pegawai tersebut; dan

 

“Dan yang terakhir sanksi Administratif berupa denda dengan nilai sebesar Rp600.000.000 kepada 1 pihak atas kasus transaksi perdagangan saham,” pungkas Santoso. (zul)

 

Post Views: 50
Tags: Bursa Efek IndonesiaBursa KarbonBursa Karbon IndonesiaIDXCarbonIndonesia Carbon ExchangeKepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman SantosaOJK
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

OJK dan PBNU Perkuat Literasi Keuangan Syariah di Kalangan Santri dan Pelajar
EKONOMI

OJK dan PBNU Perkuat Literasi Keuangan Syariah di Kalangan Santri dan Pelajar

21 Oktober 2025
Kolaborasi Xurya, Huawei, dan JJ-LAPP Cetak Praktisi EPC Andalan Melalui Solar Academy Indonesia 2025 untuk Dukung Target 17,1 GW PLTS Nasional
EKONOMI

Kolaborasi Xurya, Huawei, dan JJ-LAPP Cetak Praktisi EPC Andalan Melalui Solar Academy Indonesia 2025 untuk Dukung Target 17,1 GW PLTS Nasional

21 Oktober 2025
Setahun Prabowo-Gibran, PGN Dukung Visi Menuju Swasembada Energi
EKONOMI

Setahun Prabowo-Gibran, PGN Dukung Visi Menuju Swasembada Energi

21 Oktober 2025
Pelatihan TMT Peternakan Unggas Resmi Dibuka, Langkat Jadi Pusat Vokasi Perunggasan Sumut
EKONOMI

Pelatihan TMT Peternakan Unggas Resmi Dibuka, Langkat Jadi Pusat Vokasi Perunggasan Sumut

19 Oktober 2025
KPPU Dorong Persaingan Usaha Sehat dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Samosir
EKONOMI

KPPU Dorong Persaingan Usaha Sehat dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Samosir

19 Oktober 2025
Rico Waas Teken MoU Pemanfaatan Pengembangan Data dengan BPS
EKONOMI

Rico Waas Teken MoU Pemanfaatan Pengembangan Data dengan BPS

18 Oktober 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In