DELISERDANG (HARIANSTAR.COM)- Pengungkapan tanaman 40 batang pohon ganja di Gang Amal Dusun I Desa Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, ternyata berawal dari penangkapan pengedar 38 paket pada Minggu (17/5/2026) sekira pukul 18.00 WIB.
“Awalnya kita tangkap pengedar ganja dengan cara under cover buy bersama barang bukti 38 paket. Setelah kita kembangkan ditemukan 40 batang tanaman ganja di ladang sayur milik tersangka,” terang Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria melalui Kasat Reserse Narkoba, Kompol Fery Kusnadi, Rabu (20/5/2026).
Diungkapkannya, kasus peredaran dan penanaman ganja itu bermula dari informasi masyarakat. Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang bersama Polsek Tanjung Morawa segera melakukan penyelidikan.
Polisi menyaru sebagai pembeli kemudian melakukan transaksi dengan pengedar ganja atas nama Zul Faisal Amir (34), warga Gang Amal Desa Dalu X A, Tanjung Morawa Deli Serdang.
Ketika itu, polisi menemukan 38 paket ganja yang disembunyikan tersangka dalam plastik asoy. Dalam proses pengembangan, polisi menemukan 40 batang tanaman ganja di ladang sayur tersangka.
“Tersangka mengakui telah mengedarkan menanam narkotika jenis ganja,” ungkap Kompol Fery Kusnadi. (*)



























