LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Sat Reskrim Polsek Tanjung Pura mengamankan pelaku pencurian kayu di rumah kosong di Jalan Merdeka Lingkungan VIII Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kecamatan Tanjung Pura, Minggu (26/4/2026).
Dalam kasus pencurian tersebut, pelaku berinisial ,FS alias Uwi (35) warga Jalan Terusan Lingk VI Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat .
Kapolsek Tanjung Pura Iptu Mimpin Ginting, saat di konfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Nico Calvin melalui telepon mengatakan pencurian itu berdasarkan laporan dari pihak korban pada Sabtu kematin.
Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian kayu dari rumah kosong sebagaimana dimaksud Pasal 477 dari UU RI No.1 tahun 2023 KUHPidana, yang terjadi di Wilkum Polsek Tanjung Pura. Dengan dasar laporan Polisi Nomor : LP/B/28/IV/2026/SPKT/Polsek Tanjung Pura/Polres Langkat/Polda Sumut, tanggal 25 April 2026.
Adanya laporan dari Ashabul (47) warga Dusun II Desa Paya Bekuang Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat terjadi tindak pidana kasus pencurian, Polsek Tanjung Pura langsung merespon laporan tersebut.
Dalam kejadian tindak pidana pencurian ini yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekira pukul 12.30 WIB. Pelapor mendapat informasi dari pihak Kepolisian bahwasanya ada terjadi pencurian kayu di rumah dinas milik SMP Negeri 1 Tanjung Pura.
“Selanjutnya pelapor berkoordinasi kepada pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat terkait tindak lanjut untuk pembuatan laporan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.1.500.000 dan membuat laporan ke Polsek Tanjung Pura,” kata Nico Calvin.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya aktifitas ‘rayap kayu’ disebuah rumah kosong, selanjutnya Nico Calvin beserta anggota langsung menuju TKP dan mendatangi rumah kosong tersebut yang terletak di Jalan Merdeka Lingkungan VIII Kelurahan Pekan Tanjung Pura
Petugas melihat 2 orang laki-laki sedang berada di areal rumah. Namun karena mengetahui adanya orang datang, satu orang diamankan dan satu lagi melarikan diri kini masih dalam DPO.
Sementara kayu balok yang berada di lantai rumah dan belakang rumah tersebut merupakan hasil dari pencurian dari rumah tersebut dengan mengggunakan linggis. (Rudi)


























