KARO (HARIANSTAR.COM) – Polres Tanah Karo melalui Satreskrim berhasil menangkap pelaku pencurian yang terjadi di JL. Sudirman Kel. Gung Letto Kec. Kabanjahe Kab. Karo tepatnya di sebuah Kedai Kopi.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 375 / X / 2023 / SPKT / POLRES T. KARO / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 15 Oktober 2023, pelapor sekaligus korban An. Benhur Brahmana (26), yang merupakan pemilik kedai kopi di lokasi pencurian.
Dari keterangan pelapor Benhur, peristiwa pencurian tersebut, bermula pada, Minggu (15/10/2023) sekira pukul 11.00 WIB, saat pelapor, sedang tidur di rumahnya yang sekaligus merupakan kedai kopi.
Saat dibangunkan Ibu pelapor, Susana Br Ginting dan menanyakan kepadanya dimana tas yang berisi dompet tempat menyimpan uang hasil berjualan, pelapor mengatakan dompet tempat penyimpanan uang hasil berjualan tersebut ada didalam tas miliknya yang tergantung di belakang pintu. Namun setelah Ibu pelapor mengecek, tas tersebut sudah tidak ada.
Dari keterangan keponakan pelapor yang bernama M. Cio Brahmana, ia melihat tas tersebut diambil oleh orang yang sebelumnya minum di kedai milik pelapor, yang diketahui bernama BS (39), warga JL. Jamin Ginting Gang Lau Kawar, Kec. Kabanjahe, Kab. Karo/JL. Irian Kec. Kabanjahe Kab. Karo.
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp3 juta 750 ribu, uang hasil penjualan.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui PLT. Kasat Reksirm AKP Hendri Tobing mengungkapkan, pihaknya setelah menerima laporan dari korban, langsung melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi di TKP, pelaku berhasil kita identifikasi dan langsung melakukan pencarian keberadaan pelaku,” ujar AKP Hendri, Selasa(17/10/2023).
Hasil penyelidikan yang dipimpin Kanit 1 Pidana Umum Ipda Martan Sitepu, lanjut Hendri, akhirnya diduga pelaku berhasil diamankan di hari yang sama sekira pukul 16.00 WIB, di Desa Bandar Baru Kec. Sibolangit.
Saat diamankan, juga ditemukan barang bukti milik korban berupa Tas ransel merek Inelxkela warna hitam, dompet merek Gucci yang berisikan Atm BRI, Atm BNI dan Atm Mandiri serta STNK mobil Penumpang Karya Transport dengan Nomor Polisi BK 1350 SY dan juga uang tunai sebanyak Rp262 ribu.
Dari keterangan pelaku BS mengaku telah melakukan pencurian terhadap tas milik korban dan sudah mempergunakan sebagian uang milik korban. Selanjutnya petugas membawa BS beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik sidik lebih lanjut.
“Saat ini pelaku sudah kita tahan dalam proses penyidikan. Ia dipersangkakan melanggar pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Hendri. (TK-1)