MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Keberadaan Padel Quantum & Social Sport Club yang berlokasi di Jalan Cemara Medan timbulkan keresahan bagi masyarakat sekitar.
Tak hanya menimbulkan kebisingan, Padel Quantum & Social Sport Club juga merenggut akses jalan warga.
Tak sampai di situ, pembangunan sarana olahraga bersifat komersial itu juga menjadi penyebab banjir di tiga lingkungan termasuk sekitar kawasan Jalan Perdata Ujung dan Jala.
Merasa tak nyaman dengan keberadaanya, warga Lingkungan I dan III Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru Kecamatan Medan Timur pun secara kompak turun ke lokasi dan menggeruduk arena olahraga Padel tersebut pada Senin (6/4/2026).
Kemarahan warga bertambah ketika mengetahui jika kedua jalan yang telah ditempati puluhan tahun lamanya itu dimasukkan ke dalam sertifikat hak milik No 48 yang disosialisasikan melalui kantor Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru dengan nomor surat : 005.2.6/018 tertanggal 30 Januari 2026 prihal mediasi sosialisasi yang ditandatangani langsung Efendi Guru Singa SE selaku Lurah Pulo Brayan Bengkel Baru Kecamatan Medan Timur Medan.
Mirisnya lagi, sejak awal adanya pembangunan pihak pengembang sama sekali tidak pernah mensosialisasikannya kepada warga.
Togar Parlindungan Siregar mewakili warga mengaku kecewa.
Dirinya menyayangkan tindakan Quantum & Social Sport Club yang diduga dikerjakan PT Versus melakukan penimbunan tanah setinggi 1,5 meter dari tanah warga.
“Dan mereka tidak ada membuat drainase, sehingga menimbulkan banjir di areal lingkungan warga dengan ditambah suara-suara bising dari siang hingga malam, sehingga sangat mengganggu warga,” kata Tigor penuh kecewa.
Apalagi dengan adanya penimbunan lahan kosong lebih 8×170 meter dimana awalnya ada jalan umum kini tak bisa lagi digunakan.
Selain itu, warga yang selama ini menggunakan air sumur juga harus menelan kecewa.
Air yang biasa jernih kini berubah menjadi keruh akibat adanya pembangunan Quantum & Social Sport Club.
“Artinya dengan adanya pembangunan sarana olahraga Padel Quantum & Social Sport Club yang dikerjakan sejak tahun 2023 lalu, tidak ada manfaatnya dalam hal peningkatan ekonomi bagi kami warga setempat,” ucap Tigor yang diaminkan warga.
Mereka pun meminta dengan tegas agar pembangunan Padel Quantum & Social Sport Club, harus segera dihentikan.
Keresahan yang dirasakan warga harus disikapi serius oleh pemerintah kota Medan.
Sebab menurut informasi dari aksi warga yang mendatangi lokasi pembangunan Quantum & Social Sport Club, terendus kabar jika pihak Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru dan Kecamatan Medan Timur telah menerima dari pengembang.
“Wajar mereka tutup mata dan telinga, karena diduga sudah terima. Dan kami hanya menerima bising, banjir dan rumah-rumah pada retak. Makanya Walikota Medan, bapak Rico Waas harus datang ketempat kami biar bisa melihat langsung kejadiannya seperti apa,” kata seorang warga.
Sedangkan petugas Trantip Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru Arvandi mengatakan, jika pihak kelurahan tidak tahu menahu.
“Yang kami tahu, Quantum & Social Sport Club telah membeli lahan secara perkavling. Semantara adanya jalan di lahan kosong tersebut saya tidak tau. Apalagi soal fisik,”kata Arvandi.
Bahkan menurut Arvandi, pihaknya sudah beberapa kali menyurati pihak Quantum & Social Sport Club untuk menerangkan pembangunan itu mau dibuat apa. Sebab warga marah dan keberatan.
“Tapi mau bagaimana, sebab pihak Quantum & Social Sport Cemara Medan langsung berurusan ke Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) kota Medan,” ucapnya mengakhiri.
Melihat tuntutan untuk bertemu dengan pihak pengembang dari Quantum & Social Sport Club tak juga menemui hasil, warga kini mendapatkan pembelaan dari Kuasa Hukum GWS Law Office and Partners di bawah arahan, Dr (c) Rico Goncalwes Sirait, SH, MH, CPM, CRA
Pria yang bakal menjabat sebagai Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) Kota Medan bersama tim advokat lainnya itu mengaku siap membela tuntuntan warga Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru sampai kemanapun.
Begitu juga dengan Wakil Ketua Bid Hukum PDI Perjuangan Kota Medan, Gerald Siahaan, S.H, S.E, M.H, M.M.
Sebagai advokat dirinya mengapresiasi aksi BBHAR yang rela mendampingi dan membela rakyat kecil mendapatkan keadilan.
“Ini langkah positif yang diambil BBHAR Kota Medan. Sebab sudah saatnya para advokat membela rakyat kecil yang selama ini banyak terabaikan hanya karena sebuah kepentingan,” kata Gerald mengakhiri.
“Dan karena tuntutan kami untuk bertemu pimpinan PT Versus tak dipenuhi, maka kami akan melakukan aksi lebih besar lagi langsung ke DPRD Sumut beberapa hari ke depan jika tuntutan kami ini tidak digubris pemerintah kota Medan untuk mengadukan kesewenang-wenangan pengusaha terhadap rakyat kecil,” pungkas Tigor menyambung ucapan Gerald sekaligus mengakhiri. (*)



























