• Latest
  • Trending
  • All
Tingkat Permodalan Bermasalah, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gebu Prima

OJK Jatuhkan Sanksi Miliaran Rupiah kepada Dua Emiten, Tegaskan Komitmen Jaga Integritas Pasar Modal

15 Maret 2026
Pimpin Upacara Harganas ke-33, Wabup Langkat Tiorita Tegaskan Pentingnya Ketahanan Keluarga

Pimpin Upacara Harganas ke-33, Wabup Langkat Tiorita Tegaskan Pentingnya Ketahanan Keluarga

29 Juni 2026
RS Adam Malik Hadirkan Layanan EVAR untuk Penanganan Penyakit Pembuluh Darah

RS Adam Malik Hadirkan Layanan EVAR untuk Penanganan Penyakit Pembuluh Darah

29 Juni 2026
Pemkab Karo Perketat Pengawasan di Jalur Ekowisata Air Panas Doulu-Semangat Gunung

Pemkab Karo Perketat Pengawasan di Jalur Ekowisata Air Panas Doulu-Semangat Gunung

29 Juni 2026
Polsek Tigabinanga Dukung Gerakan Penanaman Pohon Serentak Kodam I/Bukit Barisan

Polsek Tigabinanga Dukung Gerakan Penanaman Pohon Serentak Kodam I/Bukit Barisan

29 Juni 2026
Dorong Pola Hidup Sehat Sejak Dini, PLN Indonesia Power Unit Bisnis PPS Berikan Bantuan Berupa Pembuatan Lapangan Futsal kepada SMP Negeri 3 Babalan Kec. Berandan Barat

Dorong Pola Hidup Sehat Sejak Dini, PLN Indonesia Power Unit Bisnis PPS Berikan Bantuan Berupa Pembuatan Lapangan Futsal kepada SMP Negeri 3 Babalan Kec. Berandan Barat

29 Juni 2026
Pemkab Karo Undang Moderamen GBKP berdiskusi Terkait penyelesaian RSUD Kabupaten Karo

Pemkab Karo Undang Moderamen GBKP berdiskusi Terkait penyelesaian RSUD Kabupaten Karo

29 Juni 2026
Polsek Medan Area Tangkap Pencuri HP di Grosir Fuad Amaliun, Aksi Tersangka Terekam CCTV

Polsek Medan Area Tangkap Pencuri HP di Grosir Fuad Amaliun, Aksi Tersangka Terekam CCTV

29 Juni 2026
Bapenda Kota Medan Terima Kunjungan Studi Komparasi Bapenda Kota Manado Terkait Implementasi QRESTO

Bapenda Kota Medan Terima Kunjungan Studi Komparasi Bapenda Kota Manado Terkait Implementasi QRESTO

29 Juni 2026
Polres P.Sidimpuan Gelar KYD, Pastikan Kamtibmas Tetap Aman dan Kondusif

Polres P.Sidimpuan Gelar KYD, Pastikan Kamtibmas Tetap Aman dan Kondusif

29 Juni 2026
Jaga Kondusifitas, Sat Reskrim Polres Padang Lawas Gelar Patroli Kring Serse Antisipasi 3C dan Balap Liar

Jaga Kondusifitas, Sat Reskrim Polres Padang Lawas Gelar Patroli Kring Serse Antisipasi 3C dan Balap Liar

29 Juni 2026
9 Atlet Pencak Silat Madina Borong Medali di Riau Open 2026

9 Atlet Pencak Silat Madina Borong Medali di Riau Open 2026

29 Juni 2026
Tampil Meriah dan Megah, Wali Kota Medan Buka Gemes 2026 Lewat Petikan Gambus Melayu

Tampil Meriah dan Megah, Wali Kota Medan Buka Gemes 2026 Lewat Petikan Gambus Melayu

28 Juni 2026
Selasa, Juni 30, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

OJK Jatuhkan Sanksi Miliaran Rupiah kepada Dua Emiten, Tegaskan Komitmen Jaga Integritas Pasar Modal

by Admin
15 Maret 2026
in EKONOMI, HUKUM&KRIMINAL
Tingkat Permodalan Bermasalah, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gebu Prima

OJK (Istimewa)

FacebookWhatsappTelegram

JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan larangan kepada sejumlah perusahaan dan pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal. Penetapan sanksi tersebut dilakukan pada 13 Maret 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan serta menjaga integritas pasar modal Indonesia.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, salam siaran pers menyampaikan bahwa langkah penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen OJK dalam melindungi kepentingan investor dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal.

Baca Juga

Dorong Pola Hidup Sehat Sejak Dini, PLN Indonesia Power Unit Bisnis PPS Berikan Bantuan Berupa Pembuatan Lapangan Futsal kepada SMP Negeri 3 Babalan Kec. Berandan Barat

Polsek Medan Area Tangkap Pencuri HP di Grosir Fuad Amaliun, Aksi Tersangka Terekam CCTV

Jaga Kondusifitas, Sat Reskrim Polres Padang Lawas Gelar Patroli Kring Serse Antisipasi 3C dan Balap Liar

“OJK terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran di sektor pasar modal agar industri ini berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas,” ujar Ismail Riyadi dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Dalam kasus pertama, OJK menjatuhkan sanksi kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk berupa denda sebesar Rp2,7 miliar. Sanksi diberikan karena perusahaan tersebut terbukti menyajikan laporan keuangan yang tidak mencerminkan manfaat ekonomi di masa depan terkait piutang pihak berelasi dan uang muka pembayaran yang berasal dari dana hasil penawaran umum perdana saham (IPO).

Selain itu, pengendali perusahaan, Benny Tjokrosaputro, juga dikenai larangan seumur hidup untuk menjadi anggota dewan komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di bidang pasar modal. Larangan tersebut dijatuhkan karena ia dinilai sebagai pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran dalam penyajian laporan keuangan perusahaan.

OJK juga menjatuhkan sanksi kepada sejumlah direksi PT Bliss Properti Indonesia Tbk serta akuntan publik yang terlibat dalam audit laporan keuangan perusahaan. Selain itu, perusahaan sekuritas yang menjadi penjamin emisi efek dalam proses IPO juga dikenai denda dan pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi selama satu tahun.

Secara keseluruhan, total sanksi administratif berupa denda dalam kasus PT Bliss Properti Indonesia Tbk mencapai sekitar Rp5,625 miliar. Sanksi tersebut diberikan kepada berbagai pihak yang dinilai memiliki tanggung jawab dalam pelanggaran ketentuan pasar modal.

Sementara itu, dalam kasus kedua, OJK menjatuhkan sanksi kepada PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk terkait pelanggaran transaksi afiliasi dan transaksi yang mengandung benturan kepentingan. Perusahaan tersebut dikenai sanksi berupa peringatan tertulis.

Selain itu, pengendali perusahaan, Tan Heng Lok, juga dikenai denda sebesar Rp45 juta serta larangan untuk menjabat sebagai komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di bidang pasar modal selama lima tahun.

Ismail Riyadi menegaskan bahwa OJK akan terus mengambil langkah tegas terhadap setiap pelanggaran di sektor pasar modal. Menurutnya, penegakan hukum yang konsisten diperlukan untuk memberikan efek jera serta menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap industri keuangan.

“OJK akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku pelanggaran agar pasar modal Indonesia tetap sehat, transparan, dan dipercaya oleh masyarakat,” pungkasnya.

Post Views: 237
Tags: EmitenIntegritasMiliaran RupiahOJKPasar modalsanksiTegaskan Komitmen
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Dorong Pola Hidup Sehat Sejak Dini, PLN Indonesia Power Unit Bisnis PPS Berikan Bantuan Berupa Pembuatan Lapangan Futsal kepada SMP Negeri 3 Babalan Kec. Berandan Barat
EKONOMI

Dorong Pola Hidup Sehat Sejak Dini, PLN Indonesia Power Unit Bisnis PPS Berikan Bantuan Berupa Pembuatan Lapangan Futsal kepada SMP Negeri 3 Babalan Kec. Berandan Barat

29 Juni 2026
Polsek Medan Area Tangkap Pencuri HP di Grosir Fuad Amaliun, Aksi Tersangka Terekam CCTV
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Medan Area Tangkap Pencuri HP di Grosir Fuad Amaliun, Aksi Tersangka Terekam CCTV

29 Juni 2026
Jaga Kondusifitas, Sat Reskrim Polres Padang Lawas Gelar Patroli Kring Serse Antisipasi 3C dan Balap Liar
HUKUM&KRIMINAL

Jaga Kondusifitas, Sat Reskrim Polres Padang Lawas Gelar Patroli Kring Serse Antisipasi 3C dan Balap Liar

29 Juni 2026
Rumah Adat Sisingamangaraja Terbakar, Remaja 13 Tahun Diamankan
HUKUM&KRIMINAL

Rumah Adat Sisingamangaraja Terbakar, Remaja 13 Tahun Diamankan

27 Juni 2026
PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Salurkan Bantuan Perbaikan Mushola Nurul Huda di Desa Pulau Sembilan
EKONOMI

PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Salurkan Bantuan Perbaikan Mushola Nurul Huda di Desa Pulau Sembilan

26 Juni 2026
Maling Sepeda Apes Uang Hasil Kejahatan Hilang
HUKUM&KRIMINAL

Maling Sepeda Apes Uang Hasil Kejahatan Hilang

25 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In