PALAS (HARIANSTAR.COM) – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Padang Lawas (Satreskrim Polres Palas) berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku pencurian perabotan rumah.
Terduga Pelaku adalah YMH (31) warga Parsombahan, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas.
Pelaku melakukan pencurian di Desa Aek Lacat, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padanglawas, Jumat (27/2/2026) lalu.
Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut di Polres Palas.
Tak perlu waktu lama, Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Irwansyah Sitorus, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Palas langsung bergerak cepat dan menangkap terduga pelaku.
Kapolres Palas, AKBP Dodik Yulianto, SIK., melalui Kasat Reskrim Polres Palaa, AKP Irwansyah Sitorus kepada Wartawan, Senin (02/03/2026) membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya benar, kami ada melakukan penangkapan dan penahanan terhadap seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan,” ungkap AKP Irwansyah.
Ia membeberkan, berdasarkan hasil investigasi anggotanya, pada Jumat (27/2/2026) telah didapatkan informasi bahwasanya diduga Pelaku berada di sebuah rumah yang berada di Desa Hutalombang, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas.
Selanjutnya, sambung AKP Irwansyah, Tim Opsnal langsung berangkat menuju rumah yang diduga Pelaku berada.
Setelah Tim opsnal sampai di rumah pelaku tersebut, namun diduga Pelaku tidak berada di rumahnya. Tapi, di dalam rumah itu, terdapat sebuah kipas angin merek Miyako yang diduga barang curian. Selanjutnya petugas mengamankan barang tersebut.
“Karena terduga pelaku tidak ada di rumah, selanjutnya Tim Opsnal keluar dan melakukan pencarian ke tempat di mana biasanya terduga pelaku berada,” ungkap Kasat Reskrim.
Kemudian, pada saat anggota kita melintas di jalan lintas, terduga pelaku kedapatan sedang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan temannya.Tim langsung melakukan pengejaran dan menangkap terduga pelaku di Desa Parsombahan, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas.
Setelah itu, Tim opsnal langsung melakukan pengembangan hasil barang curian tersebut, kemudian setelah diinterogasi, diduga Pelaku telah menggadaikan barang hasil curian tersebut kepada seseorang berinisial H di Desa Surau Dingin, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas.
Adapun barang-barang yang digadaikan antara lain, speaker aktif merk Huper, microfon merek BMB, micher merk Ashley.
“Setelah berhasil mengamankan barang tersebut Tim opsnal langsung mengamankan dan membawa ke Polres Palas,” pungkas AKP Irwansyah Sitorus.
Keterangan Photo : Tersangka pelaku pencurian perabot rumah tangga menjalani pemeriksaan di Polres Palas. (AH)



























