LABUHANBATU (HARIANSTAR.COM) – Forum Diskusi Mahasiswa Sumatera Utara (FDM Sumut) menyoroti pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) kepala sekolah dan guru yang diselenggarakan Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu di salah satu hotel di Parapat pada Oktober 2025.
Kegiatan tersebut dinilai berpotensi tidak sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Dalam instruksi tersebut, Presiden Republik Indonesia meminta seluruh kepala daerah untuk menghindari belanja yang tidak prioritas, termasuk pelatihan atau kegiatan seremonial yang tidak berdampak langsung terhadap pelayanan dasar masyarakat.
Koordinator FDM Sumut, Ahmad, dalam keterangannya pada 14 Februari 2026 menyampaikan bahwa kegiatan bimtek yang diikuti hampir seluruh kepala sekolah tingkat SD dan SMP di Labuhanbatu itu diduga menelan anggaran cukup besar karena digelar di hotel berbintang.
“Kami mempertanyakan urgensi pelaksanaan bimtek di hotel mewah di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Apalagi, kegiatan ini diduga menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” ujar Ahmad.
Ia menjelaskan, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, penggunaan dana BOS wajib direncanakan melalui Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) serta melibatkan komite sekolah.
“Apabila kegiatan tersebut bukan merupakan inisiatif sekolah dan tidak tercantum dalam RKAS, maka penggunaannya berpotensi menyalahi ketentuan,” katanya.
Selain itu, FDM Sumut juga menyoroti mekanisme penunjukan pihak ketiga dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Bimtek disebut dilaksanakan di Hotel Danau Toba Internasional Cottage Parapat, Kabupaten Simalungun, yang diduga ditunjuk tanpa mekanisme pengadaan terbuka dan transparan.
Menurut Ahmad, hingga kini tidak ditemukan informasi resmi pada laman Dinas Pendidikan Labuhanbatu maupun sistem informasi pengadaan pemerintah terkait nilai kontrak dan rincian penggunaan anggaran kegiatan tersebut.
“Kurangnya transparansi ini membuka ruang dugaan manipulasi atau markup anggaran. Oleh karena itu, kami mendorong Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh,” tegasnya.
FDM Sumut juga meminta agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menindaklanjuti persoalan tersebut, mengingat Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, telah mengeluarkan instruksi efisiensi anggaran sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
Sejumlah kalangan pemerhati pendidikan turut mendorong agar aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan tersebut.
FDM Sumut menegaskan bahwa penggunaan anggaran negara, khususnya di sektor pendidikan, harus mengedepankan prinsip keadilan, partisipatif, dan akuntabel.
“Ketika anggaran justru digunakan untuk kegiatan seremonial berbiaya tinggi tanpa kejelasan dampak, maka yang dikorbankan adalah anak-anak didik yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama,” pungkas Ahmad. (EDI)



























