DELI SERDANG (HARIANSTAR.COM) – Polsek Kutalimbaru bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) Kutalimbaru dan Koramil Kutalimbaru menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan praktik perjudian mesin ikan-ikan di Dusun VIII, Desa Laubokrie, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kegiatan pengecekan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kutalimbaru AKP Idem Sitepu, S.H., serta dihadiri Camat Kutalimbaru Antonillis Tarigan beserta staf, personel Koramil Kutalimbaru, Pawas Polsek Kutalimbaru Iptu Sup Saypul, S.H., dan personel Polsek Kutalimbaru.
Kapolsek Kutalimbaru AKP Idem Sitepu, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan praktik perjudian mesin ikan-ikan di wilayah hukum Polsek Kutalimbaru.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, kami bersama unsur Forkopimca langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan,” ujar AKP Idem Sitepu.
Tim gabungan yang dipimpin Kapolsek Kutalimbaru bersama Camat dan Koramil Kutalimbaru kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud di Dusun VIII, Desa Laubokrie, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
Namun, setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas tidak menemukan adanya aktivitas praktik perjudian mesin ikan-ikan sebagaimana yang dilaporkan. Lokasi yang disebutkan dalam pengaduan masyarakat dalam keadaan kosong dan tidak ditemukan alat permainan judi.
“Dari hasil pengecekan di lapangan, tidak ditemukan adanya praktik perjudian mesin ikan-ikan. Situasi nihil dan aman,” pungkas Kapolsek.
Kegiatan pengecekan berlangsung dengan aman dan kondusif. (HS)



























