MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Polsek Medan Baru amankan dua pelaku pencurian sparepart sepeda motor yang berlokasi di kawasan Jalan Mojopahit, Medan Petisah, Minggu (25/1/2206) pukul 11.00 WIB.
Kedua pelaku yakni Aldi Pasaribu ( 41) warga Jalan Gajah mada, dan Endriko Siahaan (41), warga Jalan Sumber utama, Amplas.
Keduanya melakukan aksi pada 24 Januari 2026 pukul 03.45 WIB di lokasi usaha milik Irfan.
Kedua pelaku ditahan setelah korban melaporkan aksi tersebut ke Polsek Medan Baru.
Kapolsek Medan Baru Kompol Bambang G. Hutabarat melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Poltak M.Tambunan menjelaskan kedua pelaku diamankan 25 Januari 2026.
“Pada saat itu tim opsnal Polsek Medan Baru mendapatkan informasi dari korban jika kedua pelaku berada di Jalan KH. Zainul Arifin sedang menjual barang hasil curian tersebut. Mendapat informasi tersebut tim langsung bergerak cepat ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku,” ungkap Kanit Reskrim.
Setelah dilakukan interogasi sambungnya, kedua pelaku mengakui perbuatannya.
“Kedua pelaku telah diamanakan untuk dimintai keterangan,” katanya yang mengakui jika kedua pelaku kerap keluar masuk penjara. (HS)



























