MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Viral video memperlihatkan tindakan tidak bertanggung jawab oknum anggota kepolisian yang diduga hamili kekasih dan paksa aborsi.
Video tersebut menampilkan seorang anggota Polairud yang diduga menghamili kekasihnya namun menolak bertanggung jawab.
Berdasarkan unggahan yang beredar luas, salah satunya dari akun Instagram @feedgramindo, oknum tersebut justru mendesak pasangannya untuk menggugurkan kandungan atau aborsi. Narasi dalam video menyebutkan, “Miris! Anggota Polairud Hamili Cewek Nggk Mau Tanggung Jawab Malah Suruh Aborsi.”
Dalam video tersebut, terpampang foto seorang pria mengenakan seragam dinas kepolisian dengan atribut Polairud.
Pada papan nama di seragamnya, terlihat marga “Siregar”.
Bukti utama yang disajikan dalam video viral ini adalah rentetan tangkapan layar percakapan WhatsApp antara sang wanita dengan oknum polisi tersebut.
Dalam percakapan itu, terlihat jelas adanya permintaan dari pihak pria untuk menyelesaikan kehamilan tersebut secara paksa.
Pada salah satu potongan chat, pihak pria menuliskan pesan mendesak, “Kita kuret yah,” yang kemudian langsung ditolak mentah-mentah oleh sang wanita. Wanita tersebut membalas dengan tegas, “Gilak kau aja kuret hidup2,” dan “Jgn maksa aku.”
Tidak berhenti di situ, oknum polisi tersebut tampak panik dan terus memohon agar sang wanita mau menuruti permintaannya.
Ia mengirimkan pesan bertuliskan, “Kacau kali pikiran abg dek,” dan “Tolong lah dlu dengar abg dek.”
Dalam percakapan lanjutan, pria tersebut bahkan menyarankan penggunaan obat-obatan tertentu untuk menggugurkan kandungan.
Ia menyebutkan istilah “sopros”, yang diduga merujuk pada jenis obat keras yang sering disalahgunakan untuk induksi persalinan atau aborsi.
“Di bilangnya pake sopros dek,” tulis pria itu dalam chat, mencoba meyakinkan pasangannya.
Namun, sang wanita tetap pada pendiriannya untuk mempertahankan kehamilan dan menolak meminum obat apa pun yang disarankan.
Merasa terus dipojokkan, sang wanita akhirnya mengeluarkan ultimatum. Ia mengancam akan melaporkan tindakan oknum tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri jika terus dipaksa melakukan aborsi.
“Klok abg maksa aku lapor propam aja,” bunyi ancaman wanita tersebut dalam chat.
Mendengar ancaman pelaporan ke Propam, oknum tersebut tampak semakin ketakutan.
Ia membalas dengan memohon agar masalah ini tidak diperpanjang atau dilaporkan, mengingat risiko besar terhadap kariernya di kepolisian. “Jatuhin lagi dek, plis mohon abg dek,” tulisnya.
Selain bukti percakapan, video tersebut juga melampirkan bukti medis berupa foto hasil ultrasonografi (USG).
Dalam foto USG tersebut, tertera tanggal pemeriksaan yang menunjukkan usia kehamilan (GA) sudah memasuki 6 minggu 2 hari (6w2d) dengan estimasi kelahiran pada tahun 2026.
Video juga memperlihatkan momen saat sang wanita sedang menjalani pemeriksaan USG di sebuah klinik atau rumah sakit.
Tampak seorang dokter sedang melakukan pemeriksaan pada perut wanita tersebut, memperkuat bukti bahwa kehamilan tersebut benar adanya.
Kasus yang melibatkan asmara terlarang dan pelanggaran etika oleh oknum kepolisian kerap menjadi sorotan publik.
Dalam Peraturan Kapolri (Perkap), setiap anggota Polri diwajibkan menjunjung tinggi kode etik profesi dan moralitas, termasuk dalam kehidupan pribadi.
Tindakan menghamili wanita di luar nikah dan memaksakan aborsi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat dalam Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Sanksi bagi pelanggar bisa berkisar dari penempatan khusus, demosi, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari kesatuan Polairud terkait maupun identitas lengkap dari oknum berinisial Siregar tersebut.



























