MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB.
Pelaku yang diamankan berinisial Rahian Asiapur (18), seorang laki-laki dewasa, warga Jalan Yos Sudarso, Gang Mushola, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli. Ia ditangkap terkait kasus pencurian sepeda motor di Jalan Biduk, tepatnya di depan Cafe Maran No. 80, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Poltak M. Tambunan, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan terjadi saat petugas Unit Reskrim melaksanakan patroli rutin yang dipimpin langsung olehnya, didampingi Panit I, Panit II, serta piket Reskrim Team 74.
“Saat melintas di Jalan Iskandar Muda, petugas melihat dua unit sepeda motor berhenti di samping sebuah rumah makan. Kemudian terlihat seorang laki-laki melarikan diri meninggalkan satu unit sepeda motor Honda Vario di Jalan Biduk,” jelasnya.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Rahian. Sementara dua rekan pelaku lainnya berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha RX King. Satu unit sepeda motor Honda CRF yang digunakan para pelaku turut ditinggalkan di lokasi kejadian.
Berdasarkan laporan polisi LP/B/58/2026/SPKT/Polsek Medan Baru/Polrestabes Medan/Polda Sumut, korban diketahui bernama Willie Allson Sim (19), warga Jalan Mahayana No. 5, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan. Korban telah resmi membuat laporan ke Polsek Medan Baru.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF 150 tanpa nomor polisi, satu buah mata kunci T, satu unit sepeda motor Honda Vario BK 4063 VCD dengan nomor rangka MH1JMC112PK248342 dan nomor mesin JMC1E1248342, serta STNK atas nama Willie Allson Sim.
Hasil interogasi mengungkap bahwa pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak empat kali di beberapa lokasi berbeda, antara lain di Jalan Pancing (Honda Beat), Jalan Cemara (Honda Beat Street), Jalan Sekip (Honda Beat Deluxe), dan Jalan Iskandar Muda (Honda Vario), bersama rekan-rekannya.
“Sepeda motor hasil curian dijual ke wilayah Marelan, lalu uangnya dibagi-bagi. Pelaku menggunakan sebagian hasil kejahatan tersebut untuk membeli sepeda motor Honda CRF yang dipakai saat beraksi,” tutup Iptu Poltak. (RED)



























