DELI SERDANG (HARIANSTAR.COM) – Kapolsek Namorambe melalui Kanit Reskrim Iptu Heru Ardiansyah SH menegaskan secara tegas bahwa tidak terdapat aktivitas perjudian jenis togel di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Namorambe, menyanggah informasi yang beredar melalui sejumlah media online.
“Informasi yang beredar mengenai adanya perjudian togel di Wilkum kami tidak sesuai dengan kenyataan. Tim Reskrim Polsek Namorambe telah melakukan penyelidikan mendalam dan patroli ke berbagai titik yang diduga menjadi lokasi kegiatan tersebut, namun tidak ditemukan satu pun indikasi atau bukti adanya praktek perjudian togel,” ujar Iptu Heru Ardiansyah SH dalam keterangannya yang disampaikan di Mapolsek Namorambe, Senin (19/10/2026).
Menurutnya, pihaknya selalu menjaga kewaspadaan dan melakukan pemantauan berkelanjutan terhadap segala bentuk aktivitas yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami tidak akan mentolerir adanya perjudian apa pun di wilayah ini, karena selain melanggar hukum, perjudian juga dapat membawa dampak negatif bagi kehidupan bermasyarakat, seperti kerusuhan keluarga, kemiskinan, dan peningkatan angka kejahatan,” jelasnya.
Iptu Heru juga menambahkan, jika nantinya ditemukan adanya oknum dari TNI AD yang terlibat dalam kegiatan perjudian togel atau jenis perjudian lainnya, pihaknya akan segera berkoordinasi erat dengan Denpom TNI AD untuk melakukan penggerebekan dan penindakan yang sesuai.
“Kerjasama antara Polri dan TNI selalu terjalin dengan baik dalam menjaga keamanan negara dan masyarakat. Jika ada oknum yang mencoba merusak keharmonisan dan ketertiban, kita akan bersama-sama menindaklanjutinya tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Penegasan serupa juga disampaikan Ketua Pemuda Karya Nasional (PKN) Kecamatan Namorambe, Edi Suranta Gurusinga, pada hari yang sama. Menurutnya, pihaknya telah melakukan survei ke berbagai wilayah di Kecamatan Namorambe dan tidak menemukan adanya bentuk perjudian apapun, termasuk togel.
“Pemuda Karya Nasional selalu berkomitmen untuk menjaga kebaikan dan kesejahteraan masyarakat. Perjudian adalah suatu hal yang bertentangan dengan nilai-nilai yang kita anut dan dapat merusak struktur sosial masyarakat. Oleh karena itu, kami mendukung penuh upaya Polsek Namorambe dalam memberantas segala bentuk perjudian,” ujar Edi Suranta Gurusinga.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, serta segera melaporkan jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga merupakan bentuk perjudian. “Masyarakat adalah mata dan telinga aparat penegak hukum. Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan pihak berwenang, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan kondusif untuk semua,” pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan, berdasarkan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap orang yang melakukan atau mengadakan permainan judi dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda. (EDI)



























