MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara menilai kinerja sektor jasa keuangan nonbank di wilayah Sumatera Utara tetap berada dalam kondisi stabil hingga akhir 2025, meskipun masih menghadapi tekanan dari dinamika ekonomi global dan domestik.
Kepala Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara, Khoirul Muttaqien, mengatakan stabilitas tersebut tercermin dari kemampuan sektor perasuransian, dana pensiun, serta lembaga pembiayaan dalam menjaga kinerja dan fungsi intermediasi keuangan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
“Secara umum, sektor jasa keuangan nonbank di Sumatera Utara masih terjaga stabil dan terus berkontribusi dalam mendukung aktivitas ekonomi daerah, meskipun terdapat penyesuaian kinerja pada beberapa subsektor,” ujar Khoirul.
Kinerja Asuransi Masih Dalam Fase Penyesuaian
Khoirul menjelaskan, sebagai provinsi dengan jumlah premi dan klaim terbesar dibandingkan provinsi sekitarnya, sektor asuransi di Sumatera Utara masih berada dalam fase penyesuaian sepanjang 2025.
Berdasarkan data per November 2025, premi asuransi jiwa tercatat sebesar Rp9,40 triliun atau terkontraksi 0,98 persen secara tahunan (year on year/YoY). Sementara itu, nilai klaim asuransi jiwa menurun lebih dalam, yakni sebesar 10,01 persen (YoY) menjadi Rp6,76 triliun.
“Penurunan premi yang relatif terbatas, disertai penurunan klaim yang lebih besar, menunjukkan tekanan industri asuransi jiwa lebih banyak berasal dari sisi permintaan produk,” jelasnya.
Pada sektor asuransi umum, tekanan kinerja tercatat lebih kuat. Hingga November 2025, premi asuransi umum tercatat sebesar Rp2,13 triliun atau terkontraksi 12,09 persen (YoY), sejalan dengan penurunan klaim sebesar 9,02 persen (YoY) menjadi Rp1,11 triliun.
Dana Pensiun dan Pembiayaan Tunjukkan Tren Positif
Di sisi lain, kinerja dana pensiun menunjukkan tren yang positif. Total investasi dana pensiun di Sumatera Utara per Oktober 2025 mencapai Rp1,3 triliun atau tumbuh 7,65 persen (YoY).
“Kinerja dana pensiun ini mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan jangka panjang dan perencanaan keuangan yang berkelanjutan,” kata Khoirul.
Sementara itu, sektor lembaga pembiayaan juga mencatatkan kinerja yang relatif solid. Piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan per Oktober 2025 tercatat sebesar Rp23,3 triliun atau tumbuh 0,52 persen (YoY), dengan tingkat risiko kredit atau Non-Performing Financing (NPF) sebesar 2,58 persen.
Industri pergadaian swasta mencatat pertumbuhan signifikan, dengan penyaluran pembiayaan mencapai Rp126 miliar atau meningkat 51,87 persen (YoY) per September 2025. Pertumbuhan ini sejalan dengan upaya OJK dalam mendorong perizinan dan penguatan tata kelola perusahaan gadai swasta.
Pada industri pinjaman daring (pindar), outstanding pembiayaan per Agustus 2025 tercatat sebesar Rp3,3 triliun atau tumbuh 39,21 persen (YoY), dengan tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) sebesar 1,60 persen. Selain itu, industri modal ventura juga menunjukkan kinerja positif dengan pembiayaan mencapai Rp685,1 miliar atau tumbuh 54,20 persen (YoY) dan NPF sebesar 7,04 persen per Oktober 2025.
Kebijakan OJK Dukung Pemulihan Daerah Terdampak Bencana
Dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pemulihan ekonomi daerah, Khoirul menyampaikan bahwa OJK telah menetapkan kebijakan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Kebijakan ini ditetapkan melalui Rapat Dewan Komisioner OJK pada 10 Desember 2025 dan mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022,” ujarnya.
Perlakuan khusus tersebut meliputi penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon hingga Rp10 miliar, penetapan kualitas lancar atas kredit yang direstrukturisasi, serta pemberian pembiayaan baru dengan penetapan kualitas secara terpisah. Kebijakan ini berlaku hingga tiga tahun sejak 10 Desember 2025.
Selain itu, OJK juga meminta perusahaan asuransi dan reasuransi untuk mengaktifkan mekanisme tanggap bencana, menyederhanakan proses klaim, serta memperkuat koordinasi dan layanan kepada masyarakat terdampak.
“Langkah-langkah ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan sekaligus mendukung pemulihan ekonomi daerah secara berkelanjutan,” tutup Khoirul. (RED)


























