MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia mengamankan satu orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu bernama Darwis (42), warga Dusun VII Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan dilakukan di Jalan Klambir V Gang Alangisa, Kelurahan Lalang, Kecamatan Sunggal, Kota Medan, pada Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia AKP Budiman Simanjuntak, S.E., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang pria yang diduga menjual narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
“Berdasarkan informasi itu, tim yang didampingi Kanit Reskrim dan Panit Reskrim langsung menuju lokasi. Personel opsnal kemudian melakukan penangkapan dengan metode undercover buy,” ujar AKP Budiman.
Setelah pelaku diamankan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam bungkusan plastik merah. Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut diakui milik pelaku yang diperoleh dari seseorang bernama Anto untuk dijual dengan nilai sekitar Rp20 juta.
“Pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya dan akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” katanya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus sabu dengan berat bruto 100,17 gram serta satu unit telepon genggam Samsung A04 warna hitam.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia guna proses hukum lebih lanjut. (HS)



























