PALAS (HARIANSTAR.COM) – Polres Padang Lawas mengamankan pelaku cabul terhadap anak kandung di Desa Paya Baung Kec Aek Nabara Barumun, Jumat (9/1/2026) pagi.
Pemeriksaan Terhadap Pelaku secara intensif dilakukan penyidik sat Reskrim Polres Padang Lawas untuk melengkapi berkas perkara.
“Pelaku SDR AMH (42) tahun saat ini sudah kita amankan di Sat Reskrim Polres Padang lawas dan sudah di lakukan Pemeriksaan oleh penyidik untuk melengkapi berkas,”ujar Kasat Reskrim AKP Raden Saleh Harahap.
Laporan Polisi sudah kita terima Senin tanggal 05 Januari 2026 pukul 12.55 Wib dengan pelapor ibunya sendiri SDR S (38) tahun merupakan warga Desa Paya Baung Kec Aek Nabara Barumun.
Saat di Konfirmasi Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Raden Saleh Harahap SH membenarkan telah mengamankan Pelaku Cabul yang terjadi di Desa Paya Baung Kec Aek Nabara Barumun berinisial SDR AMH (42) tahun.
“Pelaku saat ini sudah kita tahan dan amankan di polres Padang lawas untuk proses selanjutnya dan mempertanggung jawabkan perbuatannya serta kita sangkakan Persetubuhan Terhadap Anak UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP.”Pungkasnya. (AH)



























