MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Seorang suami berbuat tega terhadap istrinya. Karena ditolak berhubungan badan, tersangka AS membunuh istrinya berinisial MW.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, tersangka membunuh korban di kamar rumah mereka, Jalan Jawa, Kecamatan Medan Helvetia pada Jumat (31/10/2025) dini hari lalu.
“Sebelum membunuh korban, tersangka meminta istrinya tersebut terlebih dahulu memijatnya di ruang tamu,” jelas Kombes Pol Jean Calvijn, Senin (29/12/2025).
Setelah itu, pasangan suami istri (pasutri) tersebut masuk ke kamar tidur untuk beristirahat. Sebelum terlelap, tersangka sempat mengajak korban berhubungan badan, namun ditolak.
“Karena korban merasa letih setelah memijat tersangka,” terang Calvijn.
Penolakan itu membuat tersangka marah dan meninggalkan kamar. Tak lama kemudian dia balik ke kamar mematikan lampu dan saklar CCTV.
Setelah itu, tersangka naik ke tempat tidur dan membekap korban menggunakan bantal hingga meninggal dunia.
“Dua anak korban yang berada di samping kamar orang tuanya sempat mendengar teriakan ibunya minta tolong, namun balita tersebut takut kepada tersangka,” sebutnya.
Ironinya, setelah membunuh, tanpa rasa bersalah tersangka kemudian tidur di sisi korban hingga pagi.
Saat bangun tidur, tersangka berpura-pura panik memanggil mertuanya dan menyebut korban sudah tidak bergerak lagi.
“Tersangka sempat berdalih tidak membunuh istri itu,” kata Calvijn.
Tapi, setelah dilakukan pemeriksaan CCTV dan adanya luka cakar di tubuhnya, polisi akhirnya menetapkan AS sebagai tersangka pembunuhan istrinya.
Dalam kasus itu, polisi menyita barang bukti bantal yang dijadikan sebagai alat menghabisi nyawa korban. (RED)



























