MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Dua orang pria, M Alfahri, 23 tahun dan M Indra Purnama, 23 tahun ditangkap unit reskrim polsek Sunggal. Kedua pria yang tinggal di Deli Serdang itu juga ditembak di kedua kakinya karena melawan saat dilakukan penangkapan.
Keduanya ditangkap karena melakukan penjambretan terhadap Evi Kartika Trisnawati, seorang ibu rumah tangga berusia 42 tahun. Aksi keduanya dilakukan di Jalan Kasuari, Medan Sunggal, Minggu (21/12/2025).
Saat itu, perempuan yang tinggal di Tanjung Rejo itu melintas mengendarai sepeda motor. Kedua terduga pelaku yang melihat itu mendekati dan langsung menarik Tas Evi yang berisikan handphone tersebut.
“Korban berteriak yang kebetulan petugas kita melintas di lokasi,” ucap Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, Selasa (23/12/2025).
Aksi kejar-kejaran terjadi hingga kedua pria itu terujngkap ke aspal dan ditangkap. Selain Tas milik Evi, sepeda motor Honda Vario kedua pria itu juga turut diamankan sebagai barang bukti.
“Saat penangkapan, keduanya melakukan perlawanan. Kita lakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki keduanya,” tuturnya.
Kedua pria itu pun dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2e KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (RED)



























