• Latest
  • Trending
  • All
Pemprov Sumut & Kejatisu Teken MoU Pidana Kerja Sosial

Pemprov Sumut & Kejatisu Teken MoU Pidana Kerja Sosial

18 November 2025
Sempat Kabur, Terduga Pelaku Narkoba R Ditangkap di Sumbar

3 Pelaku Penembakan Tanjung Morawa Ditangkap, Diduga Perselisihan Antarormas

20 Oktober 2026
Rommy Van Boy Bantah Isu Terima Uang, Minta Bangunan Tanpa PBG Ditindak       

Rommy Van Boy Bantah Isu Terima Uang, Minta Bangunan Tanpa PBG Ditindak       

20 Oktober 2026
Getek Pantai Cermin – Kebun Kelapa Berlayar Tanpa Izin

Getek Pantai Cermin – Kebun Kelapa Berlayar Tanpa Izin

19 Oktober 2026
Plt. Bupati Langkat Tiorita Apresiasi Perubahan Kantor Camat Hinai Pasca Sidak

Plt. Bupati Langkat Tiorita Apresiasi Perubahan Kantor Camat Hinai Pasca Sidak

19 Oktober 2026
Sarang Narkoba Gang Nasional Digerebek: Pengedar Diringkus, Barak Dihancurkan

Sarang Narkoba Gang Nasional Digerebek: Pengedar Diringkus, Barak Dihancurkan

19 Oktober 2026
RS Adam Malik Hadirkan Layanan Urodinamik untuk Deteksi Kelainan Saluran Kemih

RS Adam Malik Hadirkan Layanan Urodinamik untuk Deteksi Kelainan Saluran Kemih

19 Oktober 2026
Beredar di Medsos Temuan BPK 170 Paket Emergency, Ka SPI Perumda Tirtanadi: Berita Hoax Itu!

Beredar di Medsos Temuan BPK 170 Paket Emergency, Ka SPI Perumda Tirtanadi: Berita Hoax Itu!

19 Oktober 2026
Kapolda Sumut Baru Menjabat, Penembakan Terjadi di Tanjung Morawa

Kapolda Sumut Baru Menjabat, Penembakan Terjadi di Tanjung Morawa

19 Oktober 2026
Sarang Narkoba Gang Pantai Digerebek, 4 Paket Sabu dan 7 Ganja Disita

Sarang Narkoba Gang Pantai Digerebek, 4 Paket Sabu dan 7 Ganja Disita

19 Oktober 2026
WALI Undang Pemkab Karo Berpartisipasi dalam FLEI 2026, Dorong Promosi Potensi Daerah

WALI Undang Pemkab Karo Berpartisipasi dalam FLEI 2026, Dorong Promosi Potensi Daerah

19 Oktober 2026
Dewas Penasehat Anto Genk: Pendawa Harus Hadir Membantu Masyarakat

Dewas Penasehat Anto Genk: Pendawa Harus Hadir Membantu Masyarakat

18 Oktober 2026
Polres Padangsidimpuan Gelar OSN, Amankan 22 Orang dan Sita 3,4 Kg Ganja

Polres Padangsidimpuan Gelar OSN, Amankan 22 Orang dan Sita 3,4 Kg Ganja

18 Oktober 2026
Selasa, Oktober 20, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home NUSANTARA

Pemprov Sumut & Kejatisu Teken MoU Pidana Kerja Sosial

by Zulham
18 November 2025
in NUSANTARA
Pemprov Sumut & Kejatisu Teken MoU Pidana Kerja Sosial

Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution dan Kepala Kejatisu, Harli Siregar, sedang menandatangani perjanjian kerja sama pelaksnaan pidana kerja sosial di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Selasa (18/11/2025). Penandatanganan disaksikan Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal (baju putih).

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) dan Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) teken Memorandum of Understanding (MoU) pelaksanaan pidana kerja sosial. Sumut menjadi provinsi ketiga melaksanakan perjanjian kerja sama itu, setelah Jawa Timur dan Jawa Barat. Kerja ama ini menjadi langkah nyata implementasi Restorative Justice di Sumut.

Pemprov Sumut dan Kejatisu teken MoU pidana kerja sosial di lakukan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Selasa (18/11/2025).

Baca Juga

Getek Pantai Cermin – Kebun Kelapa Berlayar Tanpa Izin

Plt. Bupati Langkat Tiorita Apresiasi Perubahan Kantor Camat Hinai Pasca Sidak

WALI Undang Pemkab Karo Berpartisipasi dalam FLEI 2026, Dorong Promosi Potensi Daerah

Penandatanganan yang di lakukan Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution dan Kepala Kejatisu, Harli Siregar, itu disaksikan Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal.

Undang mengatakan, pelaksanaan pidana kerja sosial di dasari putusan pengadilan, diawasi jaksa serta dibimbing pembimbing kemasyarakatan. “Delik yang dapat dikenakan adalah tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun atau ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta,” ucapnya.

Pidana kerja sosial, tegas Undang, tidak boleh di komersialkan dan di laksanakan selama delapan jam per hari sesuai ketentuan KUHP 2023. Sejumlah pertimbangan jaksa dalam menerapkan pidana kerja sosial, jelas Undang, antara lain bagi terdakwa berusia di atas 75 tahun, terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian korban tidak besar, terdakwa telah membayar ganti rugi serta pertimbangan lain yang relevan.

“Ada 300-an bentuk kerja sosial dapat diterapkan, mulai dari membersihkan masjid, membersihkan selokan, hingga membantu pengurusan administrasi seperti KK dan KTP. Di sesuaikan kemampuan pelaku,” katanya.

Sementara Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution, mengatakan program Restoratife Justice merupakan salah satu Program Terbaik Hasil Cepat (PHTC) Sumut. “Restoratife Justice ini telah disosialisasikan sejak masa kampanye,” katanya.

Pidana kerja sosial, sebut Bobby, telah menjadi bagian dari RPJMD sebagai implementasi keadilan humanis. “Per 1 Januari 2026, KUHP baru mulai berlaku dan di dalamnya terdapat aturan mengenai Restoratife Justice. Banyak yang bisa terselamatkan dengan penerapan ini, termasuk kondisi lapas yang kita ketahui bersama. Kalau semua sedikit-sedikit di penjara, lapas penuh dan keadilan yang humanis tidak ada,” terang Bobby.

Bobby meminta, para Bupati dan Wali Kota memiliki kepekaan untuk menerapkan pidana kerja sosial di daerah masing-masing. Ia juga menyarankan agar pelaku pidana kerja sosial diberi insentif sesuai mekanisme yang memungkinkan.

Sedangkan Kepala Kejatisu, Harli Siregar, menegaskan penerapan Restoratife Justice merupakan bentuk penegakan hukum humanis. Menurutnya, Restoratife Justice menjadi cara menyelesaikan perkara pidana ringan dengan mengutamakan perdamaian, pemulihan hubungan serta pertanggungjawaban pelaku tanpa proses pengadilan yang panjang.

“Penandatanganan MoU pidana kerja sosial ini merupakan komitmen bersama untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Kita ingin menghadirkan penegakan hukum tegas, namun inklusif. Pemkab/Pemkot segera membentuk tim teknis, menetapkan langkah operasional, menyusun SOP dan menetapkan supervisi,” pinta Harli.

Pada kesempatan itu, juga di lakukan penandatanganan perjanjian kerja sama Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial oleh Bupati dan Wali Kota dengan Kepala Kejari se-Sumut. (red)

Post Views: 218
Tags: KejatisuMoUPemprov SumutPidana Kerja Sosial
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Getek Pantai Cermin – Kebun Kelapa Berlayar Tanpa Izin
NUSANTARA

Getek Pantai Cermin – Kebun Kelapa Berlayar Tanpa Izin

19 Oktober 2026
Plt. Bupati Langkat Tiorita Apresiasi Perubahan Kantor Camat Hinai Pasca Sidak
NUSANTARA

Plt. Bupati Langkat Tiorita Apresiasi Perubahan Kantor Camat Hinai Pasca Sidak

19 Oktober 2026
WALI Undang Pemkab Karo Berpartisipasi dalam FLEI 2026, Dorong Promosi Potensi Daerah
NUSANTARA

WALI Undang Pemkab Karo Berpartisipasi dalam FLEI 2026, Dorong Promosi Potensi Daerah

19 Oktober 2026
Dewas Penasehat Anto Genk: Pendawa Harus Hadir Membantu Masyarakat
NUSANTARA

Dewas Penasehat Anto Genk: Pendawa Harus Hadir Membantu Masyarakat

18 Oktober 2026
Respons Aspirasi Warga, Pemkab Langkat Pastikan Perbaikan Jalan di Kecamatan Binjai Masuki Tahapan Tender
NUSANTARA

Respons Aspirasi Warga, Pemkab Langkat Pastikan Perbaikan Jalan di Kecamatan Binjai Masuki Tahapan Tender

17 Oktober 2026
Plt Bupati Langkat Tiorita Dorong Perbaikan Tanggul Paya Bunder
NUSANTARA

Plt Bupati Langkat Tiorita Dorong Perbaikan Tanggul Paya Bunder

17 Oktober 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In