• Latest
  • Trending
  • All
JPU Kejaksaan Negeri Asahan Harus Menindaklanjuti Putusan PN Kisaran Terkait Perkara 816 yang Libatkan Kades 

JPU Kejaksaan Negeri Asahan Harus Menindaklanjuti Putusan PN Kisaran Terkait Perkara 816 yang Libatkan Kades 

11 Desember 2025
Dugaan Perampasan Tanah Warga Desa Singkuang Oleh PT Rendy Permata Raya Akan di RDP DPRD Madina

Dugaan Perampasan Tanah Warga Desa Singkuang Oleh PT Rendy Permata Raya Akan di RDP DPRD Madina

5 Agustus 2026
Polisi Tangkap Penjual Konten Video Mesum Sesama Jenis

Polisi Tangkap Penjual Konten Video Mesum Sesama Jenis

5 Agustus 2026
Polda Sumut Ungkap Home Industri Vape Getar di Sunggal 

Polda Sumut Ungkap Home Industri Vape Getar di Sunggal 

5 Agustus 2026
Terkuak Motif Personel Polresta Deli Serdang Habisi Nyawa Nenek Nurlis

Terkuak Motif Personel Polresta Deli Serdang Habisi Nyawa Nenek Nurlis

5 Agustus 2026
Pasokan Cabai Merah ke Kota Medan Naik Tajam, Petani Terancam Penurunan Harga

Pasokan Cabai Merah ke Kota Medan Naik Tajam, Petani Terancam Penurunan Harga

5 Agustus 2026
Masyarakat Sudah Resah, Rico Waas Harus Serius Benahi Sistem Parkir dan Lampu Jalan

Masyarakat Sudah Resah, Rico Waas Harus Serius Benahi Sistem Parkir dan Lampu Jalan

5 Agustus 2026
Korupsi Bantuan Bencana di Samosir Tahun 2024: Diserahkan Bupati Secara Simbolis  

Korupsi Bantuan Bencana di Samosir Tahun 2024: Diserahkan Bupati Secara Simbolis  

5 Agustus 2026
Saksi Korupsi Bencana Samosir 2024 Dikonfrontir,  Hakim Bingung Siapa yang Benar di Antara yang Tak Benar 

Saksi Korupsi Bencana Samosir 2024 Dikonfrontir,  Hakim Bingung Siapa yang Benar di Antara yang Tak Benar 

5 Agustus 2026
Update Kondisi Jessica, Mahasiswi Undana 12 Kali Batal Ujian Skripsi dan Alami Depresi 

Update Kondisi Jessica, Mahasiswi Undana 12 Kali Batal Ujian Skripsi dan Alami Depresi 

5 Agustus 2026
Gerhana Matahari Total Akan Berlangsung 12 Agustus, Ini Negara yang Bisa Menyaksikan!

Gerhana Matahari Total Akan Berlangsung 12 Agustus, Ini Negara yang Bisa Menyaksikan!

5 Agustus 2026
iPhone Air 2 Segera Rilis 2027, Simak Spesifikasinya!

iPhone Air 2 Segera Rilis 2027, Simak Spesifikasinya!

5 Agustus 2026
Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan Pindahkan Dana Tanpa Persetujuan

Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan Pindahkan Dana Tanpa Persetujuan

4 Agustus 2026
Rabu, Agustus 5, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

JPU Kejaksaan Negeri Asahan Harus Menindaklanjuti Putusan PN Kisaran Terkait Perkara 816 yang Libatkan Kades 

by Abi
11 Desember 2025
in HUKUM&KRIMINAL
JPU Kejaksaan Negeri Asahan Harus Menindaklanjuti Putusan PN Kisaran Terkait Perkara 816 yang Libatkan Kades 
FacebookWhatsappTelegram

ASAHAN (HARIANSTAR.COM) – Seharusnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Asahan segera menindaklanjuti terhadap hasil putusan dengan nomor perkara 816/Pid.B/2025/ PN.Kis.

Pasalnya, berdasarkan hasil putusan PN Kisaran, jika Dedi Hermanto selaku Kepala Desa Tinggi Raja bersama sejumlah rekannya yang terlibat dalam perkara tersebut dikenakan hukuman pidana penjara masing-masing selama 15 (lima belas) hari.

Baca Juga

Polisi Gerebek Helen’s Night Mart Pengedar Vape Narkoba Ditangkap

Aktivitas PETI Gunakan Alat Berat, Luluhlantakkan Hutan Muara Batanggadis

Polresta Deli Serdang Tetapkan Pria 49 Tahun sebagai Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Penyandang Disabilitas

Kepala Kejaksaan Negeri Asahan melalui Kasi Intelijen Heriyanto Manurung menjelaskan putusan tersebut sudah inkracht setelah tujuh hari tidak ada upaya hukum dari para terdakwa tersebut.

“Untuk esekusinya segera dilaksanakan, karena panggilan pertama sudah di kirim ke terdakwa masing-masing bang,’ tulisnya melalui via aplikasi WhatsApp, Rabu (10/12).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kisaran sudah memberikan putusan terhadap Dedi Hermanto selaku Kepala Desa Tinggi Raja bersama sejumlah rekannya.

Diketahui jika Dedi Hermanto selaku Kepala Desa Tinggi Raja bersama sejumlah rekannya tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Kisaran karena terlibat dalam perkara kejahatan perjudian.

Berdasarkan hasil penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kisaran disebutkan jika perkara tersebut telah didaftarkan ke PN Kisaran dengan nomor perkara 816/Pid.B/2025/PN.Kis pada Senin 27 Oktober 2025 berdasarkan adanya surat pelimpahan dari Kejaksaan Negeri Asahan pada Kamis 16 Oktober 2025 lalu

Dimana berdasarkan SIPP PN Kisaran tersebut diterangkan jika Dedi Hermanto (Kades Tinggi Raja red) bersama rekannya seperti Kasim Manurung, Harun dan Suriono berstatus sebagai terdakwa.

Selain itu, pada SIPP Pengadilan Negeri Kisaran tersebut diuraikan jika sebanyak dua puluh tujuh buah dam batu dan uang tunai sebanyak Rp 138 ribu diutarakan sebagai barang bukti pada perkara tersebut.(ded)

Post Views: 218
Tags: harusJPU Kejaksaan Negeri AsahanKadesLibatkanmenindaklanjutiPerkara 816PN KisaranPutusanterkaityang
ShareSendShare
Abi

Abi

Baca Juga

Polisi Gerebek Helen’s Night Mart Pengedar Vape Narkoba Ditangkap
HUKUM&KRIMINAL

Polisi Gerebek Helen’s Night Mart Pengedar Vape Narkoba Ditangkap

3 Agustus 2026
Aktivitas PETI Gunakan Alat Berat, Luluhlantakkan Hutan Muara Batanggadis
HUKUM&KRIMINAL

Aktivitas PETI Gunakan Alat Berat, Luluhlantakkan Hutan Muara Batanggadis

3 Agustus 2026
Polresta Deli Serdang Tetapkan Pria 49 Tahun sebagai Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Penyandang Disabilitas
HUKUM&KRIMINAL

Polresta Deli Serdang Tetapkan Pria 49 Tahun sebagai Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Penyandang Disabilitas

3 Agustus 2026
Sat Reskrim dan Si Propam Polres Palas Razian Pekat, Amankan 5 Pasangan Bukan Suami Istri dari Penginapan
HUKUM&KRIMINAL

Sat Reskrim dan Si Propam Polres Palas Razian Pekat, Amankan 5 Pasangan Bukan Suami Istri dari Penginapan

2 Agustus 2026
Diduga Dikorupsi, Formabes RI Akan Laporkan Pembangunan Gedung Madrasah Desa Tabuyung ke Polres Madina
HUKUM&KRIMINAL

Diduga Dikorupsi, Formabes RI Akan Laporkan Pembangunan Gedung Madrasah Desa Tabuyung ke Polres Madina

1 Agustus 2026
Diduga Tikam Pria hingga Tewas di Plaza Kabanjahe, Pelaku Diamankan Beberapa Menit Setelah Kejadian
HUKUM&KRIMINAL

Diduga Tikam Pria hingga Tewas di Plaza Kabanjahe, Pelaku Diamankan Beberapa Menit Setelah Kejadian

1 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In