• Latest
  • Trending
  • All
Beli Emas Rp185 Juta Pakai Uang Palsu dari Kardus, Pengangguran di Tamora Diangkut Polisi

Beli Emas Rp185 Juta Pakai Uang Palsu dari Kardus, Pengangguran di Tamora Diangkut Polisi

7 Desember 2025
Pemkab Karo Terjun Langsung Salurkan Bantuan Bagi Korban Kebakaran di Desa Tanjung Barus

Pemkab Karo Terjun Langsung Salurkan Bantuan Bagi Korban Kebakaran di Desa Tanjung Barus

21 Februari 2026
Bupati Karo Hadiri Sambang Warga dan Gerakan Indonesia ASRI di Desa Payung

Bupati Karo Hadiri Sambang Warga dan Gerakan Indonesia ASRI di Desa Payung

21 Februari 2026
Rico Waas Dorong Digitalisasi, Layanan Ambulans Terintegrasi, Pengurusan KK dan KTP di Kelurahan

Rico Waas Dorong Digitalisasi, Layanan Ambulans Terintegrasi, Pengurusan KK dan KTP di Kelurahan

21 Februari 2026
Satu Tahun Kepemimpinan Rico-Zaki: Investasi Meroket, Pelayanan Publik Raih Nilai A

Satu Tahun Kepemimpinan Rico-Zaki: Investasi Meroket, Pelayanan Publik Raih Nilai A

21 Februari 2026
Pemilik Pondok Tajfidz Diduga Cabuli 5 Santriwati, Polisi Ungkap Modus dan Motifnya

Pemilik Pondok Tajfidz Diduga Cabuli 5 Santriwati, Polisi Ungkap Modus dan Motifnya

21 Februari 2026
Bertumbuh Bersama Pertamina Patra Niaga Sumbagut, Reihani Tenun Batik Batak Melayu Menjadi Simbol UMKM Naik Kelas di Sumatera Utara

Bertumbuh Bersama Pertamina Patra Niaga Sumbagut, Reihani Tenun Batik Batak Melayu Menjadi Simbol UMKM Naik Kelas di Sumatera Utara

21 Februari 2026
Polres Palas Hadiri Pembukaan Ramdhan Fair 1 Tahun 2026 di Lapangan Merdeka Sibuhuan

Polres Palas Hadiri Pembukaan Ramdhan Fair 1 Tahun 2026 di Lapangan Merdeka Sibuhuan

21 Februari 2026
Tingkat Permodalan Bermasalah, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gebu Prima

OJK Denda Pegiat Medsos dan Tiga Pihak Rp11 Miliar Lebih atas Manipulasi Saham

21 Februari 2026
Dari Foto ke Aksi Nyata, “Usai Bandang” Satukan Empati untuk Korban Banjir Sumatra

Dari Foto ke Aksi Nyata, “Usai Bandang” Satukan Empati untuk Korban Banjir Sumatra

21 Februari 2026
“Usai Bandang”, Ruang Refleksi Bencana Sumatra Lewat Foto dan Diskusi Publik di Medan

“Usai Bandang”, Ruang Refleksi Bencana Sumatra Lewat Foto dan Diskusi Publik di Medan

21 Februari 2026
Gudang Tiner di Brayan Terbakar

Gudang Tiner di Brayan Terbakar

21 Februari 2026
Janji Proyek Rp600 Juta Berujung Penahanan, Kadis PUTR Labura Dipulangkan Usai Damai

Janji Proyek Rp600 Juta Berujung Penahanan, Kadis PUTR Labura Dipulangkan Usai Damai

21 Februari 2026
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Beli Emas Rp185 Juta Pakai Uang Palsu dari Kardus, Pengangguran di Tamora Diangkut Polisi

by Admin
7 Desember 2025
in HUKUM&KRIMINAL
Beli Emas Rp185 Juta Pakai Uang Palsu dari Kardus, Pengangguran di Tamora Diangkut Polisi
FacebookWhatsappTelegram

DELI SERDANG (HARIANSTAR.COM) – Ada-ada saja modus pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya. Seperti yang terjadi di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang ini.

M Yusuf, nama pelakunya. Kelahiran tahun 1968. Tanggal 31 Desember 2025 nanti, dia genap berusia 57 tahun. Kesehariannya pengangguran. Tinggalnya di Dusun V, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa.

Baca Juga

Pemilik Pondok Tajfidz Diduga Cabuli 5 Santriwati, Polisi Ungkap Modus dan Motifnya

OJK Denda Pegiat Medsos dan Tiga Pihak Rp11 Miliar Lebih atas Manipulasi Saham

Janji Proyek Rp600 Juta Berujung Penahanan, Kadis PUTR Labura Dipulangkan Usai Damai

Ceritanya begini! Hari Jumat kemarin, 5 Desember 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, Yusuf ini datang ke toko emas milik Suwarni (45) di Lingkungan II, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa.

“Pelaku ini modusnya mau membeli emas di toko emas milik korban,” kata Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H Damanik kepada wartawan, Sabtu (6/12/2025).

Setibanya di toko emas, pelaku masuk ke dalam toko, namun dengan memakai helm, menggunakan baju kemeja. Pelaku bilang kepada korban mau membeli emas seharga Rp180 juta.

Korban tak merasa curiga sama sekali karena pelaku merupakan langganan lamanya.

Pelaku kemudian memilih sejumlah perhiasan, antara lain satu kalung emas London seberat 49.85 gram, satu cincin emas London berat 7 gram dan satu rantai kalung emas 22 berat 36 gram.

Korban pun menyediakannya, sembari menulis surat-surat emasnya. Setelah dihitung, total harganya Rp185 juta.

Saat itu, pelaku meletakkan plastik Asoy warna hitam dan menyebutkan, di dalamnya berisi sejumlah uang Rp182,5 juta.

Seketika, pelaku mengambil emas beserta surat-suratnya dan bergegas ke arah sepeda motornya yang diparkir di depan toko emas tersebut.

“Korban melihat gelagat mencurigakan, kemudian meminta agar pelaku tidak kabur,” sebut Jonni Damanik.

Mengetahui aksinya mulai terbaca oleh korban, pelaku lantas beralasan mau mengambil sisa uang Rp2,5 juta di sepeda motor. Namun, bukannya mengambil uang sisa pembayaran, pelaku langsung kabur meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).

Kemudian korban membuka plastik Asoy yang diletakkan pelaku di atas stelling emas miliknya. Saat dibuka, alangkah terkejutnya korban. Ternyata isinya hanya potongan kardus yang bentuknya seukuran uang Rp100 ribu.

Sadar sudah jadi korban penipuan, dan tak rela emas senilai Rp185 juta dibawa begitu saja oleh pelaku, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa saat itu juga, dengan bukti lapor LP /B/447/XII/2025/SPKT/POLSEK TANJUNG MORAWA/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 5 Desember 2025.

Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Malam harinya, sekitar pukul pukul 19.30 WIB, personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Morawa mendapat informasi pelaku sedang berada di Dusun II, Desa Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa.

Tak mau buruannya lepas, petugas meluncur ke lokasi dan menangkap pelaku.

“Pelaku sudah menjual emas korban seharga Rp156 juta di salah satu toko emas di daerah Pulo Brayan, Medan. Setelah mendapatkan uang hasil penjualan emas tersebut, pelaku pun pergi ke tempat perjudian di daerah Marelan,” ungkap Jonni Damanik.

Selanjutnya, petugas menggelandang pelaku ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk proses hukum lebih lanjut. Bersama pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 5214 MBU, uang tunai Rp48 juta, kemeja lengan pendek warna abu-abu kombinasi biru, celana Jeans panjang merek Lea warna biru, potongan kertas nasi yang dibentuk menyerupai uang dan pada sisi atas dilapis pelaku dengan uang pecahan Rp100 ribu.

“Untuk tersangka dikenakan pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 378 subs 372 dari KUHPidana,” sebut Jonni Damanik. (RED)

Post Views: 200
Tags: Beli EmasPolisiUang Palsu
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Pemilik Pondok Tajfidz Diduga Cabuli 5 Santriwati, Polisi Ungkap Modus dan Motifnya
HUKUM&KRIMINAL

Pemilik Pondok Tajfidz Diduga Cabuli 5 Santriwati, Polisi Ungkap Modus dan Motifnya

21 Februari 2026
Tingkat Permodalan Bermasalah, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gebu Prima
EKONOMI

OJK Denda Pegiat Medsos dan Tiga Pihak Rp11 Miliar Lebih atas Manipulasi Saham

21 Februari 2026
Janji Proyek Rp600 Juta Berujung Penahanan, Kadis PUTR Labura Dipulangkan Usai Damai
HUKUM&KRIMINAL

Janji Proyek Rp600 Juta Berujung Penahanan, Kadis PUTR Labura Dipulangkan Usai Damai

21 Februari 2026
Jelang Bulan Puasa, Satresnarkoba Polres Palas Amankan Terduga Pengedar Sabu-Sabu di Hutaraja Tinggi
HUKUM&KRIMINAL

Jelang Bulan Puasa, Satresnarkoba Polres Palas Amankan Terduga Pengedar Sabu-Sabu di Hutaraja Tinggi

19 Februari 2026
Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba di Sibolangit, Tiga Orang Diamankan
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba di Sibolangit, Tiga Orang Diamankan

18 Februari 2026
Penumpang Bus Selundupkan Narkoba dalam Kotak Kue
HUKUM&KRIMINAL

Penumpang Bus Selundupkan Narkoba dalam Kotak Kue

18 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In