• Latest
  • Trending
  • All
Ibu Pembuang Mayat Bayi Via Ojol Dituntut 5 Tahun Penjara

Ibu Pembuang Mayat Bayi Via Ojol Dituntut 5 Tahun Penjara

5 Desember 2025
Kasus Pembunuhan Ibu di Sunggal, Polrestabes Medan Tetapkan Anak sebagai Tersangka

Polisi Tetapkan Anak Berhadapan Hukum Dugaan Pembunuhan Ibu Kandung

30 Desember 2025
Kasus Pembunuhan Ibu di Sunggal, Polrestabes Medan Tetapkan Anak sebagai Tersangka

Kasus Pembunuhan Ibu di Sunggal, Polrestabes Medan Tetapkan Anak sebagai Tersangka

30 Desember 2025
Berburu Seru Kode Redeem FF Terbaru 30 Desember 2025, Klaim Segera! 

Berburu Seru Kode Redeem FF Terbaru 30 Desember 2025, Klaim Segera! 

30 Desember 2025
Perjudian Dadu Putar dan Kopiok Diduga Berlangsung Terbuka di Patumbak, Warga Resah

Perjudian Dadu Putar dan Kopiok Diduga Berlangsung Terbuka di Patumbak, Warga Resah

30 Desember 2025
Daftar Kode Redeem ML 30 Desember 2025 Telah Rilis, Buruan Klaim Hadiah Gratisnya! 

Daftar Kode Redeem ML 30 Desember 2025 Telah Rilis, Buruan Klaim Hadiah Gratisnya! 

30 Desember 2025
Terima Audiensi Siswa SMA Taruna Nusantara, Bupati Karo Berikan Pesan Motivasi

Terima Audiensi Siswa SMA Taruna Nusantara, Bupati Karo Berikan Pesan Motivasi

29 Desember 2025
Sapa Warga Medan Helvetia, Rico Waas Beri Solusi Akta Hilang Akibat Banjir dan Perbaikan Insfrastruktur

Sapa Warga Medan Helvetia, Rico Waas Beri Solusi Akta Hilang Akibat Banjir dan Perbaikan Insfrastruktur

29 Desember 2025
Suami Bunuh Istri Karena Menolak Berhubungan Badan

Suami Bunuh Istri Karena Menolak Berhubungan Badan

29 Desember 2025
Tekanan Inflasi Sumut Meroket di Hantam Bencana, Harga Cabai Rawit Lebih Mahal 130%

Tekanan Inflasi Sumut Meroket di Hantam Bencana, Harga Cabai Rawit Lebih Mahal 130%

29 Desember 2025
Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Kesiapan Satgas Nataru di Sumatera Utara

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Kesiapan Satgas Nataru di Sumatera Utara

29 Desember 2025
Pemulihan Jaringan Capai 92 Persen, Indosat Percepat Normalisasi Layanan di Aceh

Pemulihan Jaringan Capai 92 Persen, Indosat Percepat Normalisasi Layanan di Aceh

29 Desember 2025
Bulog Bersama Satgas Pangan Sidak Serentak di Seluruh Indonesia Jelang Tahun Baru 2026

Bulog Bersama Satgas Pangan Sidak Serentak di Seluruh Indonesia Jelang Tahun Baru 2026

29 Desember 2025
Selasa, Desember 30, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Ibu Pembuang Mayat Bayi Via Ojol Dituntut 5 Tahun Penjara

by Admin
5 Desember 2025
in HUKUM&KRIMINAL
Ibu Pembuang Mayat Bayi Via Ojol Dituntut 5 Tahun Penjara
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Ibu yang membuang mayat bayi melalui jasa ojek online (ojol), Najma Hamida (21), dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut mum (JPU) Rizkie A Harahap dalam sidang di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/12/2025) sore.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan Najma telah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 359 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yakni kelalaian yang menyebabkan kematian.

Baca Juga

Polisi Tetapkan Anak Berhadapan Hukum Dugaan Pembunuhan Ibu Kandung

Kasus Pembunuhan Ibu di Sunggal, Polrestabes Medan Tetapkan Anak sebagai Tersangka

Perjudian Dadu Putar dan Kopiok Diduga Berlangsung Terbuka di Patumbak, Warga Resah

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Najma Hamida selama 5 tahun penjara,” ujar JPU.

Setelah mendengar tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Pinta Uli Tarigan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Sementara itu, Reynaldi (25), abang kandung Najma yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, menjalani sidang pembelaan pada hari yang sama. Penasihat hukumnya meminta majelis hakim memberikan keringanan hukuman.

Kasus ini sebelumnya sempat menghebohkan publik, setelah seorang ojol bernama Yusuf menemukan mayat bayi dalam sebuah tas hitam yang diantarkan ke Masjid Jamik, Jalan Ampera III, Medan Timur.

Yusuf awalnya diminta pengorder untuk menitipkan paket kepada marbot masjid, namun menolak karena tidak ada orang di lokasi.

Setelah tidak berhasil menghubungi nomor penerima dan menunggu cukup lama, Yusuf bersama warga memutuskan membuka tas tersebut dan mendapati isinya adalah mayat bayi.

Polrestabes Medan kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Najma di sebuah kos di Jalan Selebes, Medan Belawan. Tak lama setelah itu, Reynaldi ditangkap di kawasan Pasar VII, Medan Marelan, pada 9 Mei 2025.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, kedua terdakwa yang merupakan abang beradik diketahui telah menjalin hubungan sejak 2022. Bayi yang dibuang tersebut merupakan hasil hubungan sedarah. (RED)

Post Views: 80
Tags: bayiIbuPembuangPenjaravonis
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Kasus Pembunuhan Ibu di Sunggal, Polrestabes Medan Tetapkan Anak sebagai Tersangka
HUKUM&KRIMINAL

Polisi Tetapkan Anak Berhadapan Hukum Dugaan Pembunuhan Ibu Kandung

30 Desember 2025
Kasus Pembunuhan Ibu di Sunggal, Polrestabes Medan Tetapkan Anak sebagai Tersangka
HEADLINE

Kasus Pembunuhan Ibu di Sunggal, Polrestabes Medan Tetapkan Anak sebagai Tersangka

30 Desember 2025
Perjudian Dadu Putar dan Kopiok Diduga Berlangsung Terbuka di Patumbak, Warga Resah
HUKUM&KRIMINAL

Perjudian Dadu Putar dan Kopiok Diduga Berlangsung Terbuka di Patumbak, Warga Resah

30 Desember 2025
Polsek Medan Helvetia Bersama BKO Brimob Gerebek Sarang Narkoba di Kelambir Lima
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Medan Helvetia Bersama BKO Brimob Gerebek Sarang Narkoba di Kelambir Lima

29 Desember 2025
Polsek Medan Helvetia Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Medan Helvetia Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor

29 Desember 2025
Dalih Istri Tak Bangun Tidur Terbongkar, Pengusaha Depot Air Bunuh Istri
HUKUM&KRIMINAL

Dalih Istri Tak Bangun Tidur Terbongkar, Pengusaha Depot Air Bunuh Istri

29 Desember 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In