LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Oknum ASN mantan Kasi Kurikulum Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat berinisial MN, bersama rekannya AH dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Laporan ini disampaikan Astuty Andayani Regar warga Desa Securai Selatan Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara, pada 13 November 2025 melalui kuasa hukumnya Kantor Hukum Masud, Adv. & Rekan.
Korban mengadukan peristiwa tindak pidana penipuan dan pengelapan uang sebesar Rp 52,5 juta.
Hal ini di sampaikan Masud, kepada wartawan pada Selasa (18/11/2025) saat ditemui di Polres Langkat.
“Kami baru saja menyampailan Laporan Polisi (LP) terkait peristiwa Tindak Pidana Tipu Gelap yang diduga dilakukan oleh oknum ASN mantan Kasi Kurikulum Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat yang berinisial Drs.MN, bersama temannya yang berinisial AH,” ungkapnya.
Masud menerangkan penipuan yang dialami kliennya terkait janji mutasi sebagai guru dari Sekolah SMKN 1 Simpang Ulim Kabupaten Aceh Timur ke SMKN Tanjung Pura Kabupaten Langkat.
Namun sudah tiga tahun tidak terealisasi bahkan uang yang diminta untuk urusan mutasi juga tidak dikembalikan.
Lebih lanjut Masud menjelaskan kliennya pada 5 Juni 2022 bermaksud mengurus pindah tugas sebagai guru dari Sekolah SMKN 1 Simpang Ulim Kabupaten Aceh Timur ke SMKN Tanjung Pura Kabupaten Langkat.
“Rencana pindah tugas sebagai guru ini di karenakan klien kami tinggal sebatang kara di perantauan, sedangkan orang tua kandungnya sudah tua dan bermaksud ingin mengabdi menjaganya. Maka berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat keluarga pelapor mencari cara agar urusan pindah (mutasi) bisa segera dan tanpa ada hambatan sehingga pelapor berupaya mencari orang yang bisa membantunya,” terangnya.
Masih menurut Masud, pada 17 Juni 2022 klien bersama kedua orang tuanya menemui kenalan ayah pelapor berinisial SD lalu memperkenalkannya kepada Terlapor MN.
“Kemudian pada 20 Juni 2022 pelapor didampingi para saksi bertemu MN di Jalan Pahlawan Pangkalan Berandan Kabupaten Langkat dan pada saat pertemuan tersebut MN menyanggupi untuk mengurus perpindahan klien kami ke sekolah SMKN Kecamatan Tanjung Pura,” sebutnya.
Saat itu MN meminta berkas dan meminta biaya pengurusan sebesar Rp 50 juta, namun pada saat itu pelapor hanya menyanggupi dan menyerahkan uang setengah dari yang dipinta sebesar Rp 25 juta.
Bahwa uang sebesar Rp.25,000,000,-( Dua puluh lima juta rupiah) tersebut di teransfer oleh Klain kami melalui rekening Bank BSI atas nama Hastuty Andayani Regar ke Rekening Bank Sumut yang diberikan oleh Drs.MH atas nama AH.
Bahwa sejak pengurusan dimulai pada tanggal 20 Juni tahun 2022 sampai dengan saat ini 13 November 2025 urusan mutasi juga tidak terlaksanan,
“Sedangkan dalam kurun waktu tersebut terlapor telah meminta dan menerima uang kepada pelapor dengan alasan keperluan mutasi sebesar Rp 52,5 juta dengan rincian biaya yang di transfer ke Rek,an : AH (inisial) sebesar Rp 47,5 juta dan ke rekening MH sebesar Rp 5 juta,” terang Masud.
Setelah tiga tahun berlalu tanpa ada kepastian dalam proses pindah yang telah di urus oleh MH, maka pada Minggu 2 November 2025 orang tua terlapor menghubungi AH.
Selanjutnya dalam komunikasi tersebut AH mengatakan jika ia telah menghubungi MH tetapi tidak dapat di hubungi dan ketika orang tua pelapor menghubungi terlapor MH, dirinya mengaku telah menghubungi AH dan merupakan tanggung jawab AH.
“Untuk itu merasa telah tertipu maka pelapor memberi kuasa kepada kami selaku pengacara untuk membawa perkara ini ke ranah hukum. Kami menduga Perbuatan Terlapor merupakan perbuatan yang tidak terpuji dan telah berakibat menimbulkan kerugian materil kepada klien kami sebesar Rp 52,5 juta,” ucapnya.
Sementara sosok MH tak terlihat saat coba ditemui pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul.15.20 WIB di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten langkat. (R-Lkt)




























