KARO (HARIANSTAR.COM) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (R2) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Berastagi.
Pelaku berinisial RAR (28), warga Jalan Kotacane, Gang Usaha Kita, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, berhasil diamankan petugas setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan berdasarkan laporan korban.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T. menjelaskan, tersangka diamankan pada Rabu, 12 November 2025, sekitar pukul 01.30 WIB di kawasan Jermal 15, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
“Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi keberadaan tersangka. Saat akan diamankan, pelaku sempat melawan dan mencoba melarikan diri, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur,” ujar AKP Eriks, Kamis (13/11/2025) di Mapolres Tanah Karo.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, korban PB (28), warga Desa Lingga Julu, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, hendak membuka bengkel sepeda motornya di Jalan Jamin Ginting, Simpang Desa Raya, Kecamatan Berastagi.
Korban menemukan gembok pengaman bengkel dalam kondisi rusak, dan setelah diperiksa, diketahui bahwa satu unit mesin las merek Lakoni 900 watt serta satu unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam telah hilang.
“Korban sempat mencari di sekitar lokasi, namun tidak menemukan barangnya. Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polsek Berastagi,” jelas Kasat Reskrim.
Dari hasil penyelidikan yang dipimpin Kanit 1 Reskrim IPDA Henry Iwanto Damanik, S.H., bersama anggota opsnal, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Kota Medan.
Saat dilakukan penangkapan di sebuah kios ponsel, pelaku berusaha kabur dan melawan petugas. Petugas kemudian memberikan tembakan peringatan, namun pelaku tidak mengindahkannya hingga akhirnya dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Gear BK 3512 SAM warna hitam, yang diduga merupakan hasil tindak pidana. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait asal-usul kendaraan tersebut.
Sementara itu, sepeda motor Kawasaki KLX dan mesin las milik korban masih dalam proses pencarian karena diduga telah dijual oleh pelaku.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas AKP Eriks.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto menegaskan bahwa Polres Tanah Karo akan terus berkomitmen dalam mengungkap berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Polres Tanah Karo akan terus berupaya memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap pelaku kejahatan,” pungkas Kapolres.(TK-1)




























