MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Para buronan (DPO) pengedar narkotika kelas kakap di Sumatera Utara hingga kini masih berkeliaran.
Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut seolah tak berdaya menangkap sejumlah buronan yang terlibat.
Adapun nama buronan narkoba yang belum ditangkap berdasarkan data diperoleh, Senin (10/11/2025), yakni Sandi alias Andi (39) warga Kota Tanjungbalai, Putra alias Wak Kamput (49), warga Kota Tanjungbalai.
Kemudian, Thamrin alias Tamin (32), warga Kota Tanjungbalai dan Irvan alias Ivan (32), warga Kota Tanjungbalai.
Keempat warga Kota Tanjungbalai ini ditetapkan sebagai buronan setelah keluarnya surat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang ditandatangani Kompol Deny Boy Panggabean pada 2024 lalu.
Untuk tahun 2025, Direktorat Narkoba Polda Sumut juga telah menetapkan tiga orang sebagai buronan.
Yakni pasangan suami istri (pasutri) Ardinal alias Doni dan Herina Br Manurung pengendali narkoba dan juga pemilik pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) Dragon di Jalan H Adam Malik, Medan.
Selain itu ada nama Gompar Selamat alias GS yang berperan sebagai pengendali besar peredaran sabu-sabu melalui jalur laut.
Atas nama ketiga DPO narkoba tersebut, penyidik Dit Narkoba Polda Sumut akan segera mengajukan ke Interpol untuk penerbitan Red Notice sebagai upaya pencekalan agar tidak melarikan diri ke luar negeri.
Menanggapi belum ditangkapnya para buronan pengedar narkotika kelas kakap itu, Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, saat dikonfirmasi enggan memberikan keterangan.




























